Koper-Koper Uang OTT BPN dan Transaksi di Balik Pengurusan HGB

Melacak Jejak Rasuah Rp106 Miliar Orang Dekat Menteri ATR/BPN  

Sabtu, 26/09/2026 16:20 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Uang Rp106,3 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi ATR/BPN kini menjadi pintu masuk penelusuran baru KPK. Bukan hanya soal suap pengurusan HGB dan jual-beli jabatan, penyidik juga mendalami informasi apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi, maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK tak berhenti menghitung uang Rp106,3 miliar yang disita dari OTT ATR/BPN. Penyidik kini mengejar ujung alirannya: dari dugaan setoran layanan pertanahan dan jual-beli jabatan, ke orang-orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hingga informasi penggunaannya untuk agenda organisasi dan Muktamar NU. Di tengah penyidikan itu, muncul klaim terpisah tentang Rp480 miliar yang disebut dibawa ke Jombang.

Uang Rp106,3 miliar menjadi salah satu barang bukti utama dalam OTT KPK terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing, termasuk sekitar Rp31,86 miliar, US$2,611 juta, SG$1,974 juta, serta sejumlah riyal dan ringgit. Sebagian besar uang ditemukan dalam koper di rumah Arif Sugiyanto, yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.

Kasus tersebut menyeret delapan tersangka. Di antaranya pejabat ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron. Konstruksi perkara awal berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB. Namun, penyidikan kemudian berkembang pada dugaan aliran uang lain, termasuk uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan BPN.

Para tersangka kasus suap di Kementerian ATR/BPN digelandang penyidik KPK. (Antara)

KPK bahkan tengah mendalami setoran Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto. Penyidik masih menelusuri asal dan peruntukan uang tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik sedang mendalami informasi mengenai penggunaan uang Rp106,3 miliar, termasuk kemungkinan pemanfaatannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid. "Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 (miliar) itu untuk penggunanya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut penting karena untuk pertama kalinya KPK secara terbuka menyebut informasi mengenai kemungkinan penggunaan uang perkara ATR/BPN untuk kegiatan organisasi masuk dalam ruang pendalaman penyidikan.

Achmad juga menerangkan bahwa tangkapan aset ini merupakan temuan uang tunai terbesar dalam satu rangkaian penindakan langsung. Sebagian besar dana gelap tersebut terendus disembunyikan di kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang diketahui publik memiliki relasi kuat sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik mendapati beberapa koper merah di rumah Arif yang memuat uang tunai senilai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia. Di lokasi terpisah, tim KPK mengamankan Rp896 juta di rumah pihak swasta bernama Rizal Pahlevi, uang tunai Rp8 juta dari kediaman Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I Zimamun Ni`am Aulawi, serta Rp49,5 juta di rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Daftar tersangka kian mempertegas betapa masifnya jaringan yang beroperasi di kementerian tersebut. KPK menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

Selain pejabat teras dan elite politik, jeratan tersangka juga menyasar kalangan swasta, yakni Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta tiga perantara lapangan: Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlefi. Dari delapan nama tersebut, lembaga antirasuah secara eksplisit mengidentifikasi empat figur sentral—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—sebagai individu yang diduga kuat merupakan lingkaran orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.

Siasat pengurusan tanah ini bermula saat Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi berkepentingan membuka blokir serta memecah sertifikat HGB milik perusahaannya di Bogor. Upaya administratif itu terganjal sikap Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung yang enggan memproses permohonan korporasi tersebut tanpa adanya restu serta komando langsung dari pejabat atasannya.

Menyiasati kebuntuan itu, perwakilan Summarecon bernama Yaser Alfarisi bersama Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang dikenal sebagai orang dekat menteri guna melobi Sontang. Memasuki awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin memasang tarif suap dengan sandi "dua" yang bermakna Rp2 miliar, kendati pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terbebani alokasi komisi bagi makelar lainnya.

Aliran dana gelap itu akhirnya terealisasi pada 27 Agustus 2026 ketika bos Summarecon Adrianto Pitojo Adi menyerahkan uang tunai Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui kurir Yaser dan Rizal. Alur penyerahan uang pelicin demi menerbitkan persetujuan birokrasi ini memperlihatkan betapa rentannya kewenangan publik diperjualbelikan demi kepentingan konglomerasi pengembang.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mempertanyakan langkah KPK yang hingga lebih dari sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Saut menilai kondisi tersebut tidak wajar.

Menurut dia, KPK semestinya sudah memiliki gambaran konstruksi perkara sejak operasi tangkap tangan dilakukan, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai gatekeeper serta arah aliran uang yang diamankan dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN. "Iya, itu tentu kok enggak wajar. Tentu enggak wajar," kata Saut dalam program Satu Meja Forum Kompas TV, Rabu (23/9/2026).

Saut mengatakan, OTT bukan peristiwa yang berdiri sendiri karena biasanya berangkat dari proses penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, menurut dia, KPK semestinya telah memiliki informasi yang cukup untuk menentukan langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan, termasuk menteri yang memimpin kementerian tempat perkara tersebut terjadi. "Kalau saya katakan, ini ada sesuatu yang aneh karena memang dari awal gatekeeper-nya jelas, empat orang sudah disebut. Dan dia sudah menjelaskan juga itu uang siapa, ke mana dan seterusnya," ujarnya.

Saut menilai pemeriksaan terhadap Nusron tidak otomatis berarti KPK akan menetapkannya sebagai tersangka. Karena itu, dia mempertanyakan alasan KPK belum memanggil atau meminta keterangan Nusron untuk memperjelas konstruksi perkara. "Pada toh kalau KPK memeriksa atau memanggil kan enggak harus ujung-ujungnya tersangka. Periksa saja dulu," kata Saut.

Menurut Saut, lambannya proses tersebut justru membuka ruang bagi berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak yang menghambat pengembangan perkara. Dia meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan agar publik tidak terus menerka-nerka. "Pertanyaan kita adalah, ini nanti kita bisa lihat sebenarnya yang menghalang-halangi untuk penyidikan lebih lanjutnya siapa?" katanya.

Saut juga membandingkan kondisi KPK saat ini dengan lembaga antirasuah pada periode ketika dia menjadi pimpinan. Menurut dia, terdapat perubahan mendasar setelah KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif dan perubahan undang-undang yang mengatur lembaga tersebut. "Nature-nya sudah beda banget. Karena ya, dia pertama bagian dari pemerintah. Terus kemudian undang-undangnya berbeda," ujar Saut.

Dia menegaskan, dalam penindakan perkara korupsi, KPK seharusnya tidak memasukkan kalkulasi kepentingan politik maupun posisi seseorang sebagai variabel dalam penegakan hukum. "Penindakan enggak boleh ikutin variabel. Pun presiden ngelarang saja enggak boleh," katanya.

Saut juga menilai KPK perlu segera memanggil Nusron untuk memberikan kepastian terhadap perkara yang telah memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. "Hukum itu kan harus adil, harus pasti dan bermanfaat. Kalau hukum enggak pasti, enggak adil, enggak bermanfaat, apa gunanya kita bangun hukum?" kata dia.

Usai OTT, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sempat ‘menghilang’ dari publik. Nusron dua hari berturut-turut absen dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Nusron lebih dahulu absen pada Selasa (15/9), dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan Aset BUMD. Pada rapat yang dilakukan sehari setelah OTT KPK itu, Nusron diwakili oleh Wakilnya, Ossy Dermawan. Sementara Mendagri Tito Karnavian hingga sejumlah gubernur hadir dalam rapat tersebut.

Keesokan harinya atau selepas pengumuman tersangka yang dilakukan oleh KPK, Nusron juga absen dalam rapat penetapan dan penyesuaian RKA K/L Tahun 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR, pada Rabu (16/9/2026). Hilangnya Nusron ini sempat menimbulkan spekulasi kalau dia tengah berusaha mencari suaka agar tidak terseret OTT tersebut. Gus Lilur secara gamblang menyebut Nusron meminta perlindungan kepada dua pimpinan lembaga penegak hukum. Sementara, sumber lain, menyebut kan Nusron juga berusaha mejangkau pimpinan DPR.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Antara)

Nusron Wahid sendiri memilih tidak banyak berkomentar ketika ditanya mengenai kasus OTT di kementeriannya. Saat menghadiri rapat pleno persetujuan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (21/9/2026), Nusron sempat dikerubungi awak media ketika hendak meninggalkan Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Nusron meminta wartawan memberikan jalan karena dirinya hendak pulang. Ia juga meminta agar ruang pribadinya dihormati. “Ini kan aku mau pulang. Caranya nggak begini, caranya nggak begini,” kata Nusron.

“Mohon maaf ya, saya punya privasi,” lanjutnya.

Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Nusron hanya menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses yang dilakukan KPK. “Kan sudah tak sampaikan kalau soal itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Jadi posisi kami menghormati dan mengikuti proses yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta seluruh pihak menyerahkan pengusutan dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Saan menegaskan DPR menghormati proses penyidikan KPK dan meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. “Ya kita serahkan itu ke penegak hukum. Jadi, kita sekali lagi menghormati, menghargai, dan tetap asas praduga tak bersalah kan harus kita kedepankan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (24/9/2026).

Menurut Saan, penyidik KPK memiliki kewenangan untuk mengusut perkara tersebut secara objektif tanpa intervensi politik. “Tapi sekali lagi, kita akan menghormati, menghargai, dan kita mempercayakan kepada aparat penegak hukum ya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencari titik kebenaran,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong mengatakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat harus diserahkan kepada penegak hukum. “Kami mempersilahkan kepada penegak hukum untuk terus menelusuri dan melakukan pemeriksaan. Kami percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum,” kata Bahtra kepada Law-Justice, Kamis (24/09/2026).

Namun, Bahtra menilai munculnya kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembenahan pelayanan pertanahan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian layanan pertanahan.  Hal itu mencakup layanan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), HGB, sertifikat, hingga proses balik nama. “Jadi masyarakat harus ada kepastian waktu, tahu cara pengurusannya, dan diberi transparansi berapa hari penyelesaiannya,” ujarnya.

Modus Lawas, Celah Kebijakan Berujung Cuan

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur menilai kasus yang menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam tata kelola sektor pertanahan. “Kami sangat prihatin atas dugaan korupsi yang menyeret jajaran pejabat ATR/BPN ini. Ini kembali membuka mata kita bahwa praktik mafia tanah masih menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hukum atas tanah,” kata Aus ketika dikonfirmasi Law-Justice, Kamis (24/09/2026).

Aus mengapresiasi langkah KPK melakukan OTT dan meminta proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, perkara dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB dan indikasi jual beli jabatan juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem birokrasi di lingkungan ATR/BPN. “Ini bukti bahwa reformasi birokrasi pertanahan selama ini baru di permukaan. Kami mendesak evaluasi total terhadap seluruh prosedur penerbitan HGB, Hak Pakai, dan izin skala besar, terutama yang melibatkan pengembang swasta, agar tidak ada lagi ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Aus.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan sistem merit dalam promosi dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Menurut Aus, pengisian jabatan strategis harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas untuk memperkecil potensi penyalahgunaan kewenangan. “Jual beli jabatan adalah akar dari banyak penyimpangan lanjutan. Selama sistem promosi dan mutasi tidak dijalankan secara meritokratis dan independen, potensi penyalahgunaan wewenang akan terus berulang,” ujarnya.

Selain pembenahan internal, Aus mengingatkan agar proses hukum yang berlangsung tidak berdampak terhadap pelayanan pertanahan kepada masyarakat. “Proses hukum harus jalan terus, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Jangan sampai rakyat yang mengurus tanahnya justru dirugikan akibat kasus ini,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. (Fraksi PKS)

Aus juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan pertanahan. Menurutnya, sistem pelayanan yang transparan dan terintegrasi dapat mengurangi ruang interaksi langsung yang berpotensi menjadi celah terjadinya pungutan liar maupun suap. “Digitalisasi pelayanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi adalah kunci untuk menutup celah pungli dan suap. Semakin minim tatap muka langsung, semakin kecil pula ruang penyimpangan,” pungkasnya.

Mantan penyidik senior yang kini memimpin IM57+ Institute Lakso Anindito menilai perkara ini membuktikan adanya relasi kuasa yang terorganisasi rapi untuk mengkompromikan kewenangan negara. "Ini bukan kasus yang biasa, tapi kasus yang menggambarkan secara sistematis bagaimana pola relasi antara pihak-pihak berkepentingan di bidang pertanahan dengan penyimpangan yang dilakukan BPN. Selama ini publik hanya menggosipkan kinerja kementerian, dan operasi tangkap tangan inilah pintu masuk bagi KPK untuk membongkar tuntas korupsi sektor pertanahan secara independen," tegas Lakso saat dihubungi Kamis (24/9/2026).

Kabut penyimpangan itu tersingkap nyata ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 14 September 2026. Penetapan status hukum tersebut diputuskan setelah penyidik mengantongi kecukupan minimal dua alat bukti permulaan melalui pemeriksaan maraton.

Penyidikan mendalam mengonfirmasi bahwa perkara lancung ini berpangkal dari pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkelindan dengan aliran penerimaan haram lainnya. Dari penindakan tersebut, penyidik menyita tumpukan barang bukti elektronik berikut gepokan uang tunai dari berbagai mata uang yang jika dikonversikan menembus angka fantastis sekitar Rp106,3 miliar. Temuan koper berisi valuta asing senilai lebih dari Rp100 miliar di tangan orang dekat menteri memunculkan dugaan kuat ihwal adanya penampungan dana taktis untuk kepentingan kekuasaan tertentu.

Lakso Anindito mengingatkan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada sosok penerima fisik semata, melainkan wajib menelusuri pemilik manfaat sebenarnya. "Aliran dana yang sangat masif itu sangat mungkin bermuara hingga level menteri, tinggal bagaimana pembuktian hukum dikembangkan oleh penyidik. Duit ratusan miliar di kediaman Arif Sugiyanto harus diurai tuntas peruntukannya, karena dari titik itulah pintu masuk membongkar rantai komando perkara ini terbuka," ujar Lakso.

Kecurigaan publik merebak bahwa pundi-pundi uang tersebut difungsikan layaknya brankas gelap yang menopang manuver kekuasaan, termasuk kabar burung mengenai lobi dan pendanaan politik. Secara metodologis, aparat penegak hukum dinilai telah memiliki perangkat perundang-undangan yang memadai untuk menjerat aktor intelektual di balik para operator lapangan. "Praktik semacam bendahara bayangan ini lazim dikenal dalam tipologi pencucian uang sebagai nomine atau gatekeeper yang berada dalam jangkauan hukum pidana kita. Kendati mereka bungkam, bukti materiil yang solid tetap memungkinkan penyidik menyeret aktor utama sebagai pengendali atau beneficial owner, baik melalui delik TPPU maupun konsep penyertaan undang-undang tipikor," kata Lakso menambahkan.

Dari kacamata modus operandi, kongkalikong perizinan lahan di tingkat kementerian memperlihatkan dua pola transaksional yang mengakar kuat. Pola pertama berkutat pada komersialisasi regulasi, sementara pola kedua menyasar percepatan rantai birokrasi melalui jalur ilegal. "Pola korupsinya bertumpu pada kewenangan: mengubah hal yang dilarang menjadi diizinkan seperti negosiasi alih status kawasan yang dimainkan BPN, serta penyediaan jalur fast track. Jalur kilat ini membuat urusan yang semestinya berbulan-bulan dipangkas instan, atau sebaliknya sengaja diperlambat jika tidak ada uang pelicin," papar Lakso.

Keterlibatan orang-orang swasta yang mengatasnamakan figur pimpinan kementerian menunjukkan bahwa pungutan ilegal telah didelegasikan ke tangan agen-agen nonformal. Model brokerisasi birokrasi ini sengaja dibangun sebagai benteng pemisah (buffer) demi mengaburkan keterlibatan langsung pejabat berwenang. "Pihak swasta perantara ini harus dikuliti perannya karena kewenangan transaksi yang mereka miliki pastilah bersumber dari penyelenggara negara aktif. Kini seorang direktur jenderal telah ditersangkakan, sehingga pertanyaannya adalah apakah penyidikan berani melompat melampaui pejabat eselon satu untuk menyasar aktor pengambil keputusan tertinggi," tutur Lakso.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito. (Suara)

Selain menuntut pertanggungjawaban individu, desakan publik juga mengarah pada pemidanaan korporasi terhadap pengembang kakap yang menyuap aparat negara. Keterlibatan pucuk pimpinan PT Summarecon Agung Tbk dinilai bukan sekadar ekses tindakan personal, melainkan bagian dari kalkulasi keuntungan korporasi dalam memuluskan aset komersialnya. "Pendekatan pidana korporasi harus diterapkan agar keuntungan bisnis yang dipetik perusahaan dari praktik suap dapat dirampas kembali untuk negara. Karena ini merupakan operasi tangkap tangan terbesar dalam sejarah komisi antirasuah dengan sitaan melampaui Rp100 miliar, penyidik wajib bersikap independen untuk menjangkau pengambil kebijakan sentral di BPN Pusat sekaligus korporasinya," urai Lakso.

Dari sudut pandang struktural agraria, rentetan kebobrokan di kementerian pertanahan ini bukanlah fenomena kasuistis yang berdiri sendiri. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memandang skandal suap HGB ini sebagai cermin buram tata kelola administrasi agraria nasional yang telah lama terdistorsi. Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA Roni Septian menilai kelemahan sistemik di kementerian telah membuka ruang lebar bagi aparat untuk memonetisasi kewenangannya.

Kerentanan administrasi tersebut berakibat langsung pada maraknya manipulasi legalitas lahan demi melayani kelompok pemodal. "Tata kelola layanan pertanahan kita masih dirundung persoalan akut mulai dari pendataan, pengukuran, pemetaan, keterbukaan informasi, hingga pendaftaran hak. Kondisi rentan inilah yang membuka ruang lebar bagi maladministrasi, pungutan ilegal, manipulasi data dokumen, tumpang tindih hak, serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat," beber Roni saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Roni menekankan bahwa kekacauan administrasi tersebut melahirkan dampak kemanusiaan yang teramat destruktif bagi rakyat kebanyakan di akar rumput. Legalisasi tanah yang diperdagangkan secara eksklusif bagi pemodal kerap menyingkirkan hak-hak penguasaan masyarakat lokal secara paksa atas nama kepatuhan hukum formal. "Ketika kebenaran administratif yang terbit dari praktik manipulatif tidak sejalan dengan riwayat penguasaan riil di lapangan, masyarakat yang menguasai tanah secara turun-temurun seketika kehilangan ruang hidupnya. Masalah layanan pertanahan tidak boleh direduksi sekadar mutu pelayanan publik, melainkan persoalan ketimpangan penguasaan tanah akibat keberpihakan berlebih pada korporasi," kata Roni.

Skandal tangkap tangan yang menyeret pejabat teras kementerian hingga orang-orang di lingkar kekuasaan menteri ini semestinya menjadi momentum koreksi total terhadap kiblat penegakan hukum agraria. Penindakan terhadap oknum pemeras dan penyuap dinilai tidak akan berdampak jangka panjang apabila relasi kuasa yang menindas petani tetap dibiarkan bercokol. "Pemberantasan korupsi di tubuh BPN tidak boleh terhenti pada penghukuman oknum pelaku semata tanpa merombak sistem yang bobrok. Penegak hukum dan pemerintah harus mencabut akar masalah yang memfungsikan administrasi pertanahan sebagai alat pemusatan kepemilikan tanah dan sumber letusan konflik agraria berkepanjangan," urai Roni.

Pada akhirnya, perkara ini tidak berhenti pada koper-koper berisi uang atau angka ratusan miliar yang beredar. Kunci penyidikan justru terletak pada jejak setelah uang berpindah tangan: siapa yang mengumpulkan, siapa yang mengatur, siapa yang menerima, dan untuk kepentingan apa uang itu digerakkan. Jika memang ada aliran uang di luar konstruksi perkara HGB, dari mana uang itu berasal, siapa yang menggerakkannya, dan ke mana akhirnya bermuara?

Gap antara nilai transaksi perkara HGB Sumarecon dengan uang yang ditemukan penyidik harus dijawab tuntas oleh KPK. Korupsi sektor agraria bukan semata transaksi sejumlah uang hangky pangky ke pejabat korup saja. namun juga menyangkut hak milik atas lahan milik rakyat yang kerap dibajak oleh mafia tanah yang konkalikong dengan orang dalam.

Sektor agraria menjadi salah satu program unggulan Presiden yang tidak boleh begitu saja dibajak oleh mafia, apalagi mafia yang bertengger di birokrasi. Kasus OTT ini harus menjadi masuk untuk membongkar modus mafia tanah yang te;ah mengakar di kantor-kantor tanah di seluruh Indonesia. Membongkar kasus ini secara komprehensif dan holistik adalah kesempatan untuk memperbaiki wibawa pemerintah di sektor tanah.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar