Putusan MA Suket Gibran, PDIP Desak Gibran Mundur dari Wapres
Politisi PDIP Andreas Hugo Pareira (Foto: Istimewa)
[INTRO]
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Putusan tersebut dinilai memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menilai, putusan MA tersebut semakin mempertegas persoalan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.
Baca juga : DPR: DKPP Jangan Jadi Penampungan Semua Perkara
Menurut Andreas, apabila Suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA yang digunakan Gibran dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, maka hal itu menunjukkan bahwa dokumen kelulusannya belum dapat disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia.“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijazah SMA di Indonesia,” kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).Atas dasar persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP itu kembali menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.Andreas mengaku telah meminta Gibran mengundurkan diri sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.Baca juga : Jokowi dan Gibran Sedang Menghitung Hari..
“Sudah sejak keputusan MK, saya pikir sebaiknya GGR (Gibran Rakabuming Raka) mundur,” pungkasnya.Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan. Perkara tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.Dalam petikan amar putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri perkara tersebut, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.“Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan tersebut.Sementara itu, dalam perkara PHPU Pilpres 2024, MK sebelumnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.Meski demikian, dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran.Sebelum putusan MA tersebut, Gibran juga menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang digunakan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, gugatan terhadap surat keterangan tersebut telah dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Share:
Tags:




Komentar