Timpa Teks Demo Agustus, Aktivis Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Bui
Khariq Anhar, mahasiswa terdakwa kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau timpa teks terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 usai dituntut enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026)(KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo)
law-justice.co - Mahasiswa Universitas Riau yang juga admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar divonis hukuman penjara 5 bulan dalam kasus manipulasi informasi elektronik atau biasa disebut timpa teks terkait demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan pada Rabu (7/10).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Khariq telah terbukti bersalah memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Khariq dinilai secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tidak dilakukan penahanan," ujar majelis hakim.
Vonis ini lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Majelis Hakim memberikan hukuman pidana enam bulan penjara kepada Khariq.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menetapkan dua unit ponsel milik Khariq yang menjadi barang bukti dirampas untuk negara. Sedangkan akun media sosial Aliansi Mahasiswa Menggugat diperintahkan untuk dimusnahkan.
Selain itu Khariq juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Selain itu, majelis hakim menilai adanya pertimbangan yang memberatkan Khariq yaitu karena tindakannya meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," jelas hakim.
Di sisi lain, dalam putusan ini terdapat dissenting opinion dari Hakim Ketua Alen Veronika. Ia menilai secara tegas Khariq tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
"Seluruh unsur dari dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga tidak terpenuhi oleh terdakwa, maka seharusnya terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan tersebut dan seharusnya terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan," ujarnya.
Selanjutnya, Alen juga memandang tindakan Khariq yang mengunggah meme "timpa teks" tersebut murni bentuk penyampaian pendapat dan ekspresi komunikasi, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
"Motif dan tujuan terdakwa adalah untuk menyampaikan pendapatnya sebagai konteks komunikasi yang hendak disampaikan oleh terdakwa melalui unggahan tersebut," jelasnya.
Pascapembacaan putusan, Khariq dan tim kuasa hukumnya memilih untuk mengambil opsi berpikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum banding.
Sebelumnya, Khariq bersama tiga koleganya yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein divonis bebas dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu.
Namun, putusan tersebut belum inkrah lantaran jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan oleh hakim agung.

Komentar