Simak, Ini Daftar 15 Bank yang Ditutup OJK hingga 30 Oktober 2026

Jum'at, 30/10/2026 13:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)

law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia sepanjang 2026 hingga akhir Oktober.

Belasan bank tersebut terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di sejumlah daerah.

Bank terbaru yang ditutup adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten.

Izin usaha bank tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

BPRS Musyarakah Ummat Indonesia beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Sebelum pencabutan izin tersebut, OJK telah menutup 14 bank lainnya sejak awal tahun. Pada Januari 2026, otoritas mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat pada 7 Januari dan PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur, pada 27 Januari.

Selanjutnya, pada Februari, OJK mencabut izin Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari dan PT BPR Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali, pada 18 Februari.

Pada Maret, giliran PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang izinnya dicabut efektif 9 Maret 2026. OJK kemudian mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatra Barat, pada 31 Maret.

Memasuki April, OJK menutup PT BPR Sungai Rumbai di Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, efektif 7 April 2026. Setelah itu, pencabutan izin kembali dilakukan pada Juni terhadap PT BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah, pada 25 Juni.

Pada Juli, terdapat tiga bank yang izin usahanya dicabut, yakni PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, pada 3 Juli; PT BPR Mataram Mitra Manunggal di Yogyakarta pada 7 Juli; serta PT BPR Syariah Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat, pada 16 Juli.

Kemudian, pada Agustus, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abad yang berlokasi di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pencabutan tersebut efektif berlaku pada 19 Agustus 2026.

Selanjutnya, sepanjang September, terdapat tiga bank yang izinnya dicabut. Ketiganya adalah PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September; PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September; dan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat.

OJK menyatakan penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham dari bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:

1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari 2026).
2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026).
3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari 2026).
4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari 2026).
5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026).
6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026).
7. PT BPR Sungai Rumbai, Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April 2026).
8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026).
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli 2026).
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli 2026).
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (16 Juli 2026).
12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi, Jawa Barat (19 Agustus 2026).
13. PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat (1 September 2026).
14. PT BPR Pasarraya Kuta, Bali (17 September 2026).
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten (25 September 2026).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar