Digarap Jaksa, Menelusuri Sosok di Balik CCM
Bongkar Siapa Bermain di Korupsi Tambang Nunukan
Cover Investigasi.
Dua belas tahun aktivitas pertambangan PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Nunukan kini berada dalam sorotan penyidik. Dokumen perizinan, aktivitas tambang, pengangkutan hingga pelayaran batu bara ditelusuri, sementara hubungan korporasi dengan keluarga Murdaya ikut menjadi bagian dari konteks dalam perkara tersebut.
Penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki fase penting. Setelah berbulan-bulan menelusuri dokumen perizinan dan memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Agung pada September 2026 menggeledah kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta rumah mantan kepala daerah di Nunukan dan mantan kepala dinas di Bulungan. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Perkara ini bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang membidik dugaan korupsi sektor pertambangan di wilayah tersebut. Pada 11 Februari 2026, penyidik menggeledah DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Kaltara, serta kantor perwakilan pengawasan Minerba Kementerian ESDM. Dokumen fisik dan elektronik diamankan untuk mencari alat bukti terkait perkara.
Empat bulan kemudian, arah penyidikan semakin jelas. Pada 8–12 Juni 2026, penyidik sempat memanggil sejumlah saksi termasuk Direktur PT CCM Karuna Murdaya, Kepala Tambang PT CCM, Direktur PT SIL, serta sejumlah pejabat Kementerian ESDM, Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Perhubungan. Namun, Karuna diberitakan tidak menghadiri pemanggilan tersbeut.
Rangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak sekadar menguji legalitas sebuah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jejak yang diburu membentang dari proses perizinan, kegiatan produksi, hingga pengangkutan dan pelayaran batu bara. Secara investigatif, titik pentingnya berada pada pencocokan antara izin, rencana kerja, produksi aktual, pengangkutan, penjualan dan kewajiban perusahaan kepada negara. Namun, hingga kini Kejaksaan belum mempublikasikan konstruksi modus secara utuh, tersangka maupun perhitungan resmi kerugian negara.
Kejati Kaltara menyebut pemeriksaan diarahkan untuk mengurai mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran PT CCM selama periode 2013–2025. Saat itu sedikitnya 40 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen kembali disita.
Belakangan, penanganan kasus ini diambil alih oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tibdak Pidana Khusus. Skala kasus dan sebaran wilayah pemeriksaan menjadi alasan utama pengambilalihan tersebut. Sebab, locus delicti bukan hanya terjadi di Kaltara saja, namun juga di Jakarta.
Tak menunggu lama, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) langsung bekerja. Tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis secara serentak. Selain kantor CCM di kawasan Cikini, penyidik turut menyisir rumah mantan Bupati Nunukan dua periode, Asmin Laura Hafid, serta kediaman mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Bulungan. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik menyita tumpukan bundel dokumen legalitas perizinan serta perangkat elektronik yang memuat riwayat komunikasi para pihak terkait operasional tambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan guna mengamankan alat bukti penting terkait dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah masif. Pemeriksaan saksi-saksi dari unsur birokrasi daerah dan korporasi terus digencarkan untuk melengkapi konstruksi perbuatan melawan hukum. "Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, tahun 2013 sampai dengan 2025," ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung.
Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum guna melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian.
Kendati penggeledahan telah rampung dan sejumlah mantan pejabat teras daerah diperiksa secara maraton, status hukum perkara ini menyisakan tanda tanya besar karena Kejagung belum kunjung mengumumkan satu pun tersangka. Pola penyidikan tanpa tersangka ini menuai kritik tajam karena rentan membuka celah tawar-menawar hukum di balik layar.
PT CCM tercatat memiliki IUP operasi produksi batu bara di Nunukan seluas 1.150 hektare. Izin yang tercatat dalam basis data pertambangan berlaku sejak 21 Juni 2021 hingga 2 Mei 2041. Nama Karuna menjadi penting karena ia merupakan bagian dari keluarga Murdaya. PT CCM berada dalam kelompok usaha keluarga yang dibangun Murdaya Widyawimarta Poo dan Siti Hartati Murdaya. Dokumen publik mengenai struktur perusahaan juga mencatat Siti Hartati Murdaya sebagai Direktur Utama PT CCM pada periode 2022–2027, sementara Karuna Murdaya tercatat sebagai direktur.

Jejak IUP PT Central Cipta Murdaya di sebuah dokumen resmi Kementerian ESDM. (ist)
Tim Law-justice telah berusaha mengkonfirmasi ke PT CCM dengan mendatangai kantor PT CCM di Cikini, Jakarta Pusat. Namun, tidak ada pihak yang bersedia memberikan keterangan. Menurut informasi dari petugas, sejak dilakukan penggeledahan oleh Tim Kejaksan, jajaran direksi sudah jarang datang ke kantor tersebut.
Dalam perkara Nunukan, Kejaksaan kini menguji kemungkinan adanya penyimpangan sepanjang rantai tata kelola pertambangan. Pemeriksaan pejabat pemerintah dan jajaran perusahaan, ditambah penelusuran izin pelayaran, menunjukkan penyidik berusaha menghubungkan keputusan administratif dengan aktivitas pertambangan di lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara volume produksi, pengangkutan, penjualan dan kewajiban kepada negara, titik tersebut dapat menjadi dasar untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, sejauh informasi resmi yang tersedia, angka kerugian negara belum diumumkan Kejaksaan.
Anatomi kejahatan tambang dari hulu hingga hilir dibedah secara mendalam oleh Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN), Ahmad Redi. Menurut Redi, pembusukan tata kelola sektor ekstraktif di Indonesia berlangsung sistematis melalui celah hukum yang sengaja dibiarkan terbuka oleh regulator.
Praktik koruptif di tingkat hulu sudah bermula jauh sebelum alat berat menggali tanah, yakni melalui perdagangan pengaruh dalam proses penentuan wilayah pertambangan. Penilaian kelayakan lingkungan hidup yang semestinya menjadi instrumen proteksi ekologis kerap direduksi menjadi formalitas administratif belaka di atas kertas.
"Dari hulu, kebocoran data cadangan geologis sebelum lelang WIUP hingga formalitas AMDAL tanpa uji lapangan riil menjadi pintu masuk persekongkolan, ditambah praktik suap izin pinjam pakai kawasan hutan," papar Ahmad Redi saat dihubungi Jumat (3/10/2026).
Memasuki tahap eksploitasi di sektor tengah, korupsi menjelma dalam bentuk perburuan kuota produksi tahunan yang melibatkan birokrasi perizinan teknis. Izin resmi kerap disalahgunakan untuk melegalkan komoditas batubara yang dikeruk secara ilegal dari kawasan terlarang.
"Titik paling rawan ada di persetujuan RKAB di mana kuota produksi menjadi komoditas transaksional. Marak terjadi praktik dokumen terbang untuk mencuci batubara hasil penambangan tanpa izin, disertai manipulasi volume serta kalori demi memangkas royalti," jelas Redi.
Kebocoran penerimaan negara terus mengucur deras hingga ke hilir saat batubara siap dikapalkan menuju pelabuhan bongkar muat dan pasar internasional. Kongkalikong antar-otoritas pelabuhan memuluskan penyelundupan komoditas tambang tanpa memenuhi kewajiban pasokan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25 persen.
"Di hilir terjadi kongkalikong Surat Keterangan Asal Barang dan izin sandar tongkang di pelabuhan. Manipulasi harga ekspor melalui skema transfer pricing ke entitas cangkang di yurisdiksi suaka pajak membuat negara kehilangan devisa dalam jumlah masif," kata Redi.
Sentralisasi perizinan yang dilegitimasi revisi UU Minerba pada akhirnya melahirkan konsentrasi kekuasaan yang rawan kooptasi kepentingan oligarki (regulatory capture). Keleluasaan birokrasi dalam membagi-bagikan wilayah konsesi tambang, termasuk kompromi politik pembagian wilayah izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, memperlihatkan betapa longgarnya diskresi pejabat pusat.
"Penarikan izin ke pusat dan wewenang Satgas Investasi saat mencabut lalu memulihkan ribuan IUP memberi diskresi birokrasi tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu regulatory capture dan benturan kepentingan yang nyata, di mana konsesi tambang rawan dipengaruhi relasi kuasa antara pejabat dan pengusaha," urai Redi.
Kerapuhan penegakan hukum di sektor pertambangan pada akhirnya meninggalkan bom waktu ekologis serta konflik agraria berkepanjangan bagi masyarakat adat dan petani lokal. Sengkarut tumpang tindih lahan diperparah oleh lambatnya implementasi kebijakan satu peta (One Map Policy), yang berujung pada kriminalisasi warga pemegang hak ulayat tanpa sertifikat formal.
"Secara pengawasan, rasio jumlah Inspektur Tambang tidak sebanding dengan ribuan IUP aktif sehingga mekanisme self-reporting korporasi gampang diakali. Dana jaminan reklamasi sering sekadar formalitas perbankan sementara lubang tambang dibiarkan menganga, membuktikan sektor ini terus dijadikan sapi perah biaya politik kekuasaan," pungkas Redi.
Sengkarut Regulasi jadi Celah Korupsi
Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mendorong evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap perizinan pertambangan, terutama kegiatan tambang yang berada di pulau-pulau kecil.
Mekeng juga menilai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan perlu diperkuat dengan melibatkan masyarakat sekitar serta pemerintah daerah dalam proses pengambilan keputusan. “Perlu adanya pertimbangan langkah serius sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Mekeng ketika dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Menurut Mekeng, penyelesaian berbagai persoalan pertambangan di daerah penting dilakukan agar tidak menghambat keberlanjutan program hilirisasi sektor pertambangan dan energi yang menjadi salah satu agenda pemerintah Presiden Prabowo Subianto. “Semua elemen perlu mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel demi kebaikan masyarakat lokal, bangsa, dan negara,” katanya.
Mekeng juga menyoroti penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi yang sekaligus menjalankan tugas sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia berharap posisi tersebut dapat memperkuat kebijakan hilirisasi sehingga pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan, memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. “Ya, dengan diangkatnya Pak Bahlil sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, dia mempunyai tugas memikirkan dan membuat kebijakan terhadap program value added terhadap tambang kita,” ujar Mekeng.
Mekeng mengatakan hilirisasi perlu diarahkan untuk mengoptimalkan manfaat sumber daya pertambangan bagi negara. Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan memperkuat kedaulatan energi. “Tujuannya agar dapat mengoptimalisasi pendapatan buat negara, penciptaan lapangan pekerjaan, dan kedaulatan energi secara keseluruhan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyoroti pentingnya penataan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Bambang mengatakan DPR mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas praktik pertambangan ilegal.
Menurutnya, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan melalui pembinaan, kepastian perizinan, serta penegakan hukum yang terpadu. “Kita harus memenuhi tiga hal. Masyarakat mendapatkan manfaat, negara mendapat pemasukan, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bambang ketika dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
Ia menilai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi salah satu mekanisme legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya pertambangan dengan pengawasan pemerintah.
Bambang mengatakan pemerintah telah menyediakan skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam kegiatan pertambangan yang memiliki kepastian hukum. “Kalau mekanisme pertambangan rakyat berjalan, perizinan jelas, pelaku jelas, dan titik koordinat jelas, hasil produksi juga jelas. Semua menjadi terarah,” katanya.
Menurut Bambang, aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat perlu ditindak apabila terbukti melanggar ketentuan dan menimbulkan kerugian negara maupun dampak terhadap lingkungan.
Ia juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal. “Mereka mengatasnamakan rakyat. Tetapi, masyarakat hanya menjadi tameng, sementara negara tidak memperoleh pemasukan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan karena pengelolaan dan perizinan pertambangan melibatkan kewenangan lintas pemerintahan. “Pemerintah daerah jangan cuci tangan. Semua pihak harus bekerja sama agar izin berjalan dan tata kelola dirapikan,” katanya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang berada jauh dari permukiman masyarakat. “DPR terus mendorong penataan wilayah pertambangan agar masyarakat dapat diberikan ruang, izin usaha dan negara mendapat manfaat, dan lingkungan tetap terjaga,” ujar Bambang.
Dukungan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil. Nasir mengatakan langkah Kejaksaan Agung dalam menindak dugaan praktik pertambangan ilegal merupakan bagian dari upaya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dalam menindak praktik tambang ilegal adalah tindak lanjut perintah Presiden Prabowo,” kata Nasir, Jumat (2/10/2026).
Menurut Nasir, aktivitas pertambangan ilegal dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang. Karena itu, ia mendorong agar penegakan hukum juga diikuti dengan kebijakan yang memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam. “Cuan dari pertambangan ilegal itu hanya mengaliri pihak-pihak tertentu yang memodali kegiatan tersebut,” ujarnya.
Nasir menilai efektivitas penegakan hukum perlu dilihat dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Ia mendorong pemerintah, khususnya kementerian terkait, untuk memperkuat konsep pertambangan rakyat sebagai salah satu pendekatan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, pengelolaan berbasis masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan kearifan lokal. Di sisi lain, Kementerian ESDM menerbitkan ketentuan baru mengenai penggunaan perusahaan jasa pertambangan di sektor mineral dan batu bara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
Dalam aturan tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Penyedia jasa pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota sekitar lokasi kegiatan pertambangan juga diprioritaskan. Selain itu, aturan tersebut membatasi penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi oleh pemegang IUP atau IUPK dalam kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Pembatasan tersebut antara lain mencakup kondisi ketika pemegang IUP atau IUPK memiliki saham secara langsung pada perusahaan pemegang IUJP atau terdapat kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Namun, pemerintah membuka mekanisme pengecualian untuk kondisi tertentu. Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat disetujui Menteri ESDM, antara lain untuk pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Pemegang IUP atau IUPK yang ingin menggunakan mekanisme pengecualian tersebut wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar. Persetujuan berlaku sesuai bidang dan subbidang IUJP serta mengikuti masa berlaku IUJP anak perusahaan atau afiliasi yang bersangkutan.
Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dapat diajukan kepada gubernur. Aturan baru tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Usaha Jasa Pertambangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam konteks perkara PT CCM, status dan aspek perizinan perusahaan menjadi bagian penting untuk melihat tata kelola kegiatan pertambangan yang sedang didalami aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Muhammad Jamil menyoroti ledakan izin tambang di daerahyang bermula sejak berlakunya Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Beleid menyerahkan wewenang penerbitan konsesi kepada para bupati dan wali kota.
Semangat awal desentralisasi untuk memeratakan kesejahteraan rakyat justru berbelok arah menjadi ajang perburuan rente akibat mahalnya ongkos kontestasi pilkada langsung. "JATAM menyebut fenomena ini sebagai ijon politik tambang karena izin dijadikan alat transaksi uang cepat. Kami periksa peningkatan izin tambang melonjak sangat signifikan satu tahun sebelum dan satu tahun setelah pemilu digelar," tutur Jamil.
Praktik transaksional tersebut berlangsung ugal-ugalan hingga melahirkan testimoni mencengangkan di mana kepala daerah membawa blangko izin tambang kosong yang tinggal diisi nama pemodal dan titik koordinatnya. Obral izin yang tak terkendali ini bahkan sempat mengakibatkan akumulasi luas konsesi tambang dan perkebunan melampaui total luas daratan administratif di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada 2016.
"Ketika tambang beroperasi di kawasan hutan, batubara pertamanya bukan batubaranya, melainkan tegakan pohon di wilayah konsesi yang mereka babat tanpa izin lalu langsung dijual untuk menghasilkan uang tunai," kata Jamil.
Jamil menambahkan, pola lancung di Nunukan ini sarat dengan kepentingan dinasti politik keluarga mantan Bupati Abdul Hafid Achmad—politisi Partai Bulan Bintang yang pernah terjerat korupsi kehutanan—lalu dilanjutkan putrinya, Asmin Laura Hafid, mirip dengan dinasti koruptif di Kutai Kartanegara dan Banten. Modus penyerobotan ruang ini sebelumnya juga pernah terjadi saat tanah rakyat dan lahan transmigran mendadak disulap menjadi konsesi perkebunan bagi kroni penguasa, seperti sahabat dekat bupati.
Celah manipulasi itu kian diperparah oleh cacat bawaan regulasi pertambangan nasional, di mana informasi konsesi kerap diklasifikasikan tertutup oleh Kementerian ESDM serta aturan turunan pemerintah yang mengizinkan penyerahan dana jaminan reklamasi (Jamrek) diulur hingga 30 hari pascaizin terbit atau diserahkan ke pihak ketiga tanpa eksekusi lapangan.
Kerapuhan hukum daerah itu kemudian beralih menjadi monopoli kekuasaan pusat saat pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik seluruh kewenangan minerba ke Jakarta. Regulasi penarikan wewenang tersebut secara tegas mengunci izin komoditas batubara di tangan pemerintah pusat tanpa menyisakan ruang otorisasi bagi kepala daerah.
"Batubara itu benar-benar dikunci di Jakarta sampai sekarang dan tidak ada satu pun klausul yang membolehkan bupati atau gubernur menerbitkan izin tambang batubara. Lembaga yang berwenang mutlak berada di tangan Kementerian ESDM dan BKPM melalui sistem OSS," ungkap Jamil.
Sorotan publik kini mengarah pada periode ketika Bahlil Lahadalia mengendalikan hilir perizinan investasi di BKPM hingga memegang kendali penuh di Kementerian ESDM. JATAM menilai pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil menciptakan anomali luar biasa: mencabut ribuan IUP secara sepihak, namun kemudian banyak kalah atau memulihkannya kembali lewat sengketa di PTUN.
"Pencabutan izin dan penerbitan izin baru di era Bahlil memperlihatkan anomali karena pemerintah seolah sengaja mengalah di pengadilan PTUN. Jaksa harus berani memeriksa elite kementerian di pusat, sebagaimana terbukti dalam kasus Blok Mandiodo yang menjerat mantan Dirjen Ridwan Djamaluddin dan korupsi komoditas timah eks Dirjen Bambang Gatot," tegas Jamil.
Kini, inti perkara PT CCM berada pada satu pertanyaan besar: apakah rangkaian perizinan dan aktivitas pertambangan selama 2013–2025 hanya merupakan persoalan administratif, atau terdapat perbuatan melawan hukum yang memberikan keuntungan tertentu sekaligus mengurangi penerimaan negara.
Potensi kerugian negara juga belum dapat dipastikan hanya dengan melihat luas konsesi atau nilai kegiatan pertambangan. Angkanya harus diuji melalui dokumen produksi, RKAB, data pengangkutan, penjualan, pembayaran royalti, pajak, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang. Penyidik Jampidsus harus bergerak cepat. Korupsi sektor tambang telahmendapat perhatia khusus Presiden Prabowo Subianto. Ditambah lagi, potensi pemasukan negara dari hasil tambang yang dibegal koruptor ini nilainya signifikan untuk menambal defisit anggaran.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar