Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana amanah konstitusi pada pasal 31 ayat 1UUD 1945. Hal ini berimplikasi terhadap penyelenggaraan pendidikan menjadi kewajiban pemerintah,sehingga segala bentuk sarana-prasarana menjadi tanggungjawabnya.
Bahwa perlindungan konstitusi atas kebebasan berbicara telah diterapkan dengan memberi hak kekebalan. Sayangnya kekebalan itu hanya berlaku untuk anggota dewan dan pekerja pers. Para kritikus politik dan kebijakan publik yang menjalankan peran yang sama belum memperoleh kekebalan itu.
Namun, hingga saat ini listrik masih menjadi beban berat pemerintah yang harus selalu di carikan solusi. Selain masalah minimnya pasokan listrik untuk konsumsi rumah tangga di beberapa wilayah, masalah Listrik juga berkaitan erat dengan dunia industri