Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Analisis Hukum Pelimpahan Perkara Jaksa Febrie ke KA Nodai KUHAP Baru
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Ist).
Pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dilaksanakan melalui sistem penegakan hukum yang melibatkan beberapa lembaga, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masing-masing institusi tersebut memiliki kewenangan yang diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap tindakan penegakan hukum, termasuk penyidikan dan pelimpahan perkara, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan due process of law.
Polemik muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin berpendapat bahwa mekanisme pelimpahan perkara tersebut bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru (law-justice.co 13/07/2026). Menurutnya, KUHAP mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum dalam bentuk koordinasi melalui mekanisme penelitian berkas perkara, bukan melalui pelimpahan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Mahfud MD. Dalam kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official tanggal 12 Juli 2026 , Mahfud mengatakan pelimpahan penanganan tersebut tidak sesuai KUHAP, dan mengusulkan KPK untuk mengambil alih penyidikan.
“Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” kata Mahfud.
“Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red.), pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” jelasnya.
“Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh oleh Penyidik Polri ini, maka tersangka Febri Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu”, urai Mahfud sebagaimana dikutip media.
Terkait hal tersebut, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap bahwa pertimbangan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejagung adalah merupakan hal yang biasa karena ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Polri, Kejagung, dan KPK (law-justice.co 13/07/2026)
Perbedaan pandangan tersebut memunculkan persoalan hukum mengenai batas kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, dasar hukum pelimpahan perkara antarpenyidik, serta kesesuaiannya dengan sistem hukum acara pidana yang berlaku. Selain itu, isu ini juga berkaitan dengan penerapan asas legalitas, pembagian kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi, serta mekanisme pengambilalihan perkara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan analisis hukum secara komprehensif untuk menilai apakah pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung memiliki landasan hukum yang memadai, apakah mekanisme tersebut selaras dengan ketentuan KUHAP yang baru dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta bagaimana implikasinya terhadap kepastian hukum dan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia
Analisis Hukum
- Kedudukan Pelimpahan Perkara Berdasarkan Perspektif Polri dan Problematika Dasar Hukum
Berdasarkan pemberitaan law-justice.co tanggal 13 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa pelimpahan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan berdasarkan kesepakatan dan sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hal yang biasa dilakukan karena terdapat nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara ketiga lembaga penegak hukum tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perspektif Polri dalam melakukan pelimpahan perkara lebih menitikberatkan pada aspek koordinasi kelembagaan dan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pandangan ini, pelimpahan perkara tidak dipahami sebagai pemindahan kewenangan penyidikan dalam arti administratif, melainkan sebagai bentuk pengaturan bersama antar-aparat penegak hukum agar suatu perkara dapat ditangani oleh institusi yang dianggap memiliki kapasitas dan kewenangan untuk melanjutkan proses hukum.
Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep integrated criminal justice system, yaitu sistem peradilan pidana terpadu yang menghendaki adanya hubungan koordinatif antara lembaga penegak hukum. Dalam sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, Polri, Kejaksaan, dan KPK memang memiliki kewenangan masing-masing yang saling berkaitan, sehingga koordinasi antarinstansi merupakan kebutuhan praktis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun hambatan dalam penanganan perkara.
Namun demikian, persoalan hukum yang muncul adalah apakah dasar berupa MoU antar-lembaga dapat menjadi landasan yang cukup untuk melakukan pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Dalam perspektif hukum administrasi negara, MoU pada dasarnya merupakan instrumen koordinasi atau kerja sama antarinstansi yang bertujuan mengatur tata hubungan kelembagaan. Akan tetapi, MoU tidak dapat secara otomatis menciptakan kewenangan baru apabila kewenangan tersebut sebelumnya tidak diberikan oleh undang-undang.
Dengan demikian, keberadaan MoU antara Polri, Kejaksaan, dan KPK dapat menjadi dasar administratif untuk melakukan koordinasi, pertukaran informasi, supervisi, atau kerja sama dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, apabila pelimpahan tersebut dimaknai sebagai pengalihan kewenangan penyidikan dari satu institusi kepada institusi lain, maka tetap diperlukan dasar hukum yang berasal dari peraturan perundang-undangan.
2. Analisis Hubungan KUHAP Baru dengan Mekanisme Pelimpahan Penanganan Perkara
Dalam perspektif KUHAP baru, hubungan antara penyidik dan penuntut umum tetap didasarkan pada prinsip koordinasi fungsional, di mana penyidik memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sedangkan penuntut umum berwenang meneliti hasil penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Mekanisme tersebut mencakup pemberitahuan dimulainya penyidikan, penelitian berkas perkara, pemberian petunjuk untuk penyempurnaan penyidikan, serta penyataan lengkapnya hasil penyidikan.
Konstruksi tersebut menunjukkan bahwa KUHAP mengatur hubungan koordinatif antara fungsi penyidikan dan penuntutan, bukan perpindahan kewenangan penyidikan dari satu institusi kepada institusi lainnya. Dalam konteks perkara Febrie Adriansyah, persoalan hukum muncul karena pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung tidak semata-mata berupa penyerahan berkas perkara untuk kepentingan penuntutan, melainkan diduga berkaitan dengan pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya berada dalam lingkup penyidikan Polri.
Apabila Kejaksaan Agung hanya menerima berkas perkara setelah seluruh proses penyidikan dilakukan oleh Polri, maka mekanisme tersebut merupakan prosedur yang lazim dalam sistem hukum acara pidana. Namun, apabila pelimpahan tersebut dimaknai sebagai pengambilalihan atau penerusan proses penyidikan yang masih berlangsung, maka diperlukan kajian mengenai dasar kewenangan yang membenarkan tindakan tersebut.
Dengan demikian, perbedaan mendasar terletak pada apakah tindakan yang dilakukan merupakan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum sebagaimana mekanisme KUHAP atau merupakan pengalihan kewenangan penyidikan antarinstansi yang membutuhkan dasar hukum tersendiri.
3. Kedudukan MoU Polri-Kejaksaan-KPK sebagai Dasar Pelimpahan Perkara
Argumentasi Polri bahwa pelimpahan perkara didasarkan pada MoU bersama perlu dianalisis dari perspektif hierarki peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan prinsip hukum administrasi, kewenangan pemerintah dapat diperoleh melalui: (a).atribusi, yaitu pemberian kewenangan langsung oleh undang-undang; (b),delegasi, yaitu pelimpahan kewenangan dari organ yang memiliki kewenangan kepada organ lain; dan (c). mandat, yaitu pelaksanaan kewenangan atas nama pejabat yang memberikan mandat.
Dalam konteks perkara ini, kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dimiliki Polri maupun Kejaksaan merupakan kewenangan yang bersumber dari undang-undang. Oleh karena itu, MoU tidak dapat dikategorikan sebagai sumber atribusi kewenangan baru.
Apabila MoU digunakan sebagai dasar pelimpahan, maka harus dipastikan bahwa MoU tersebut hanya mengatur aspek koordinasi teknis dan tidak mengubah pembagian kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dengan kata lain, MoU dapat menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa suatu perkara dikoordinasikan atau diserahkan untuk ditangani lembaga tertentu, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan bagaimana kewenangan penyidikan berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain.
Hal tersebut berkaitan erat dengan asas legalitas. Dalam hukum pidana dan hukum acara pidana, setiap tindakan yang berhubungan dengan pembatasan hak seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Penyidikan merupakan tindakan negara yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak warga negara, sehingga perubahan pejabat penyidik yang menangani perkara harus memiliki legitimasi hukum yang kuat.
4. Kewenangan Kejaksaan Agung dan Argumentasi Efektivitas Penanganan Perkara
Dari sisi Kejaksaan Agung, terdapat argumentasi bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan dan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, Kejaksaan bukan merupakan lembaga yang tidak berwenang menangani perkara korupsi. Bahkan dalam praktik, Kejaksaan merupakan salah satu institusi utama dalam pemberantasan korupsi bersama dengan Polri dan KPK.
Berdasarkan fakta pemberitaan, Polri menyatakan bahwa pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi dan memastikan perkara dapat berjalan secara profesional serta transparan. Selain itu, KPK disebut tetap melakukan supervisi terhadap perkara tersebut.
Argumentasi ini dapat dipahami sebagai bentuk penerapan asas efektivitas penegakan hukum. Dalam perkara tertentu, pengalihan penanganan perkara dapat dipandang sebagai langkah untuk menjaga objektivitas dan mempercepat proses hukum.
Namun demikian, efektivitas tidak dapat menjadi satu-satunya alasan yang membenarkan suatu tindakan hukum apabila prosedurnya tidak memiliki dasar normatif yang jelas.
Dalam negara hukum, tujuan yang baik tetap harus dicapai melalui mekanisme yang sah. Prinsip ini penting agar pemberantasan korupsi tidak hanya menghasilkan penegakan hukum yang efektif, tetapi juga penegakan hukum yang memiliki legitimasi prosedural.
5. Potensi Konflik Kepentingan dan Pentingnya Independensi Penanganan Perkara
Fakta bahwa tersangka Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus menimbulkan persoalan tambahan mengenai independensi lembaga yang menangani perkara.
Secara hukum, hubungan historis antara tersangka dengan institusi Kejaksaan tidak otomatis menyebabkan Kejaksaan kehilangan kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Namun, dalam perspektif tata kelola penegakan hukum, kondisi tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara serius.
Dalam perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi suatu institusi, aspek kepercayaan publik menjadi faktor penting. Penegakan hukum tidak hanya harus memenuhi standar legalitas, tetapi juga harus memenuhi standar objektivitas dan independensi.
Oleh karena itu, keputusan pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Agung harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Pernyataan Polri bahwa KPK tetap melakukan supervisi terhadap perkara dapat dipandang sebagai salah satu langkah untuk menjaga transparansi dan mengurangi kekhawatiran publik terhadap kemungkinan konflik kepentingan.
Namun, supervisi tersebut tetap berbeda dengan pengambilalihan perkara. Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan mengambil alih perkara korupsi secara eksplisit diberikan kepada KPK berdasarkan syarat tertentu dalam Undang-Undang KPK. Oleh sebab itu, supervisi KPK tidak dapat disamakan dengan perpindahan kewenangan penyidikan.
6. Analisis Terhadap Legalitas Pelimpahan Perkara
Berdasarkan keseluruhan analisis, terdapat dua perspektif hukum yang dapat digunakan untuk menilai legalitas pelimpahan perkara Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Perspektif pertama mendukung legalitas pelimpahan dengan argumentasi bahwa Polri dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pandangan ini, pelimpahan perkara dipahami sebagai bentuk koordinasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum dalam rangka mewujudkan efektivitas penanganan perkara.
Selain itu, keberadaan nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan, dan KPK dipandang sebagai dasar kerja sama kelembagaan yang memungkinkan adanya pengaturan penanganan perkara secara bersama. Tujuan pelimpahan tersebut juga dikaitkan dengan upaya menjamin efektivitas, transparansi, dan profesionalitas proses penegakan hukum, terlebih karena KPK tetap melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Berdasarkan perspektif ini, pelimpahan perkara dianggap sebagai mekanisme administratif dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Di sisi lain, terdapat perspektif yang mempermasalahkan legalitas pelimpahan tersebut dengan mendasarkan argumentasi bahwa KUHAP tidak secara eksplisit mengatur mekanisme pelimpahan kewenangan penyidikan dari satu institusi penyidik kepada institusi penyidik lainnya. Dalam pandangan ini, nota kesepahaman (MoU) antara lembaga penegak hukum tidak dapat menciptakan atau memberikan kewenangan baru yang sebelumnya tidak diatur oleh undang-undang.
Meskipun Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, kewenangan tersebut dipandang sebagai kewenangan atributif yang diberikan langsung oleh peraturan perundang-undangan dan tidak secara otomatis diperoleh melalui pelimpahan dari Polri. Oleh karena itu, setiap perubahan atau pengalihan kewenangan penyidikan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar sesuai dengan prinsip asas legalitas. Berdasarkan perspektif ini, pelimpahan perkara tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dari sisi prosedural yang dapat diuji melalui mekanisme hukum, termasuk melalui permohonan praperadilan.
Kesimpulan
Dinyatakan bahwa dasar utama pelimpahan perkara Febrie Adriansyah adalah pertimbangan koordinasi kelembagaan, MoU antar-aparat penegak hukum, dan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun, dari perspektif hukum acara pidana, persoalan mendasarnya tetap berada pada apakah mekanisme tersebut merupakan sekadar koordinasi penanganan perkara atau benar-benar merupakan pelimpahan kewenangan penyidikan.
Apabila pelimpahan dimaknai sebagai bentuk koordinasi antarlembaga tanpa mengubah sumber kewenangan penyidikan, maka tindakan tersebut dapat dipertahankan secara hukum. Sebaliknya, apabila pelimpahan tersebut berarti pengalihan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan, maka diperlukan dasar hukum yang lebih kuat daripada sekadar MoU antarinstansi.
Dengan demikian, polemik hukum mengenai pelimpahan perkara Febrie Adriansyah tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang berwenang menangani perkara korupsi, karena baik Polri maupun Kejaksaan memiliki kewenangan tersebut, tetapi lebih pada mekanisme peralihan kewenangan, dasar legalitas tindakan, dan jaminan independensi proses penyidikan dalam perspektif KUHAP baru.
Diatas itu semua, kasus Febrie Adriansyah tidak boleh dipandang sebagai kasus biasa yang bisa dimainkan seenaknya oleh penguasa. Karena taruhannya harga diri bangsa menyangkut kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Sebab kalau sampai Febri bebas, bahaya besar mengancam Kredibilitas Sistem Hukum RI dimata Investor asing baik dari Timur Jauh, Timur Tengah maupun dunia Barat.




Komentar