Ketika Hukum Bertekuk Lutut Dihadapan Kekuasaan
Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya undang-undang yang dimiliki atau kerasnya ancaman pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kualitas sebuah negara hukum tercermin dari konsistensi dalam menerapkan hukum kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun kedudukan sosial. Di titik inilah prinsip equality before the law menemukan makna yang sesungguhnya, yakni bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan menjadi alat yang mengikuti arah kekuasaan.