Sudah lebih dari setahun tahun kasus kredit fiktif di Bank BJB cabang Tangerang bergulir. Dua pelaku utama sudah dijebloskan ke penjara. Kejati Banten baru-baru ini membidik dua orang lain yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Penetapan status tersangka terhadap dua orang baru itu dinilai ganjil, dipaksakan, intimidatif, hingga ada dugaan pemerasan.
Namun program kebijakan tax amnesty jilid II dinilai akan berakhir sama dengan jilid I yang tidak maksimal dan hanya menjaring pelaku usaha sektor UMKM. Hanya sedikit sekali pengusaha besar yang ikut tax amnesty. Alasannya, mereka tidak ingin aset-asetnya di luar negeri diketahui atau dilacak oleh negara sehingga bisa bebas tidak membayar pajak kepada negara.
Proyek kereta Cepat Jakarta-Bandung kini tengah menjadi sorotan setelah ditemukan adanya pembengkakan biaya. Salah satu proyek andalan Presiden Joko Widodo ini pun tersandung masalah. Banyak pihak mendesak adanya audit investigatif.
Kartu Prakerja muncul di kala awal pandemi Covid-19 terjadi. Tujuannya untuk memberikan pelatihan bagi masyarakat yang menjadi korban PHK. Pemerintah menggelontorkan uang triliunan rupiah untuk program itu. Program yang digadang-gadang bisa menjadi oase segar masyarakat pengangguran agar mendapatkan pelatihan dan modal kerja.
Akhir-akhir ini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sedang sibuk dengan somasi yang dia layangkan kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar. Somasi tersebut terkait dengan unggahan video di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul `Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!`.
Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah istilah yang cocok bagi penyintas Covid-19. Sudah berusaha berjuang hidup namun masih diberikan kesulitan mendapatkan akses obat dan alat kesehatan yang murah. Alih-alih mandiri, industri farmasi Indonesia ternyata sebagian besar masih bergantung impor.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada semester II 2020, didapati beberapa poin rekomendasi penyimpangan dari pengunaan dana PEN di beberapa institusi lembaga tinggi negara, Kementerian dan BUMN serta pemerintahan daerah. Hal itu menandakan ada potensi kerugian negara dari penggelontoran anggaran negara ratusan triliun. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada beberapa penyaluran anggaran yang tidak tepat sasaran. Lantas apa rekomendasi BPKP agar dana PEN 2021 bisa tepat guna dan tidak jadi bancakan?
Sejak pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan ratusan triliun untuk sebagai dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN. PEN diberikan kepada berbagai lembaga perlindungan sosial, Pemda, insentif, UMKM, hingga beberapa BUMN.
Tata kelola anggaran bantuan program Indonesia Pintar ternyata masik karut marut. Walau pun program tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun lamanya. Hal itu terlihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada semester II 2020. Dalam hasil audit itu tercatat ada anggaran sekitar Rp2 triliun yang rawan disalahgunakan karena bantuan tidak tepat sasaran.