Menguapnya Triliunan Anggaran Subsidi Indonesia Pintar

Modus Bancakan Anggaran Bantuan Indonesia Pintar

Sabtu, 21/08/2021 10:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima KIP (Foto: Kemdikbud.go.id)

Ilustrasi siswa penerima KIP (Foto: Kemdikbud.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Tata kelola anggaran bantuan program Indonesia Pintar ternyata masik karut marut. Walau pun program tersebut sudah berjalan lebih dari lima tahun lamanya. Hal itu terlihat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada semester II 2020. Dalam hasil audit itu tercatat ada anggaran sekitar Rp2 triliun yang rawan disalahgunakan karena bantuan tidak tepat sasaran.

Laporan itu dirilis alam hasil audit tahun anggaran 2018 hingga semester I 2020. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah perencanaan PIP belum dilaksanakan secara memadai, karena data pokok pendidikan yang digunakan sebagai sumber data pengusulan calon penerima tidak handal, sementara Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan belum digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan.

Selain itu, terdapat penyaluran dana PIP kepada siswa minimal sebanyak 5.364.986 siswa atau sebesar Rp2,86 triliun tidak tepat sasaran karena diberikan kepada siswa yang tidak layak/tidak diusulkan menerima.

Badan Pemeriksa Keuangan juga meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar melakukan verifikasi dan validasi isian data pokok pendidikan (dapodik) dari satuan pendidikan dalam rangka pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) serta melakukan cleansing dan perbaikan data sesuai ketentuan tata kelola data yang berlaku, memiliki prosedur standar bagi operator dapodik untuk mengusulkan penerima PIP, serta menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK sebagai acuan pemberian bantuan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan PIP mengungkapkan 7 temuan yang memuat 23 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 20 kelemahan sistem pengendalian intern, 2 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp33,00 juta, dan 1 permasalahan senilai Rp2,86 triliun.

Mengenai permasalah itu, Koordinator Jaringan Nasional Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, membenarkan penyaluran dana PIP masih sering terjadi salah sasaran.

Musababnya, kata dia, adalah pendataan yang tidak dilakukan secara transparan. Dalam menyalurkan program-program bantuan nasional pendidikan, pemerintah selalu merujuk pada Dapodik. Sayangnya, data ini mengandung sejumlah masalah, di antaranya menurut Ubai adalah pengumpulan data tersebut tidak dilakukan secara partisipatif.

"Problemnya adalah soal pendataan yang tidak dilakukan secara transparan, inklusif, dan tidak pula partisipatif," kata Ubaid kepada Law-Justice.


Koordinator JPPI, Ubaid Matraji (pertama dari kanan). (Foto: new-indonesia.org)


Ia mengungkapkan, data siswa yang tersedia di Dapodik tak menjelaskan soal status miskin yang menjadi dasar pemberian dana bantuan untuk siswa.
Selama ini, kata dia, publik tak mengetahui siapa saja yang diajukan dan siapa yang disetujui untuk memperoleh beasiswa PIP. "Masyarakat, orang tua tidak dilibatkan. Akibatnya ya salah sasaran," ujarnya.

Kasus salah sasaran PIP menurut Ubaid marak terjadi di Kabupaten Bogor. Banyak anak-anak murid yang terindikasi dari keluarga miskin tidak memperoleh bantuan PIP. Hal itu bahkan berlanjut ke tahun 2020-2021, di mana banyak anak miskin baru karena dampak pandemi yang juga tidak mendapatkan bantuan serupa.

Ubaid mengatakan Kementerian Pendidikan mendapatkan data Dapodik melalui Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah secara langsung. Namun, data yang ada di sekolah tak menjamin kebenaran status murid-murid yang ada. Siswa yang seharusnya tergolong tidak mampu, misalkan, tercatat di sekolah sebagai golongan mampu sehingga bantuan PIP tak mengarah pada yang bersangkutan.

Menurut Ubaid, manajemen sekolah tak melakukan update data sekaligus meninjau secara langsung soal status masing-masing murid. Pengumpulan data yang dilakukan pihak sekolah seringkali bias terhadap kondisi riil keluarga murid. Di sini kata Ubai sekolah tak melibatkan partisipasi orang tua untuk memberikan data sesuai keadaan yang sebenarnya. Akibatnya, tak ada perhatian dari orang tua murid yang bisa mengawasi jalannya penyaluran dana PIP.

"Data itu diperoleh oleh sekolah dan dinas dengan tidak partisipatif, karwna itu tidak ada mekaniame social control secara partisipatif pula. Akibatnya tidak tepat sasaran. Ini jelas pemborosan dan memperparah kesenjangan akses," ungkap Ubaid.

Sumber Law-Justice menyebutkan terjadinya praktik pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah. Sejumlah murid yang mendapatkan dana PIP akhirnya tak menerima jumlah uang secara bulat. Penyunatan dana PIP Ini terjadi di SMAN 1 Leuwiliang, Bogor. Sumber ini mengungkapkan bahwa pihak sekolah memungut setoran dana PIP dari orang tua murid.

"Orang tua setoran ke kepala sekolah lewat wakilnya," kata dia.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Leuwiliang, Hilman, membantah tudingan bahwa pihaknya memungut dana PIP untuk murid sekolah. "Mohon maaf salah itu Pak," ujarnya.

Ia mengaku dalam beberapa rapat guru sekolah mengenai PIP, selalu diingatkan larangan memungut sebagian dana PIP murid baik digunakan untuk operasional sekolah maupun kepentingan pribadi.

"Kami selalu diingatkan bahwa program PIP adalah program akhir petugas. Intinya tidak boleh diambil dalam bentuk apapun. Demikian yang selalu diingatkan kepala sekolah, sesulit apapun tidak boleh ada yang dipotong, semuanya full, sesuai haknya," kata dia.

Menurutnya, bantuan dana PIP diterima secara langsung oleh masing-masing murid melalui bank penyalur sehingga mencegah terjadinya pemotongan dana oleh guru. Meski begitu, ia juga menyatakan ada sebagian murid yang tidak mencairkan secara langsung, melainkan diwakilkan oleh pihak sekolah.

 

Tidak Tepat Sasaran, Masalah Lama PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) yang dieksekusi oleh Kemendikbud sudah lama menjadi perhatian publik, khususnya tentang ketepatan sasaran. Kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Tahun 2018 yang menyebutkan bila pelaksanaan PIP masih tidak efektif dan tidak tepat sasaran.

Monitoring yang dilakukan ICW dilaksanakan di 4 daerah, yaitu: Kabupaten Kupang, Kabupaten Blitar, Kota Yogyakarta, dan Kota Medan. Hal tersebut untuk mengukur tiga parameter yakni Tepat Sasaran, Tepat Waktu Pendistribusian, serta Pencairan dan tepat guna.

Berdasarkan data temuan dari ICW, masih banyak warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta dari PIP yakni sebanyak 41,9 persen.

Hal tersebut karena data yang digunakan untuk pelaksanaan PIP masih belum akurat. Distribusi kartu dan pencairan dana Kartu Indonesia Pintar pun masih bermasalah.

Agar lebih tepat sasaran, peneliti ICW Wana Alamsyah menyarankan agar Kemendikbud perlu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pendistribusian kartu program tersebut.

Selain itu, ada pekerjaan rumah lain supaya PIP dapat berjalan lancar dari hulu hingga ke hilir. Perlu adanya sinergis antara Kemendikbud dengan lembaga lembaga seperti Kementerian Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

"Selain itu, Kementerian sosial, TNP2K, dan BPS perlu untuk memperbaiki dan sinkronisasi data kemiskinan dan data penerima tersebut," kata Wana kepada Law-Justice.

Wana menuturkan, Presiden Jokowi perlu untuk melakukan kontrol secara langsung terhadap pelaksanaan program tersebut supaya PIP dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

"Presiden untuk selalu mengontrol implementasi Kartu Indonesia Pintar, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, TNP2K dan bank yang menyalurkan dana KIP," tuturnya.

Peneliti di Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan Balitbang Kemendikbud, Irsyad Zamjani, pernah mengeluarkan kajian tentang permasalahan pelaksanaan Program Indonesia Pintar di 4 daerah yakni, Kabupaten Malang, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Temanggung.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah masih banyaknya keluhan di 4 daerah tersebut tentang akurasi sasaran anak penerima PIP. Sebagai program yang dirancang khusus untuk membantu anak-anak dari keluarga yang tidak mampu, PIP haruslah tepat sasaran agar sistem pendidikan tidak terkendala.


Grafis hasil pemeriksaan BPK terhadap Program Indonesia Pintar (Sumber: BPK).


Irsyad menemukan banyak keluhan di 4 daerah tersebut tentang adanya anak-anak yang semestinya tidak pantas menerima bantuan PIP, namun memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Di Kabupaten Banyumas, misalnya, seorang kepala sekolah mengeluhkan adanya siswa yang beribu seorang dokter spesialis namun karena ayahnya meninggal, ia diberikan KIP," kata Irsyad.

Selain itu, usulan-usulan dari sekolah tentang siswa yang layak menerima PIP berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), justru tidak mendapatkan KIP.

Menurut Irsyad, setidaknya ada 3 hal yang menjadi dasar persoalan-persoalan tersebut. Pertama, Peraturan mengenai PIP yang tertuang dalam Permendikbud dan Peraturan Bersama dua Direktur Jenderal di Kemendikbud memang membuka celah pemahaman bahwa kriteria tambahan adalah setara dengan kriteria dasar kemiskinan.

"Hal itu membuat anak-anak dengan kriteria khusus seperti yatim, meskipun memiliki orangtua kaya raya, tetap berpeluang mendapatkan PIP," imbuh dia.

Faktor kedua disebabkan karena belum padannya data keluarga miskin. Kemendikbud dan Kemensos sebagai pemilik sumber data utama penerima PIP harusnya bisa berkolaborasi mempercepat proses pembaruan dan pemadanan data agar kesalahan target tidak terjadi.

Faktor ketiga adalah Dapodik yang cenderung diabaikan sebagai referensi penerima PIP. Sebagian besar pemangku kepentingan di daerah terutama kepala sekolah dan dinas pendidikan ingin agar Dapodik menjadi basis utama penentuan penerima PIP.

Menurut rincian APBN Tahun 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) mendapatkan anggaran sebesar Rp 550 Triliun. Berdasarkan anggaran tersebut, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen.

Meski begitu Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bila dari total anggaran tersebut tidak seluruhnya anggaran pendidikan dialokasikan kepada Kemendikbudristek. Nadiem menyebut anggaran yang dikelola oleh Kementerian tersebut hanyalah sekitar Rp 81,5 Triliun.

"Alokasi anggaran tersebut juga dialokasikan ke beberapa kementerian lainnya yang turut mengurus pendidikan," kata Nadiem melalui keteranganya yang diterima Law-Justice.

Rincian untuk penyelenggaraan PIP, Pemerintah menargetkan PIP teralokasi dengan total sebanyak 20,1 Juta Jiwa. Dengan rincian 17,9 Juta Jiwa dari Kemendikbudristek dan 2,2 Juta Jiwa dari Kementerian Agama.

Anggaran Pendidikan untuk belanja pemerintah pusat sebanyak Rp 184,5 Triliun dengan rincian Rp 160,5 Triliun untuk anggaran Pendidikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L). Sedangkan, anggaran sebesar Rp 22,1 Triliun untuk diluar Kementerian/Lembaga (K/L) dalam hal ini untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Anggaran Pendidikan sebesar Rp 160,5 Triliun tersebut dialokasikan untuk Tiga bagian, pertama anggaran Kemendikbud sebesar Rp 81,5 Triliun. Rincian anggaran Kemendikbud itu meliputi beberapa kegiatan seperti kebijakan merdeka belajar, kampus merdeka, dan organisasi penggerak termasuk PIP.

Sementara untuk anggaran Kemenag sebesar Rp 55,9 Triliun, untuk melanjutkan kegiatan prioritas dalam rangka mendukung peningkatan kualitas SDM Indonesia. Sedangkan jumlah Rp 23,1 Triliun untuk Kementerian/Lembaga lainnya.

Nadiem mengklaim bila implementasi penyaluran PIP kepada para peserta pada Tahun 2020 berjalan lebih cepat dan lancar.


Ilustrasi Anggaran Bantuan Pendidikan (Sumber: BPK).


“Pada masa pandemi Covid-19 pun, penyaluran PIP lebih lancar karena kami melakukan sentralisasi di bawah Sekretariat Jenderal Kemendikbud dan juga efisiensi," klaimnya.

Sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada setiap direktorat masing masing. Memasuki Tahun 2020, penyaluran dana dilakukan secara terpusat. Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.

“PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya," ujarnya.

Terkait skema penyaluran dana, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar mengatakan kalau Kemendikbud saat ini memang melakukan pembaruan kebijakan terkait pencairan rekening bagi peserta didik penerima manfaat PIP.

Memasuki tahun 2021, Puslapdik hanya akan melakukan transfer dana bantuan PIP ke rekening peserta didik penerima manfaat PIP yang sudah diaktivasi.

"Tujuannya, memastikan layanan bantuan PIP sampai ke peserta didik dengan tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran," kata Abdul kepada Law-Justice.

Abdul memaparkan yang melatarbelakangi adanya kebijakan tersebut karena masih banyaknya rekening peserta didik yang belum diaktivasi sehingga peserta didik tidak bisa mencairkan dan memanfaatkan dana bantuan yang semestinya.

Pasalnya, sudah menjadi tugas dari pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek untuk bisa memudahkan peserta PIP agar bisa memanfaatkan program tersebut sehingga dapat tepat sasaran. Selain itu, dana bantuan PIP yang tidak teraktivasi untuk tahun sebelumnya sudah dikembalikan ke kas negara oleh Kemendikbud.

“Saat ini, masih ada rekening peserta didik penerima manfaat PIP tahun 2018-2020 yang belum diaktivasi sehingga dananya tidak bisa dimanfaatkan," paparnya.

"Uang bantuan PIP tahun 2018 yang tidak diaktivasi rekeningnya sudah dikembalikan ke kas negara dengan jumlah yang tidak sedikit," tambahnya.

Untuk tahun 2019-2020, Puslapdik menghimbau kepada para peserta untuk segera melakukan aktivasi karena rekening siswa penerima PIP belum diaktivasi. Dengan pembaruan kebijakan tersebut, peran serta kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah sangat dibutuhkan karena tidak mungkin Puslapdik mengisi rekening sebelum diaktivasi.

“Tanggung jawab kita semua sebab sesuai regulasi, dalam waktu 105 hari, dana bantuan tersebut harus sudah diterima peserta didik, “katanya.

Ia meminta kerja sama dinas pendidikan dan kepala sekolah dengan mendorong anak-anak penerima manfaat PIP untuk segera aktivasi rekeningnya.

“Jadi ada dua tahap, pertama, kami menerbitkan SK nominasi penerima manfaat PIP yang di dalamnya tercantum nomor rekening. Berikutnya, kami mengidentifikasi peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekeningnya untuk segera kami tetapkan melalui SK Pemberian PIP dan kita salurkan dananya," tegasnya.

Terkait dengan para peserta yang masuk dalam kriteria tapi belum terdaftar dalam PIP, Kemendikbud mengimbau untuk segera mendaftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan nonformal lainnya.

"Dengan mendaftar maka sekolah akan memasukan data anak tersebut ke dalam daftar usulan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," pungkasnya.

 

DPR Desak Transparansi & Tindakan Penyimpangan Bantuan Indonesia Pintar
Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR menyatakan sudah lama menyoroti tumpang tindihnya data penerima beasiswa Program Indonesia Pintar atau PIP yang selama ini sering terjadi salah sasaran. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan ada tiga hal yang urgen diperbaiki. Ketiga hal ini menurut dia telah dibicarakan dengan Kementerian Pendidikan

Pertama, mengevalusi Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang basis datanya bersumber dari Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS). Banyak data di DTKS yang tidak terverifikasi dengan baik. Dampaknya, banyak kasus siswa seolah mendapat bantuan KIP padahal kenyataannya di lapangan menunjukkan sebaliknya.

"Siswa-siswa yang seperti ini tidak bisa mendapatkan PIP karena dianggap sudah dapat KIP," kata Ledia kepada Law-Justice, Rabu (18/8/2021).


Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: dpr.go.id).


Kedua, perbaikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data ini juga menyimpan sejumlah masalah besar yang kemudian berimbas pada ketidaktepatan sasaran PIP. Ledia mengatakan masalah data yang sulit terkoreksi ada pada status pekerjaan dan penghasilan orang tua murid. Status mampu dan tidak mampu seorang siswa sangat dipengaruhi oleh pekerjaan orang tua.

Pada masa tertentu, misalnya, orang tua murid memiliki pekerjaan yang relatif mampu membiayai sekolah anak. Kemudian status itu tercatat dalam Dapodik yang memberi gambaran bahwa siswa tersebut tergolong mampu. Namun, status mampu bisa sewaktu-waktu menurun manakala terjadi hal tak terduga pada kondisi orang tua atau pekerjannya.

"Pekerjaan/penghasilan orang tua yang tidak selalu fleksibel waktunya. Tidak bisa segera diperbaiki jika ternyata orang tua wafat/bercerai/kehilangan pekerjaan yang berakibat pada kondisi siswa," kata Ledia.

Ketiga, kurangnya sosialisasi mengenai PIP di sekolah-sekolah. Ledia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan di berbagai tingkat daerah belum maksimal mensosialisasikan PIP sehingga berimbas pula pada pencairan anggaran. Padahal, untuk mencairkan anggaran bantuan, murid harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan belajar dari sekolah.

Surat keterangan lebih sering disosialisasikan melalui sistem Dapodik. Dari pengawasan yang dilakukan Komisi X, Kedua mengungkapkan kebanyakan sekolah biasa membuka dapodik hanya beberapa bulan sekali saat ada keperluan. Akibatnya, banyak yang tidak tahu bahwa sekolah mereka mendapat bantuan PIP.

"Padahal pemerintah sudah mengirimkan uang di rekening-rekening itu sehingga akhirnya mengendap," katanya.

Sebetulnya, kata Ledia, jika bank penyalur memiliki data asal sekolah, dana PIP bisa saja dikordinasikan pihak bank dengan sekolah. Namun pihak bank penyalur mengaku banyak mengelola berbagai penyaluran bantuan di luar PIP sehingga akhirnya dana tersebut tak tersalurkan dengan maksimal.

"Intinya ada di saluran komunikasi. Sekolah tidak terinformasi dengan baik, orang tua tidak paham mekanisme, bank penyalur (juga) tidak punya kesempatan menghubungi pihak sekolah," kata Ledia.

Anggota Komisi X DPR dari fraksi Partai Demokrat, Bramantyo Suwondo, mengatakan program PIP banyak mengandung masalah. Persoalan Dapodik menurutnya tak bisa dipandang hanya pada data-data menyangkut pekerjaan orang tua murid. Selain memang masalah utama ada pada aspek tersebut, Bramantyo juga menyinggung soal minimnya SDM yang mampu menunjang urusan administratif di sekolah-sekolah.

"Harus dilihat realitas kondisi di lapangan bahwa banyak sekolah-sekolah juga masih mengalami kekurangan tenaga pendidikan perihal administratif yang bisa membantu proses update dapodik," katanya kepada Law-Justice.

Kendati masalah Dapodik mengandung sengkarut persoalan yang urgen diperbaiki, Bramantyo memandang masih ada keseriusan pemerintah untuk mengembangkan PIP.

"Memang masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diperbaiki, akan tetapi semangat memperluas akses pendidikan bagi keluarga-kekuarga yang tidak mampu yang ada dalam PIP perlu diapresiasi," katanya.

 

Aparat Hukum Tunggu Laporan
Kejaksaan Agung belum menyelidiki soal dugaan penyimpangan dana PIP ini, termasuk ihwal tidak tepatnya sasaran bantuan dana PIP ke murid-murid. Law-Justice akhirnya mengirimkan laporan BPK yang berisi tentang ketidakefektifan program tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi, berjanji akan mendalaminya. "Saya suruh pelajari Kasubdit saya dulu ya," katanya.

 

Kontribusi Laporan: Januardi Husin, Rio Alfin, Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar