Respon Komisi II DPR soal Pansus Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Amar Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Robinsar Nainggolan
Khozin membenarkan putusan MK membuka ruang bagi DPR dan MPR untuk membentuk pansus atau hak angket. Namun, dia belum mengetahui apakah kewenangan itu akan digunakan oleh DPR.
"Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan," kata Khozin di program CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Politikus PKB itu akan melihat perkembangan sikap DPR secara institusi dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK dalam perkara tersebut.
"Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan," jelasnya.
Khozin menambahkan DPR sejauh ini menghormati putusan MK dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Khozin menilai putusan MK telah berdasarkan fakta persidangan.
Namun, dia memastikan putusan itu akan menjadi masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Khozin bilang putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu ke depan.
"Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Komentar