Diam-diam Jokowi Temui Prabowo saat MK Putus Gugatan Ijazah Gibran
Ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto bersama mantan Presiden Joko Widodo. (PresidenRI)
law-justice.co - Semalam, Selasa 6 Oktober 2026, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menemui Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto di kediamannya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo tersebut berlangsung ketika Mahkamah Konstitusi (MK) tengah membacakan putusan perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan pantauan Tirto yang dikutip dalam informasi tersebut, Jokowi tiba di kediaman Prabowo sekitar pukul 19.00 WIB. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu disebut datang untuk makan malam bersama Prabowo.
Kedatangan Jokowi berlangsung dalam situasi yang cukup tertutup. Awak media tidak dapat memantau langsung aktivitas di sekitar kediaman Prabowo karena kawasan tersebut telah disterilisasi oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Jarak pemantauan media disebut mencapai sekitar 400 meter dari kediaman Prabowo. Awak media hanya dapat berada di sekitar pos penjagaan yang terletak tidak jauh dari rumah Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Jokowi kemudian berada di kediaman Prabowo hingga sekitar pukul 20.45 WIB. Ia meninggalkan lokasi tanpa pengawalan Paspampres.
Tak lama berselang, Prabowo juga meninggalkan kediamannya. Sekitar pukul 20.49 WIB, Prabowo tampak meninggalkan kawasan Kertanegara menggunakan kendaraan Maung.
Pertemuan kedua tokoh tersebut menjadi perhatian karena berlangsung bersamaan dengan agenda penting di MK yang menyangkut putusan perkara terkait Gibran.
Pada Selasa malam, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan. Amar putusan dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam ekspresi 1. mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum; 2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan itu menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berkaitan dengan gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Di tengah berlangsungnya sidang tersebut, pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara berlangsung tanpa keterangan terbuka mengenai materi pembicaraan keduanya.
Kedatangan Jokowi juga tidak disertai momen menyapa awak media yang menunggu di sekitar lokasi. Sterilisasi kawasan oleh Paspampres membuat aktivitas di sekitar kediaman Prabowo tidak dapat dipantau secara dekat oleh wartawan.
Pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara pun menjadi perhatian publik, terlebih karena waktunya bertepatan dengan pembacaan putusan MK terkait perkara yang menyangkut Gibran.




Komentar