Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

Lahan Hotel Sultan yang tengah dipersengkatan oleh PT Indobuilco melawan Sekneg.
law-justice.co - Sengketa hukum terhadap lahan Hotel Sultan, terus berlanjut. Kini, sengketa ini bergulir di PN Jakarta Pusat. Pengadilan tengah menyidangkan kasus perdata dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst berkaitan dengan sengketa tersebut.
Sengketa yang terjadi antara Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dengan pemerintah c.q. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berkenaan dengan kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK di mana saat ini Hotel Sultan berdiri.
Dalam gugatannya, Pontjo Sutowo selaku pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco meminta ganti rugi sebesar Rp 28 triliun kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Ganti rugi senilai Rp 28 triliun ditujukan apabila pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/Gelora dan HGB 27/Gelora tempat Kawasan Apartemen dan Hotel Sultan berada tidak diperpanjang. Ada pula ganti rugi lainnya yang mereka layangkan apabila HGB diperpanjang. PT Indobuildco tetap meminta ganti rugi usaha senilai Rp 10 triliun.
Kuasa hukum pihak Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah mengatakan tidak memahami sumber nilai ganti rugi yang diminta oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo bisa sampai Rp 28 triliun. Mereka milih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada hakim perdata yang menaungi kasus dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut.
"Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata," kata Chandra di Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024) sebagaimana dikutip dari detikFinance,.
Menurutnya hakim perdata memiliki kapabilitas dan memahami terkait pemeriksaan dan cara mengadili perkara ini. Dia menambahkan ganti rugi senilai Rp 28 triliun itu terbilang sangat besar. Bahkan jika dibandingkan dengan kerugian negara akibat kasus Bank Century di Rp 6,7 triliun, PT Indobuildco melayangkan angka yang lebih besar. "Jadi itu jawaban saya, saya nggak mau berandai-andai lah. Rp 10 triliun itu gede lho, Century aja Rp 6,7 triliun," ucapnya.
Selanjutnya, pihak PPKGBK memilih mempercayakan penyelesaian polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK kepada majelis hakim. Chandra optimis HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah habis pada Maret-April 2023 lalu sehingga aset tersebut kembali kepada kepemilikan negara di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1989.
"Jelas bahwa keputusan pengadilan dalam perkara ini setelah habisnya HGB 26-27 pada bulan Maret dan April 2023, perkara itu ada lima, Empat di PTUN, satu di perdata. Empat PTUN itu, pihak Indobuildco sudah dikalahkan, ditolak atau tidak diterima. Kita tunggu aja putusan perdata, mengenai perdata memutuskan seperti apa. Jadi kita nggak mau berandai-andai," tutupnya.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja melangsungkan Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) langsung ke lokasi yakni Hotel Sultan pada Jumat (17/5/2024).
Komentar