Sampai Kapan DPR Bertahan Tak Eksekusi Vonis MA Soal Gibran
Bola pemakzulan Gibran kini menjadi ujian politik bagi DPR. Di tengah polemik persyaratan pendidikan Gibran dan perdebatan mengenai proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, publik menunggu sikap tegas partai-partai politik di Senayan. Namun, ketika persoalan ini menyentuh jantung kekuasaan, yang terlihat justru kehati-hatian, sikap saling menunggu, bahkan kecenderungan untuk mengambil jarak. Apakah mereka benar-benar sedang menimbang persoalan hukum secara cermat, atau justru terjebak dalam kalkulasi politik yang membuat mereka enggan mengambil risiko?