Ditengah upaya Pemerintah untuk menggenjot pemasukan negara dari sektor pajak, penyelewengan terus saja terjadi seolah olah tidak ada jeranya. Padahal mereka yang melakukan penyelewengan adalah pejabat yang mempunyai gaji dan tunjangan yang sangat tinggi diatas rata-rata yang diterima pejabat negara lainnya.
Publik dihebokan dengan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang memilih Jendral (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum. Moeldoko sendiri masih menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) Istana.
KKN di awal reformasi sangat populer bahkan telah dikeluarkan UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Seiring dengan perjalanan waktu maka terma KKN mulai memudar. Korupsi merajalela sementara Kolusi dan Nepotisme seperti tak tersentuh padahal keduanya menggejala melekat dengan delik Korupsi tersebut.
Perpres yang ditandatangani Presiden pada 2 Februari 2021 lalu itu terkesan sangat ironis ditengah upaya untuk mengurangi usaha produksi dan peredaran miras di Indonesia.
Kepolisian Republik Indonesia merasa perlu mengawasi media sosial, supaya tidak diselewengkan penggunaannya. Sehingga media sosial bukan menjadi alat untuk adu domba untuk memecah anak anak bangsa tetapi bisa dijadikan sebagai sarana edukasi atau mendidik rakyat Indonesia dalam bermedia.
Buku anyar yang dilahirkan Denny JA berjudul “Pemahaman Agama di Era Google” terbit awal tahun 2021 telah memberi perspektif baru mengenai relasi agama dan teknologi.
Kualifikasi kejahatan teringan berdasarkan Laporan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM dengan indikasi unlawful killing.
Pertama, keberadaan homo sapiens, yakni makhluk cerdas seperti kita, paling tidak sudah berusia 300 ribu tahun. Sementara agama-agama dominan masa kini paling jauh berusia 3.000 tahun atau baru satu persen dari usia homo sapiens itu!
Inilah ironi peradaban modern. Di tengah kelimpahan ekonomi. Sambil mengendalikan teknologi sangat canggih. Hati manusia di era itu banyak yang kesepian. Lalu bunuh diri.