Muslim Arbi, Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi

Pimpinan KPK Tidak Cukup Hanya Mengeluh

Jum'at, 13/11/2020 20:21 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan KPK, Firli Bahuri tidak cukup hanya mengeluh apalagi prihatin atas tingginya tindakan korupsi di Jawa Barat, sebagaimana yang di beritakan beberapa waktu lalu. Pimpinan KPK mesti ambil tindakan tegas, dengan melakukan tindakan-tindakan dalam upaya memberantas korupsi sebagaimana di amanatkan oleh UU anti korupsi.

Pimpinan KPK, bukan pengamat atau pimpinan LSM atau akademisi yang menebarkan keprihatinan dari hasil pengamatan nya.

Pimpinan KPK mesti langsung bertindak sebagai eksekutor atas temuan-temuan data korupsi yang sudah ada di KPK.

Tindakan penangkapan dengan cara OTT atau dari hasil laporan masyarakat atau dari pemeberitaan media dan temuan-temuan audit semua sudah pernah dilakukan pimpinan KPK sebelumnha. Dan tentunya sudah sesuai tupoksi diatur dalam UU KPK.

Masyarakat menunggu pimpinan KPK lakukan tindakan nyata di lapangan. Sebagaimana pimpinan-pimpinan KPK sebelumnya bisa menangkap dan menindak para elit dan kepala daerah di sejumlah daerah.

Khusus untuk Jawa Barat, KPK pernah memanggil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2017. Tapi sampai saat ini. Kasus pemanggilan itu tidak terdengar lagi. Padahal tahun 2019 lalu sejumlah pemberitaan soal merebak nya dugaan korupsi infrastruktur di Kabupaten Bandung di baca oleh publik secara luas.

Saat ini Bupati Kabupaten Bandung Barat, sedang di periksa KPK. Publik Jawa Barat juga menunggun langkah KPK mengusut dugaan Korupsi Infrastruktur di Kabupaten Bandung. Jika KPK tidak ambil tindakan segera dalam penangan kasus-kasus korupsi infrastruktur di Kabupaten Bandung. Dan hanya memanggil dan memeriksa Bupati Bandung Barat, langkah ini tentunya di soroti dan di sayangkan oleh publik. Publik akan bertanya ada apa dengan KPK?

Bupati Kabupaten Bandung, sebagaimana di beritakan sebelumnya diduga terlibat bersama Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Anang Susanto dalam sejumlah kasus, diantaranya; Kasus KONI, senilai Rp40 Miliar, Kasus Dana Pendidikan Rp9 Miliar, Dana Anggota DPRD Kabuapten Bandung, juga ratusan Miliar Dana Infrastruktur dan sebagainya.

Kecurigaan publik terhadap KPK akan tertepis kalau hal yang sama terhadap Bupati Kabupaten Bandung. Sehingga keprihatian atas indeks tinggi kasus korupsi di Jawa Barat oleh Ketua KPK dianggap sebagai sesuatu yang serius, tidak pilih buluh dan tegas.

Jika tidak pimpinan KPK cuma dianggap gertak sambal dan sekedar basa basi dan membenarkan asumsi publik soal lahir nya UU Baru tapi KPK letoy, tidak bertaji lagi bahkan dianggap takut tangkap kepala2 Daerah yang jelas di keluhkan publik atas kasus-kasus korupsi di derahnya.

Jika pimpinan KPK dapat lakukan penangkapan atas Bupati2 yang jelas-jelas kasus korupsi di Jawa Barat maka keluhan ketua KPK itu dianggap serius untuk menindak dan memberantas korupsi. Sekaligus menaikkan pamor KPK yang belakangan ini di anggap di kerdilkan oleh UU KPK Baru.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar