Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Opsi Napi Lapas Mewah Pindahkan ke LP Nusakambangan

Minggu, 04/10/2026 08:25 WIB
Ilustrasi, Lapas Nusakambangan.(Ist)

Ilustrasi, Lapas Nusakambangan.(Ist)

[INTRO]

Berita law-justice.co pada Rabu, 30 September 2026 dengan judul “DPR Desak Napi Pengguna Lapas Mewah Cibinong Dipindah ke Penjara Nusakambangan” membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar pemindahan warga binaan. Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyatakan bahwa warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya dapat dikenai sanksi, mulai dari isolasi hingga pemindahan ke Nusakambangan.

Pernyataan tersebut muncul setelah terungkapnya fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong dan adanya pertanyaan mengenai sejumlah barang seperti sofa, AC, dan perlengkapan lain yang disebut menghilang setelah sidak Ombudsman.

Pemindahan ke Nusakambangan sendiri bukan sesuatu yang luar biasa dalam sistem pemasyarakatan. Pada 10 September 2026, misalnya, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lapas di Banten dan Jakarta ke berbagai lapas di Nusakambangan. Ditjenpas menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan. Bahkan, sejak November 2024 hingga September 2026, tercatat lebih dari 3.100 warga binaan telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Karena itu, isu Cibinong perlu ditempatkan dalam perspektif yang lebih luas. Nusakambangan dapat menjadi bagian dari solusi apabila pemindahan dilakukan berdasarkan mekanisme yang tepat. Namun, apabila akar persoalannya adalah lemahnya pengawasan, adanya perlakuan khusus, dan kegagalan memastikan fasilitas lapas digunakan sesuai peruntukannya, maka memindahkan penghuninya saja belum tentu menyelesaikan persoalan.

Dari sinilah setidaknya ada dua pertanyaan fundamental yang layak menjadi bahan ulasan: Pertama,  Apakah pemindahan warga binaan yang menikmati fasilitas mewah ke Nusakambangan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang tepat?. Kedua, Apakah pemindahan ke Nusakambangan benar-benar menyelesaikan masalah “lapas mewah”, atau justru hanya memindahkan persoalannya?

Dasar Hukum Pemindahan

Pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo agar warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas yang bukan haknya dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan dipindahkan ke Nusakambangan, tentu menarik perhatian. Terlebih pernyataan itu muncul dalam konteks terbongkarnya fasilitas yang disebut mewah di Lapas Cibinong serta polemik mengenai sofa, AC, dan sejumlah barang lain yang disebut telah dipindahkan setelah sidak Ombudsman.

Namun, jika gagasan tersebut hendak dilihat dari perspektif hukum, persoalannya tidak cukup dijawab dengan pertanyaan apakah warga binaan tersebut memang patut dikenai sanksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah pemindahan ke Nusakambangan memang merupakan jenis sanksi yang dibenarkan oleh hukum pemasyarakatan?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan pemasyarakatan bukan semata-mata sebagai sistem pembalasan terhadap orang yang telah dijatuhi pidana. Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan pelayanan, pembinaan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan tujuan antara lain meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan pada akhirnya dapat kembali diterima masyarakat.

UU tersebut juga menegaskan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta profesionalitas. Karena itu, status seorang warga binaan sebagai orang yang sedang menjalani pidana tidak berarti seluruh haknya hilang. Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2022 tetap memberikan sejumlah hak kepada narapidana, antara lain hak menjalankan ibadah, memperoleh perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, penyuluhan dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan, memperoleh perlakuan manusiawi, pelayanan sosial, serta menerima atau menolak kunjungan sesuai ketentuan.

Pada saat yang sama, Pasal 11 mewajibkan narapidana menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi orang lain. Dengan demikian, apabila benar terdapat warga binaan yang menikmati fasilitas yang tidak menjadi haknya, persoalannya dapat masuk ke dalam ranah pelanggaran tata tertib.

Tetapi harus dibedakan antara hak yang diberikan negara kepada narapidana dengan fasilitas khusus yang diperoleh secara tidak semestinya. Hak atas pelayanan kesehatan, makanan yang layak, pendidikan atau perawatan tentu berbeda dengan hak untuk memperoleh sofa, pendingin ruangan, atau fasilitas tertentu yang hanya dinikmati oleh warga binaan tertentu tanpa dasar yang sah. Justru prinsip nondiskriminasi dan proporsionalitas dalam UU Pemasyarakatan mengharuskan adanya perlakuan yang adil terhadap warga binaan.

Persoalan berikutnya adalah mengenai jenis sanksinya. UU No. 22 Tahun 2022 memang memberikan kewenangan kepada Petugas Pemasyarakatan untuk menjatuhkan sanksi dalam rangka penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Namun Pasal 67 secara eksplisit menyebut bentuk sanksi bagi tahanan dan narapidana, yaitu penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari dan/atau penundaan atau pembatasan hak tertentu. Pasal 68 kemudian menegaskan bahwa penjatuhan sanksi wajib dilakukan secara adil, tidak sewenang-wenang, dan harus didasarkan pada peraturan tata tertib Rutan atau Lapas.

Di titik inilah perlu kehati-hatian terhadap istilah “dipindahkan ke Nusakambangan sebagai sanksi”. Pemindahan ke Nusakambangan tidak disebut oleh Pasal 67 sebagai bentuk sanksi disiplin bagi narapidana. Artinya, secara hukum, tidak serta-merta dapat dikatakan bahwa seorang warga binaan yang melanggar tata tertib dapat langsung dijatuhi hukuman “Nusakambangan”. Jika pemindahan hendak dilakukan, harus ada dasar dan mekanisme lain yang sesuai dengan sistem pemasyarakatan, termasuk alasan keamanan, pembinaan, penempatan, atau klasifikasi risiko.

Hal ini semakin jelas jika melihat ketentuan mengenai narapidana berisiko tinggi. Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2022 menyatakan bahwa terhadap tahanan atau narapidana risiko tinggi diberikan pelayanan atau pembinaan khusus berdasarkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas). Hasil Litmas tersebut disusun berdasarkan asesmen oleh Asesor Pemasyarakatan pada Bapas dan/atau instansi terkait.

Pelayanan atau pembinaan khusus itu dapat berupa penempatan di tempat tertentu dan pemberian program pelayanan atau pembinaan khusus. Dengan demikian, penempatan di tempat tertentu dalam sistem pemasyarakatan mempunyai kaitan dengan hasil asesmen dan kebutuhan keamanan maupun pembinaan, bukan semata-mata karena adanya dorongan untuk memberikan hukuman yang lebih berat.

UU yang sama juga menunjukkan bahwa pengamanan dan pembinaan merupakan fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan. Pengamanan mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam konteks penindakan, petugas memang mempunyai kewenangan menjatuhkan sanksi.

Namun, tindakan pembatasan berupa penempatan di tempat tertentu menurut Pasal 70 dikenakan berdasarkan hasil penilaian Petugas Pemasyarakatan terhadap tahanan atau narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar atau memiliki risiko tinggi. Ini menunjukkan bahwa penempatan di tempat tertentu harus mempunyai alasan objektif yang berkaitan dengan keamanan dan risiko, bukan sekadar menjadi simbol hukuman tambahan.

Karena itu, kasus Lapas Cibinong semestinya terlebih dahulu menjawab pertanyaan faktual: apakah warga binaan yang menikmati fasilitas tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran tata tertib; apa bentuk pelanggarannya; apakah fasilitas itu memang diperoleh secara ilegal atau hanya merupakan barang pribadi yang keberadaannya diperbolehkan; bagaimana hasil pemeriksaan internal; dan apakah terhadap yang bersangkutan telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai ketentuan. Setelah itu barulah dapat ditentukan jenis sanksi atau tindakan yang secara hukum dapat dijatuhkan.

Pada saat yang sama, persoalan tidak boleh berhenti pada warga binaan sebagai pengguna fasilitas. UU No. 22 Tahun 2022 juga mewajibkan Petugas Pemasyarakatan menghormati hak asasi tahanan, anak, dan warga binaan serta berpedoman pada kode etik dan kode perilaku. Jika terdapat pelanggaran kode etik atau perilaku, petugas dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku; apabila pelanggaran tersebut diduga merupakan tindak pidana, prosesnya juga dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam konteks berita mengenai Lapas Cibinong, wacana memindahkan warga binaan ke Nusakambangan memang dapat menjadi bagian dari pembahasan mengenai keamanan dan penataan pemasyarakatan. Tetapi secara yuridis, Nusakambangan tidak dapat dipahami secara otomatis sebagai “tempat hukuman” bagi setiap narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib. Pemindahan harus memiliki dasar, tujuan, kewenangan, prosedur, serta pertimbangan keamanan dan pembinaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah letak tantangan sebenarnya. Ketegasan terhadap warga binaan yang memperoleh fasilitas di luar haknya memang diperlukan apabila pelanggaran terbukti. Tetapi ketegasan tersebut harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai gagasan “kirim ke Nusakambangan” terdengar tegas secara politik, tetapi justru menimbulkan persoalan baru ketika diuji dengan UU Pemasyarakatan.

Sebab dalam sistem hukum yang menjunjung prinsip proporsionalitas dan profesionalitas, ketegasan bukan berarti bebas dari prosedur; justru ketegasan yang sah adalah ketegasan yang memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, melalui mekanisme yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh lagi, apabila tujuan akhirnya adalah membersihkan praktik “lapas mewah”, maka penegakan aturan tidak cukup hanya menyasar warga binaan yang menikmati fasilitas tersebut. Harus pula ditelusuri bagaimana fasilitas itu dapat masuk, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran oleh petugas.

Jangan Sekadar Memindahkan Persoalan

Kalau pertanyaannya adalah apakah pemindahan ke Penjara Nusakambangan benar-benar menyelesaikan persoalan “lapas mewah”, jawabannya perlu melihat kasus Cibinong bukan semata sebagai persoalan perilaku warga binaan, melainkan sebagai persoalan tata kelola, pengawasan, dan integritas sistem pemasyarakatan. Sebab, jika seorang warga binaan memang terbukti memperoleh fasilitas yang bukan haknya, penindakan tentu diperlukan. Namun, memindahkan orangnya belum otomatis menghilangkan kondisi yang memungkinkan fasilitas istimewa tersebut muncul dan bertahan di dalam lapas.

Dalam konteks berita law-justice.co berjudul “DPR Desak Napi Pengguna Lapas Mewah Cibinong Dipindah ke Nusakambangan”, pernyataan Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo memang menempatkan pemindahan ke Nusakambangan sebagai salah satu kemungkinan sanksi terhadap warga binaan yang terbukti menikmati fasilitas yang bukan haknya.

Namun, fakta yang muncul dalam rapat dengar pendapat justru memperlihatkan persoalan yang lebih kompleks. Ombudsman sebelumnya menemukan dugaan “kluster mewah” di Lapas Cibinong, termasuk bangunan yang menyerupai rumah atau homestay dengan sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan adanya persoalan akses pengawasan ketika timnya sempat ditolak masuk ke area blok warga binaan.

Dengan fakta tersebut, persoalannya tidak cukup dijawab dengan memindahkan warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. Sebab, sebelum sampai kepada pertanyaan siapa yang menggunakan fasilitas, seharusnya terlebih dahulu dijawab pertanyaan bagaimana fasilitas itu bisa ada di dalam lingkungan lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang mengawasi, dan mengapa fasilitas tersebut dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu tanpa tindakan korektif sejak awal.

Apalagi, Nusakambangan sendiri bukan sekadar sebuah pulau yang identik dengan tempat narapidana berisiko tinggi. Di dalamnya terdapat sejumlah lapas dengan karakteristik pengamanan yang berbeda. Ditjen Pemasyarakatan pada Juni 2026, misalnya, memindahkan 134 warga binaan kategori risiko tinggi ke lima lapas di Nusakambangan. Ditjenpas menjelaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bagian dari penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko untuk mendukung efektivitas pembinaan dan pengamanan.

Hal serupa terlihat dalam pemindahan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur pada Juli 2026. Ditjenpas secara eksplisit menyebut kebijakan tersebut sebagai “risk based placement”, yakni penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko sehingga setiap orang ditempatkan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai dengan profil risikonya.

Bahkan pada September 2026, Ditjenpas kembali memindahkan 123 warga binaan dari sejumlah lapas di Banten dan Jakarta ke berbagai lapas di Nusakambangan. Dalam kasus tersebut, alasan yang dikemukakan adalah penataan hunian, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta optimalisasi pembinaan. Mereka juga tidak ditempatkan pada satu lapas yang sama, melainkan didistribusikan ke sejumlah lapas di Nusakambangan.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa Nusakambangan dalam praktik pemasyarakatan modern lebih tepat dipahami sebagai kawasan dengan sistem penempatan dan pengamanan yang berlapis, bukan semata-mata sebagai “tempat hukuman”. Bahkan Ditjenpas menjelaskan adanya klasifikasi keamanan mulai dari super maximum security, maximum security, medium security, hingga minimum security, yang digunakan sebagai dasar penempatan berdasarkan tingkat risiko dan tahapan pembinaan.

Karena itu, apabila warga binaan Cibinong hendak dipindahkan ke Nusakambangan, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah dia menikmati fasilitas mewah, melainkan apakah hasil asesmen dan profil risikonya memang mengharuskan atau membenarkan penempatan di lapas tertentu di Nusakambangan. Jika pemindahan dilakukan semata-mata sebagai respons atas kemarahan publik terhadap munculnya “kluster mewah”, tanpa menghubungkannya dengan klasifikasi, risiko, keamanan, dan kebutuhan pembinaan, maka kebijakan tersebut berpotensi kehilangan tujuan pemasyarakatannya.

Di sinilah penting membedakan tiga hal: sanksi disiplin, pemindahan administratif, dan penempatan berdasarkan tingkat risiko. Ketiganya tidak dapat dicampuradukkan. Sanksi diberikan karena adanya pelanggaran terhadap tata tertib. Pemindahan dapat dilakukan karena kebutuhan penataan, keamanan, kapasitas, atau alasan administratif tertentu.

Sementara penempatan berdasarkan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan pengamanan serta pembinaan. UU No. 22 Tahun 2022 sendiri menempatkan sistem pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas.

Dengan demikian, apabila persoalan Cibinong hanya diselesaikan dengan memindahkan warga binaan yang menikmati fasilitas istimewa, maka ada kemungkinan persoalan utamanya belum tersentuh. Orangnya mungkin berpindah, tetapi sistem yang memungkinkan fasilitas tersebut tersedia belum tentu berubah. Bahkan, jika setelah pemindahan tidak ada evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, akses barang, kontrol petugas, pencatatan penghuni, serta pengawasan terhadap bangunan dan fasilitas di dalam lingkungan lapas, bukan tidak mungkin persoalan serupa muncul kembali di tempat lain.

Temuan Ombudsman memperlihatkan bahwa masalah Cibinong bukan hanya soal fasilitas yang berbeda. Ombudsman juga menemukan dugaan celah keamanan dan persoalan standar pelayanan. Dalam sidak tersebut, Ombudsman mencatat adanya bangunan yang dihuni warga binaan dengan fasilitas yang jauh berbeda dari hunian lainnya, sementara sebelumnya tim Ombudsman sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan. Artinya, kasus ini memiliki dimensi pengawasan kelembagaan, bukan hanya dimensi pelanggaran individual.

Bahkan persoalan menjadi semakin serius ketika dikaitkan dengan fakta bahwa sejumlah barang yang terlihat dalam temuan Ombudsman kemudian disebut sudah tidak ada ketika dilakukan pemeriksaan berikutnya. Dalam berita yang menjadi dasar tulisan ini, Kalapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut dengan alasan barang tersebut bukan Barang Milik Negara. Fakta tersebut tentu perlu ditempatkan sebagai fakta yang harus diperiksa lebih lanjut, bukan langsung ditarik menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran tertentu.

Namun justru di situlah letak pertanyaan pentingnya. Jika fasilitas yang bukan hak warga binaan dapat berada di dalam lapas, maka pengawasan seharusnya bekerja sebelum Ombudsman datang, bukan baru bergerak setelah fasilitas tersebut menjadi temuan pemeriksaan. Jika pengawasan internal berjalan efektif, keberadaan fasilitas yang tidak semestinya seharusnya dapat diketahui, diverifikasi, dan ditertibkan lebih awal.

Karena itu, memindahkan warga binaan ke Nusakambangan mungkin dapat menjadi salah satu tindakan apabila memang memenuhi dasar hukum, hasil asesmen, klasifikasi risiko, serta kebutuhan keamanan dan pembinaan. Tetapi pemindahan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai jawaban tunggal terhadap fenomena “lapas mewah”. Sebab masalah utamanya bukan hanya siapa yang menikmati sofa, AC, televisi atau fasilitas lainnya, melainkan bagaimana semua itu bisa tersedia dan digunakan dalam lingkungan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat negara.

Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar “ke mana napi tersebut harus dipindahkan?”, melainkan “mengapa fasilitas yang bukan haknya bisa muncul sejak awal?” Jika hanya penghuninya yang dipindahkan tetapi mekanisme pengawasan tidak dibenahi, maka yang terjadi bukan penyelesaian masalah, melainkan perpindahan masalah.

Dengan kata lain, membersihkan lapas dari fasilitas istimewa membutuhkan lebih dari sekadar memindahkan penghuninya. Dibutuhkan audit, pengawasan internal dan eksternal, penertiban fasilitas, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta penerapan sanksi secara proporsional kepada setiap pihak yang terbukti melanggar.

Sebab kalau akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan, maka memindahkan warga binaan hanyalah memindahkan manusia. Tetapi jika yang dibenahi adalah sistem pengawasan yang memungkinkan “lapas mewah” itu muncul, maka yang dipindahkan bukan sekadar penghuninya, melainkan juga cara lama dalam mengelola pemasyarakatan.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar