Usut TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Eks Direktur Kementan

Minggu, 19/05/2024 20:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10/2023). Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan sebuah rumah di daerah Parepare, Sulawesi Selatan pada Minggu (19/5/2024). Adapun Rumah yang digeledah adalah milik Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) nonaktif yang merupakan terdakwa kasus korupsi di Kementan.

KPK mengonfirmasi bahwa penyidik menggeledah rumah Hatta yang berlokasi di di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. "Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/5).

Ali mengatakan penggeledahan di rumah M Hatta terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). "(Lokasi) penggeledahan rumah MH," ujar Ali.

Adapun KPK sebelumnya juga telah menggeledah rumah adik SYL di Makassar. KPK menyita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus yang menjerat SYL.

"Tim Penyidik kemarin telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan di salah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," tambahnya.

Sebagai informasi, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Selain itu, SYL dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

SYL, Kasdi, dan Hatta telah diadili dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan jaksa, SYL didakwa melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan dan menerima gratifikasi. Total penerimaan SYL dari kasus ini Rp 44,5 miliar. Sementara kasus TPPU-nya masih dalam penyidikan di KPK.

Dalam mengusut TPPU yang melibatkan SYL, KPK telah menyita satu mobil yang diduga milik mantan SYL. Ali Fikri mengungkapkan, mobil tersebut disita dari wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mobil yang disita ini menjadi barang bukti untuk membuktikan perbuatan TPPU sang mantan mentan itu.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit mobil merek Mercedes-Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/5).

Menurut Ali, mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang dan dipindahtangankan kepemilikannya. "Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan, serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut," ujar Ali.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar