Analisis Hukum Skandal Megaproyek Pembangkit Listrik PT PLN

Selasa, 30/03/2021 10:19 WIB
Ilustrasi perbaikan jaringan listrik PLN/ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Ilustrasi perbaikan jaringan listrik PLN/ANTARA FOTO/Makna Zaezar

law-justice.co - Listrik merupakan sarana pendukung kegiatan masyarakat baik dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan maupun untuk mendorong pembangunan ekonomi. Kebutuhan masyarakat akan energi listrik semakin meningkat, seiring dengan semakin pesatnya pembangunan di bidang teknologi, industri dan informasi.

Namun, hingga saat ini listrik masih menjadi beban berat pemerintah yang harus selalu di carikan solusi. Selain masalah minimnya pasokan listrik untuk konsumsi rumah tangga di beberapa wilayah, masalah Listrik juga berkaitan erat dengan dunia industri.

Minim serta mahalnya energi listrik berimbas langsung pada dunia industry karena bisa meningkatkan biaya produksi dan biasanya akan dibebankan pada harga yang harus ditanggung oleh konsumen itu sendiri.

Sedangkan minimnya pasokan energi listrik di suatu daerah menyebabkan pengusaha akan berpikir dua kali untuk mendirikan usaha diwilayah tersebut yang pada girlirannya akan berimbas pada tidak meratanya persebaran ekonomi.

Guna mengatasi persoalan listrik tersebut, pada masa pemerintah Jokowi bersama Yusuf Kalla meluncurkan megaproyek listrik 35.000 Megawatt sebagai salah satu proyek unggulan jangka panjang (sampai 2019) dalam program Nawacitanya.

Hal ini berarti, mulai dari 2015-2019, pemerintah bersama PLN dan swasta akan membangun 109 pembangkit; masing-masing terdiri 35 proyek oleh PLN dengan total kapasitas 10.681 MW dan 74 proyek oleh swasta/Independent Power Producer (IPP) dengan total kapasitas 25.904 MW. Dan pada tahun 2015 PLN akan menandatangani kontrak pembangkit sebesar 10 ribu MW sebagai tahap I dari total keseluruhan 35 ribu MW (http://listrik.org/).

Peluncuran mega proyek tersebut dilakukan Presiden Jokowi di Goa Cemara kawasan pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jokowi meluncurkan proyek tersebut ditemani oleh tiga anak buahnya yaitu Menteri BUMN Rini Sumarno, Menteri ESDM Sudirman Said, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X juga hadir dalam peluncuran proyek yang direncanakan bakal rampung selama lima tahun itu.

Munculnya gagasan megaproyek 35.00 MW itu saat itu sebenarnya banyak mendapatkan kritik karena untuk lima tahun ke depan, energi listrik Indonesia sebenarnya hanya butuh pembangkit listrik dengan kapasitas total 16.000 Mega Watt (MW), bukan 35.000 MW sehingga terjadi pasokan jauh melebihi permintaan, sebanyak 21.000 MW.

Dengan kelebihan kapasitas listrik 21.000 MW yang dibangun swasta atau Independent Power Producer (IPP), maka PT PLN tetap wajib membayar biaya listrik ke perusahaan swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).

Dengan diluncurkannya megaproyek 35.000 MW dikhawatirkan akan membahayakan keberadaan PT PLN itu sendiri, karena bisa berujung pada kebangkrutan atau pembangkrutan PT PLN, akibat dari besarnya kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman yang tidak didukung oleh pertumbuhan kas bersih operasi PT PLN, sehingga bisa terjadi potensi gagal bayar pada akhirnya nanti.

Dalam perjalanannya terbukti pelaksanaan mega proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW) ini mulai menuai banyak masalah. Megaproyek kelistrikan yang sudah digagas sejak tahun 2015 ini ditargetkan baru bisa kelar 2029.

Pada hal Pemerintah sebelumnya menargetkan proyek pembangkit listrik 35.000 MW ini bisa rampung di tahun 2019 yang lalu. Namun kenyataannya harus mundur ke tahun 2025, bahkan terakhir ditargetkan baru akan rampung pada tahun 2029 mendatang.

Seiring dengan molornya penyelesaian megaproyek tersebut berbagai permasalahan mulai terkuak kepermukaan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara hingga ratusan miliar pada PT PLN.

Berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp275,19 miliar akibat pemborosan pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik oleh di PT PLN (Persero).

Sampai saat ini, baru 8.400 MW atau sekitar 20 persen pencapaian yang terpenuhi dari target yang dicanangkan semula. Sudah barang tentu proyek tersebut telah menjadi beban bagi PT PLN, karena menyebabkan pembengkakan utang PLN hingga Rp 500 triliun.

Lantas mengapa PLN merugi sampai ratusan triliun nilainya ? Ternyata kerugian itu tidak lain disebabkan salahnya tata kelola pembangunan pembangkit listrik yang lebih banyak dibangun di Pulau Jawa. Belum lagi mahalnya biaya pembangunan untuk satu PLTU yang menghabiskan biaya triliunan rupiah tanpa ada penghitungan yang detail dan jelas sehingga menimbulkan kerugian negara.

Salah satu sumber Law-Justice.co yang sering melakukan pekerjaan dengan PLN menyebut, kerugian PLN yang terbesar karena pembangunan pembangkit yang masif di Pulau Jawa tanpa perhitungan yang detail dan juga persoalan tingginya biaya operasional yang diduga menjadi bancakan mulai dari pengadaan batubara hingga biaya perawatan yang dinilai ugal-ugalan menggerus uang negara.

Persoalan ini tidak semata mata kesalahan PLN saja. Dalam hal ini Pemerintah tentunya harus bertanggung jawab pada permasalahan yang saat ini membelit PT. PLN. Karena ada indikasi PLN saat ini sudah menjadi kepentingan oligarki dari penguasa. Pasalnya, yang mengelola program tersebut disinyalir hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di lingkar istana saja.

Persoalan ini sebenarnya sudah lama mendapatkan sorotan dari Rizal Ramli yang saat itu menjadi salah satu Menterinya Jokowi. Rizal pernah mengingatkan proyek PLTU 35.000 MW bisa menjadi ajang korupsi berjamaah. Karena proyek ini dibiayai oleh utang luar negeri yang sangat besar yakni lebih dari 1.127 triliun rupiah.

Saat itu Rizal mengingatkan pemerintah untuk tidak `bermain` dengan uang rakyat/ yang didapat dari utang. Apalagi pelibatan sektor swasta dalam proyek ini, bisa menjadi peluang bancakan antara pejabat terkait dengan swasta yang ditunjuknya. Oleh karena itu Rizal saat itu sempat mengingatkan agar masyarakat Indonesia serius ikut serta mengawasi pelaksanaan proyeknya.

Lalu dimanakah letak peluang KKN yang disebut sebut oleh Rizal dalam mega proyek ini ? Menurutnya dengan total daya 35.000 Megawatt yang akan menyerap dana lebih dari 1.127 triliun rupiah, proyek ini tidak bisa ditangani sendiri oleh pihak PLN. Karena itu, keterlibatan pihak swasta/IPP yang akan membangun 10.681 MW mutlak dibutuhkan.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi lampu hijau kepada perusahaan listrik swasta atau independent power producer (IPP) untuk memperbesar ruang bisnisnya di sektor ketenagalistrikan.

Tak hanya diizinkan membangun pembangkit listrik, IPP juga diperbolehkan membangun jaringan transmisi listrik. Lebih lanjut, Sudirman Said mengatakan izin tersebut diberikan demi mengurangi beban PT PLN (Persero) dalam mendanai penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan. "Transmisi juga akan dikerjasamakan dengan sawasta. Jangan sampai pembangkit selesai, tapi transmisi tidak ada," kata Sudirman, di kantor Kementerian ESDM, Rabu (15/7) (CNN Indonesia).

Dengan demikian PLN diberi tugas oleh pemerintah untuk mengerjakan proyek listrik 35.000 MW dengan skema pembiayaan Non-APBN.Skema ini membuat PLN tidak punya pilihan lain kecuali menggandeng swasta dalam negeri dan asing dengan skema Independent Power Producer (IPP). Untuk pembangunan proyek listrik 35.000 MW, proporsi IPP sebesar 70 persen, sedangkan proporsi PLN sebesar 30 persen.

Analisa Hukum

Program mega proyek 35.000 MW membutuhkan dana investasi yang sangat besar : di atas Rp. 1.100 triliun. Karena besarnya nilai investasi tersebut, PT. PLN tidak mampu membiayai proyeknya sendiri. Dalam hal ini sesuai kemampuan finansialnya, PT.PLN akan membangun pembangkit sebesar 10.000 MW. Adapun sisanya, 25.000 MW, akan ditawarkan ke pihak swasta atau independent power producer/IPP.

Pada hal sebuah perusahaan yang sehat seharusnya memiliki dana internal untuk membiayai proyeknya sendiri. Sehingga kebutuhan investasi tidak sepenuhnya menggunakan pinjaman dari pihak luar. Namun, kenyataannya mega Proyek 35 GW tersebut dananya bukan hanya dari internal perusahaan (PT. PLN) atau dari APBN melainkan dari pihak luar. Akibatnya PT. PLN saat ini sudah terlilit utang hampir Rp 500 triliun pada akhir 2019 yang lalu.

Adapun skema pembiayaan dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW itu menggunakan skema kerjasama public private partnership (PPP). Sebagaimana diketahui, skema PPP sudah berjalan sejak 2005 dengan nama KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta). Kini, berganti nomenklatur menjadi KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) sebagaimana diatur Perpres No. 38 Tahun 2015.

Tidak ada definisi resmi mengenai PPP/ KPS/ KPBU, namun dapat disimpulkan bahwa KPBU merupakan bentuk perjanjian antara sektor publik (Pemerintah) dengan sektor privat (Swasta) untuk mengadakan sarana layanan publik (termasuk pembangunan infrastruktur pembangkit listrik PLN) yang diikat dengan perjanjian, terbagi menjadi beberapa bentuk tergantung kontrak dan pembagian resiko.

Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Para Pihak dalam KPBU

KPBU di Indonesia pada umumnya menggunakan tipe perjanjian BOT (Build,Operate and Transfer) yang merupakan bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Pemerintah (dalam hal ini PT. PLN) dengan investor (pihak swasta) selama masa perjanjian BOT berlangsung.

Perjanjian BOT merupakan suatu konsep di mana proyek dibangun atas biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta , beberapa perusahaan swasta atau kerjasama dengan BUMN dan setelah dibangun, dioperasikan oleh kontraktor dan setelah tahapan pengoperasian selesai sebagaimana ditentukan dalam perjanjian BOT, kemudian dilakukan pengalihan proyek kepada pemerintah selaku pemilik proyek.

Perjanjian BOT selain melibatkan banyak pihak, juga mengandung banyak aspek. Perjanjian BOT tidak bisa hanya dipandang dalam aspek hukum perjanjian atau hukum keperdataan saja, akan tetapi juga harus dipandang dari aspek hukum pertanahan, hukum pemerintahan daerah, hukum investasi, hukum keuangan negara, hukum lingkungan, hukum adat bahkan bahkan hukum pidana.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai perjanjian BOT merupakan suatu pembahasan yang memerlukan suatu pemikiran yang komprehensif, tanpa hal ini maka perjanjian BOT akan sulit untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjanjian BOT dilaksanakan dalam jangka waktu yang sangat lama sehingga dalam prosesnya dapat menimbulkan berbagai risiko.

Pelaksanaan suatu perjanjian BOT harus menggunakan asas keseimbangan dalam kontrak yang menempatkan para pihak baik pemerintah maupun investor dalam kedudukan seimbang, dimana tidak ada satu pihak pun yang mendominasi pihak lainnya, baik pada fase prakontrak, fase isi kontrak, maupun fase pascakontrak dan perjanjian BOT merupakan perjanjian timbal balik yang meletakkan hak-hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak secara timbal balik.

Jika terdapat pihak yang wanprestasi sehingga mengakibatkan adanya ketidakseimbangan kedudukan di antara para pihak, maka undang-undang membebani tanggung jawab kepada pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan suatu ganti rugi, sehingga kedudukan keseimbangan para pihak dalam perjanjian Bangun Guna Serah/BOT dapat terwujud.

Konsep keseimbangan begitu penting dalam penyusunan suatu kontrak karena tahapan inilah yang menjadi dasar dalam pemenuhan prestasi. Konsep keseimbangan dituangkan menjadi suatu asas hukum dalam hukum kontrak yakni asas keseimbangan. Asas hukum berfungsi sebagai pondasi yang memberikan arah, tujuan serta penilaian fundamental, mengandung nilai-nilai dan tuntutan-tuntutan etis.

Asas keseimbangan dalam kontrak KPBU dapat dilihat pada bagian menimbang dalam kontrak tersebut. Bagian menimbang ini merupakan representasi dari adanya offer atau penawaran dan acceptance atau penerimaan.

Penjabaran asas keseimbangan dalam kontrak KPBU terdapat klausul-klausul yang menunjukkan implementasi dari asas keseimbangan sebagai berikut : a) Klausul masa pemeliharaan. Pencantuman klausul masa pemeliharaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada pengguna jasa penggunaan jasa mengenai keadaan objek setelah selesainya pekerjaan. b) Klausul kenaikan harga.

Pencantuman klausul kenaikan dimaksudkan untuk menyelesaian perbedaan pendapat terkait dengan perubahan perubahan harga, khususnya terkait dengan kenaikan harga barang, baik yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah, maupun sebab lain, c) Klausul risiko.Klausul ini senantiasa dicantumkan dalam kontrak kerja konstruksi, mengingat proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi mempunyai tingkat risiko yang tinggi.

Hubungan kontraktual yang dilakukan oleh para pihak dalam Perjanjian BOT telah memiliki kedudukan yang proporsional. Namun dalam praktek, hubungan kontraktual dalam Perjanjian BOT yaitu pihak pemerintah (PJPK) sebagai memiliki kedudukan yang lebih dominan dibanding dengan pihak pelaksana proyek (swasta).

Pada umumnya kontrak KPBU adalah hubungan antara pemerintah dengan mitranya tidak berada dalam kedudukan yang sama (nebengerdnet). Pemerintah selalu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi (untergeordnet).Kondisi yang tidak berimbang ini tampak pada adanya tindakan penghentian dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh pihak PJPK. Tindakan penghentian dan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan kerugian bagi pihak pemerintah.

Tindakan pemerintah yang merugikan dalam hubungan kontraktual dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak yang dirugikan. Para pihak dalam melakukan hubungan kontraktual dalam perjanjian BOT pada hakikatnya didasarkan pada suatu tujuan tertentu. Tujuan yang diharapkan dalam Perjanjian BOT berkaitan dengan prestasi yang dilakukan dengan tersedianya bangunan bagi pemilik proyek (pemerintah) terpenuhinya kontra prestasi yang sebagai keseimbangan terhadap prestasi dimaksud.

Keseimbangan yang diharapkan baik berupa kepentingan sendiri maupun kepentingan terkait dari pihak lain. Keseimbangan dalam hubungan kontraktual oleh para pihak dalam Perjanjian BOT di dasarkan pada prinsip keadilan didasarkan pula pada pertimbangan yuridis bahwa pelaksanaan Perjanjian BOT memiliki tujuan umum agar terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dengan baik dan tujuan khusus pada terselenggaranya hubungan kontraktual yang menimbulkan kepuasan batin oleh para pihak.

Dalam hal ini, hubungan kontraktual dalam Perjanjian BOT akan menghasilkan berbagai bentuk barang dan jasa untuk menunjang pemerintah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, tentunya hubungan kontraktual dimaksud harus didasari pada semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang didasarkan pada Pancasila.

Tujuan yang diharapkan dalam pelaksanaan konsep KPBU model kontrak BOT adalah dengan tersedianya fasilitas yang dibangun oleh pelaksana proyek, didasarkan pada kesadaran pada para pihak bahwa keberhasilan Perjanjian BOT akan memiliki dampak bagi kepentingan masyarakat secara umum.

Tentunya landasan ini akan melahirkan hubungan kontraktual yang didasarkan pada kehendak yang sama untuk kepentingan umum. Saling ketergantungan antara Pemerintah dan pihak swasta merupakan daya ikat Perjanjian BOT sekaligus sebagai pelindung bagi para pihak.

Perbuatan yang merupakan kehendak bebas para pihak yang dinyatakan dalam bentuk penawaran-penawaran merupakan perilaku individu yang memiliki akibat hukum, maka perbuatan hukum yang dimunculkan berupa penyataan kehendak dan kewenangan bertindak.

Perbuatan hukum dimaksud tentunya harus bersumber dari keadaan jiwa seseorang yang memiliki kesempurnaan dalam hal cakap dan berwenang secara hukum. Ketidaksempurnaan ini akan berakibat tidak tercapainya keseimbangan yang berkeadilan dalam kontrak KPBU, karena akan menimbulkan perbuatan-perbuatan menyimpang seperti penipuan atau penyalahgunaan keadaan. Penipuan atau penyalahgunaan keadaan ini akan memungkinkan para pihak mencari keuntungan sendiri dengan mengabaikan kepentingan umum.

a. Perlindungan Hukum terhadap Pemerintah dalam KPBU

Salah satu ciri khas dari Perjanjian BOT yang membedakannya dengan kontrak perdata pada umumnya adalah tanggung jawab hukum pidana akibat tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pelaksanaan perjanjian.

Hal ini tidak akan ditemukan dalam perjanjian privat murni. Penggunaan kekayaan negara dalam perjanjian BOT merupakan dasar bagi penggunaan instrumen hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian ini.

Dalam perspektif hukum Indonesia, kontrak KPBU dengan pola BOT yang didalamnya melibatkan pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak termasuk dalam kategori perbuatan hukum privat. Hubungan hukum yang terbentuk merupakan hubungan hukum dalam lapangan hukum perdata.

Sekalipun didalam jenis kontrak ini terdapat pemerintah sebagai salah satu pihak dan berlaku syarat-syarat khusus hukum publik dalam pembentukannya, tetapi unsur hubungan hukumnya adalah murni hukum perdata. Keabsahan kontrak yang dibentuk di ukur juga melalui pasal 1320 BW yang merupakan aturan umum yang menentukan keabsahan bagi semua jenis kontrak.

Demikian pula menyangkut yuridiksinya bukan dalam lingkup peradilan tata usaha negara, melainkan peradilan umum. Ini merupakan konsekuensi dari tindakan pemerintah yang dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara selaku pelaku hukum keperdataan (civil actor) yang melakukan perbuatan hukum keperdataan.

Disini Pemerintah sebagai salah satu subjek hukum dalam tindakan perdata, maka pemerintah merupakan badan hukum, menurut Apeldoorn negara, propinsi, kotapraja dan lain sebagainya adalah badan hukum. Hanya saja pendiriannya tidak dilakukan secara khusus, melainkan tumbuh secara historis. Pemerintah dianggap sebagai badan hukum, karena pemerintah menjalankan kegiatan komersial (acts jure gestionisi).

Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat ditemukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan bahwa: “Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu diterima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.”

Pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan bahwa: “Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.”

Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak swasta. Di dalam pelaksanaan KPBU, yang bertindak selaku Pemerintah didalam kontrak adalah Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) misalnya PT PLN.

Kedudukan PJPK dalam konteks hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.

Kedudukan PJPK dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum dalam peradilan umum.

Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa setiap perjanjian investasi yang dilakukan antara pemerintah dengan pihak swasta baik dalam bentuk penanaman modal Nasional ataupun asing apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam perjanjiannya pemerintah dapat digugat.

Jadi sangat jelas bahwa pemerintah mempunyai komitmen terhadap para investor baik investor dalam negeri maupun asing dalam hal menjalin perjanjian kerjasama dengan pemerintah, apabila terjadi perselisihan atau sengketa, pemerintah memberikan hak pada pihak yang merasa dirugikan untuk menyelesaikannya melalui jalur litigasi maupun non litigasi tergantung kesepakatan para pihak.

Namun, terdapat batasan tertentu dalam kaitan dengan tanggung gugat pemerintah ini yang diatur dalam semula tertuang dalam Indische Comptabiliteitswet (ICW) Staatblad. 1925 No 448 dinyatakan dalam pasal 66 ICW bahwa izin penyitaan barang-barang Milik Negara harus diminta kepada Mahkamah Agung dengar mendengar Penuntut Umum (Kejaksaan Agung) izin itu tidak diberikan, kecuali bila dengan singkat dapat dibuktikan bahwa penyitaan tersebut dapat dibenarkan.

Izin tersebut menunjuk barang-barang mana yang boleh disita. Barang-barang yang karena sipatnya ataupun tujuanya harus dianggap bukan barang untuk diperdagangkan oleh undang-undang maupun peraturan umum, dinyatakan tidak dapat disita.

Namun setelah berlakunya UU No. 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, ICW dianggap tidak berlaku lagi. UU No. 1 Tahun 2004 ini merupakan landasan hukum dalam pengelolaan keuangan negara yang tujuannya adalah untuk melindungi keuangan negara dan perlindungan terhadap kemungkinan timbulnya kerugian pada keuangan negara.

Tidak seperti yang diatur dalam ICW yang masih memungkinkan dilakukan penyitaan terhadap aset negara, sekalipun dengan izin dari Mahkamah Agung dan Jaksa Agung dalam UU No. 1 Tahun 2004 secara multak melarang melakukan penyitaan terhadap aset negara.

Terkait dengan KPBU, aset negara tersebut merupakan infrastruktur yang digunakan untuk kepentingan umum yang sebab itu, aset tersebut hanya boleh dikuasai oleh Pemerintah. Larangan sita aset negara yang diatur dalam undang-undang tersebut bukan berarti bahwa pemerintah sepenuhnya kebal dari gugatan perdata.

Dalam prakteknya, pembuatan kontrak KPBU biasanya dicantumkan klausula yang menegaskan bahwa pemerintah sebagai salah satu pihak dalam perjanjian akan melepaskan kekebalannya didepan pengadilan.

Memang biasanya pemerintahan suatu negara mempunyai kekebalan sehingga apabila pemerintah digugat, pemerintah dapat mengajukan hak kekebalannya untuk membebaskannya dari gugatan di pengadilan.

Klausula tentang pelepasan hak atas kekebalan pemerintah ini merupakan sebuah pernyataan bahwa para pihak didalam kontrak setuju bahwa perjanjian yang dibuat merupakan tindakan perdata dan komersial yang apabila terjadi permasalahan hukum dalam hubungan hukumnya kontraknya diselesaikan sesuai dengan hukum privat.

b. Perlindungan Hukum terhadap Pihak Swasta dalam KPBU

Dalam setiap kegiatan investasi, adanya jaminan dan perlindungan hukum yang memadai bagi investor merupakan suatu kebutuhan mutlak. Dari aspek investasi, jaminan dan perlindungan hukum lebih memberikan suatu kepastian, sehingga segala sesuatu menjadi lebih dapat diperhitungkan.

Dengan adanya jaminan dan perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak yang diperoleh investor maka tingkat kepercayaan dan kenyamanan iklim investasi akan meningkat.

Pelaksanaan KPBU merupakan kerjasama yang berlangsung untuk waktu yang cukup lama, sehingga sengketa mungkin saja timbul sehubungan dengan interpretasi dan implementasi kontrak.

Untuk mengantisipasi terjadinya sengketa, didalam pelaksanaan KPBU para pihak didalam perjanjian memiliki hak untuk bebas menentukan prosedur penyelesaian sengketa dan forum untuk menyelesaikan perselisihannya. Proses penyelesaian sengketa dalam KPBU dapat dilakukan baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.

Namun, penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan KPBU biasanya lebih mengutamakan proses non-litigasi yakni melalui proses arbitrase, mediasi, dan konsiliasi. Hal ini dilakukan untuk menghindari perselisihan yang dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak.

Proses litigasi melalui peradilan jarang digunakan dalam penyelesaian sengketa dalam KPBU, hal ini disebabkan investor kurang percaya dengan kenetralan peradilan umum mengingat pihak yang bersangkutan adalah pemerintah.

Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan.

Berbeda dengan proses hakim/arbiter, mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak member kuasa kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan-persoalan di antara mereka.

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa non-litigasi yang cocok digunakan dalam proses penyelesaian sengketa KPBU. Hal ini disebabkan pihak ketiga dalam mediasi memegang peranan penting dalam menyetarakan kedudukan para pihak-pihak yang bersengketa, mengingat pihak pemerintah lebih kuat dan cenderung memiliki kekuasaan yang lebih tinggi.

Dengan mediasi, kesepakatan dapat tercapai karena pihak yang bersengketa berhasil mencapai saling pengertian dan bersama- sama merumuskan penyelesaian sengketa tanpa arahan konkret dari pihak ketiga.

Selain itu, mediasi juga dapat menyelesaikan persoalan tanpa niat permusuhan secara lama dan mendalam karena dalam mediasi tidak ada pihak yang menang atau kalah. Masing-masing pihak menang karena kesepakatan akhir yang diambil adalah hasil dari kemauan para pihak itu sendiri, hal ini penting karena pelaksanaan KPBU merupakan kerjasama yang berlangsung lama, apabila terdapat permusuhan antara para pihak maka dapat timbul sengketa baru.

Namun apabila para pihak yang bersengketa tidak mampu merumuskan suatu kesepakatan dan pihak ketiga yang mengajukan usulan jalan keluar dari sengketa, maka proses ini yang disebut dengan konsiliasi. Hal ini yang menyebabkan isilah konsiliasi sering diartikan dengan mediasi.

Penyelesaian sengketa model konsiliasi mengacu pada pola proses penyelesaian sengketa secara konsensual antara para pihak, dimana pihak ketiga yang netral berperan secara aktif (neutral act) maupun sebagai pihak netral yang tidak aktif. Dalam konsiliasi, pihak ketiga berwenang menyusun dan merumuskan penyelesaian untuk ditawarkan kepada para pihak.

Apabila para pihak menyetujuinya, solusi dari pihak ketiga menjadi kesepakatan bagi para pihak. Kesepakatan ini juga bersifat final dan mengikat para pihak (final and binding).
Apabila proses mediasi dan konsiliasi tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, maka penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui proses arbitrase. Di Indonesia, arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang mendefinisikan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Ada tiga hal yang dapat dikemukan dari definisi yang dikemukakan dalam Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tersebut.

Demikian gambaran pola kerjasama pemerintah (PT.PLN) dengan pihak investor swasta yang diikat melalui perjanjian KPBU yang menggunakan tipe perjanjian skema BOT. Pola kerjasama yang terkesan cukup rumit pelaksanannya maupu aspek hukum yang ditimbulkannya. Sehingga disana terjadi banyak peluang untuk adanya penyimpangan, penipuan dan prakrek praktek korupsi dalam perjalanannya.

Munculnya pola kerjasama skema KPBU tersebut terjadi karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh PT. PLN dalam menjalankan proyek ambisiusnya. Pola pola kerjasama seperti ini sesungguhnya merupakan implikasi dari adanya kebijakan bidang kelistrikan yang mengarah pada paham liberalisasi.

Seperti diketahui melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 pemerintah telah memberi kesempatan seluas luasnya kepada pihak swasta atau asing ikut berperan dalam pembangunan energi listrik di Indonesia baik hulu sampai hilir.

Peluang masuknya swasta dan asing ini seolah olah memang sengaja diciptakan melalui proyek proyek prestisius yang sesungguhnya tidak atau belum dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Sebagai contoh mega proyek 35.000 MW dimana sebenarnya kebutuhan energy listrik Indonesia saat ini baru berkisar antara 16.000 MW saja sehingga ada kelebihan 21.000 MW.

Dengan masuknya swasta dan asing ke sektor listrik pada akhirnya pemerintah tidak memiliki posisi tawar yang leluasa untuk menetapkan harga listrik tersebut sehingga akan berdampak pada harga jual listrik ke konsumen kedepannya dan juga negara tidak bisa mengontrol secara penuh operasional energi listrik yang tentunya berdampak kepada kedaulatan negara di bidang energi listrik.

Pengembangan hukum energi ketenagalistrikan di Indonesia seharusnya menuju ke kemandirian energi bangsa bukan yang berdasarkan pada paham bebas yaitu liberal, suatu pandangan hidup yang menafikan wahyu atau agama.

Oleh karena itu seyogyanya privatisasi pembangkit energi listrik sebaiknya dihindari untuk menjaga kedaulatan negara di bidang energi listrik karena ketika ada swastanisasi berarti ada potensi untuk liberalisasi yang tidak sesuai dengan konstitusi negara Republik Indonesia.

Konstitusi negara yaitu UUD 1945 dan perubahannya, dalam hal ini pasal 33 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 menyatakan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Tapi melalui kebijakan liberalisasi/ swastanisasi , listrik yang merupakan hajat hidup orang banyak tersebut berpeluang dikuasai oleh para pemodal/ investor swasta dan asing yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat Indonesia.

 

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar