Duit Kerugian Disita, Bagaimana Pertanggungjawaban Pucuk Pimpinan ESDM dan PT CNI?

Ekspor Nikel Bodong Bikin Negara Tekor Rp401 Miliar

Sabtu, 10/10/2026 16:39 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) menyisakan pertanyaan mendasar tentang bagaimana ekspor mineral dapat berlangsung ketika persyaratan administrasinya dipersoalkan. Kejaksaan Agung menyebut perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor. Penyidik juga mengungkap dugaan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel yang digunakan untuk memenuhi persyaratan ekspor. Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp401,65 miliar.

Pada 25 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi bersama empat orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Tiga orang kemudian ditahan, sementara tersangka lainnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji, ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik. Perkembangan ini memperluas penanganan perkara dari aktivitas perusahaan hingga dugaan keterlibatan pejabat pemerintah dan pihak yang berkaitan dengan pengujian mineral.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, dugaan penyimpangan berlangsung melalui rangkaian proses administratif dan teknis. PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tetapi belum memiliki RKAB ketika rekomendasi ekspor terbit. Penyidik menduga perusahaan bersama pihak penyelenggara negara mengatur dokumen pengujian kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor.

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang senilai Rp 401 milyar dari dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Senin (31/8/2026). (Antara)

PT Ceria Nugraha Indotama merupakan entitas tambang nikel terintegrasi yang memegang konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas ribuan hektare di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan pangkalan data Minerba One Data Indonesia (MODI), korporasi ini menjalankan lini bisnis penambangan mineral logam yang diproyeksikan memasok bahan baku fasilitas pemurnian berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan High-Pressure Acid Leach (HPAL).

Kronologi perkara bermula pada kurun 2017 hingga 2019, ketika PT CNI berambisi mengapalkan bijih nikel mentah ke pasar ekspor. Regulasi saat itu mewajibkan perusahaan mengantongi rekomendasi izin ekspor yang menyaratkan persetujuan RKAB dan laporan verifikasi kadar nikel di bawah 1,7 persen. Faktanya, PT CNI belum mengantongi dokumen RKAB yang sah dari pemerintah. Demi meloloskan jutaan ton kargo mineral ke luar negeri, manajemen perseroan merekayasa pengujian kadar bersama surveyor dan menyuap pejabat birokrasi agar rekomendasi izin ekspor diterbitkan secara ilegal.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi beserta empat orangbtersangka individu dari unsur birokrasi pusat, daerah, dan surveyor independen. Mulai dari, PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI), yang menjadj tersangka Korporasi yang secara melawan hukum mengekspor bijih nikel tanpa RKAB sah dan melanggar kewajiban DMO. Mochamad Teguh Pamuji (MTP) – Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 (mantan Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk). MTP berperan memuluskan permohonan rekomendasi izin ekspor PT CNI meskipun perusahaan belum memiliki dokumen RKAB.  Bambang Susigit (BS) – Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018. BS bersama MTP menyetujui dan memproses penerbitan izin ekspor yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Muhammad Hasbullah Idris (MHI) – Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. MHI berperan mengondisikan penerbitan persetujuan di tingkat daerah untuk memperlancar izin PT CNI.  NRH – Kepala Unit PT Sucofindo Cabang Kendari periode 2012–2019. NRH memanipulasi dokumen hasil uji mutu dan kadar nikel fiktif agar memenuhi syarat kuota ekspor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa permufakatan jahat tersebut dilakukan dengan melangkahi instrumen hukum paling fundamental di sektor pertambangan. "Pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa terkait dokumen hasil uji kadar nikel dan penerbitan izin rekomendasi ekspor, padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat mutlak dalam penerbitan izin tersebut," tegas Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Sementara itu, upaya untuk melakukan konfirmasi kepada PT CNI tidak membuahkan hasil. Saat redaksi mencoba menelusuri ke kantor PT CNI, tidak ada personel yang bersedia untuk diwawancarai. Sementara surat konfirmasi yang dikirimkan  pun tak kunjung dibalas.

Setelah Rp401,65 Miliar Kembali, Bagaimana Tanggung Jawab Pidana?

Pada akhir Agustus 2026, PT CNI menyerahkan Rp401.653.737.469,69 kepada penyidik Kejagung. Berdasarkan keterangan resmi pada 31 Agustus, uang tersebut dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Kejagung menyatakan nilai tersebut didasarkan pada laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pengembalian uang tersebut merupakan bagian penting dari pemulihan keuangan negara, tetapi tidak menjawab seluruh persoalan dalam perkara. Pihak Kejakaan Agung menegaskan, pengembalian Rp401,65 miliar tidak menghentikan penyidikan. Proses hukum tetap berjalan untuk menguji dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Sejauh ini diketahui penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudy Yusuf menilai penyidikan kasus PT CNI perlu diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pimpinan perusahaan. Menurut dia, penyidik tidak semestinya berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila masih terdapat indikasi keterlibatan aktor lain.

Hudy berpendapat, besarnya nilai perkara menjadi alasan untuk mendalami bagaimana keputusan diambil dan sejauh mana pimpinan perusahaan mengetahui kegiatan yang sedang berlangsung. Namun, keterlibatan pimpinan tidak dapat disimpulkan hanya dari jabatan atau nilai kerugian. Penyidik tetap perlu membuktikannya melalui dokumen, komunikasi, keputusan korporasi, dan keterangan saksi. “Menurut saya sangat memungkinkan memeriksa yang bersangkutan karena tindak pidana ini tidak mungkin dilakukan sendiri dan tidak mungkin juga tidak diketahui pimpinan karena jumlahnya besar,” kata Hudy.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Hudy Yusuf.

Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri hubungan antarpihak dan memproses siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Pandangan ini memperkuat kebutuhan investigasi untuk memetakan rantai pengambilan keputusan di PT CNI, mulai dari pengurusan dokumen pertambangan dan rekomendasi ekspor hingga penggunaan dokumen pengujian kadar nikel.

Hudy juga menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangannya, pengembalian tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

Pandangan itu relevan dengan perkembangan perkara. Kejaksaan Agung menyatakan PT CNI telah menyerahkan Rp401,65 miliar sesuai nilai kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP, tetapi penyidikan tetap berjalan. Dengan demikian, pemulihan keuangan negara dan pembuktian tindak pidana merupakan dua persoalan yang perlu ditangani secara bersamaan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penanganan persoalan korupsi, termasuk juga tambang ilegal, menunjukkan banyak kemajuan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kemajuan tersebut juga sudah terlihat dari apa yang disampaikan oleh Prabowo dalam pidato di Sidang Tahunan MPR beberapa waktu lalu, ketika Prabowo meminta TNI, Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum untuk usut tuntas kasus pertambangan.

Terkait masih adanya persoalan tambang ilegal yang disinggung kembali oleh Prabowo menunjukkan hal tersebut belum selesai, Habiburokhman menilai sudah ada kemajuan. "Di era Pemerintahan Prabowo sudah banyak sekali kemajuan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan kemajuan-kemajuan tersebut ya, soal konteks program-program strategis, pemberantasan korupsi, semua sudah disampaikan,” kata Habiburokhman melalui keterangan yang diterima, Jumat (09/10/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut menilai begitu banyak aset yang sudah di recover oleh aparat penegak hukum di era pemerintahan Prabowo pada sektor pertambangan. "Begitu banyak asset recovery yang sudah dilaksanakan oleh para penegak hukum di era pemerintahan Pak Prabowo," tutupnya.

Ruang Gelap Ekspor Hasil Tambang

Penyidikan dugaan korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama oleh Kejaksaan Agung membongkar kembali celah gelap tata kelola tambang di Kementerian ESDM. Pengusutan izin ini menyoroti bagaimana persetujuan RKAB kerap menjadi pintu masuk kongkalikong kewenangan antara pengusaha dan pejabat hingga level pengambil kebijakan tertinggi.

Anggota Komisi XII DPR RI Aqib Ardiansyah mengatakan, tata kelola tambang nikel di sejumlah korporasi perlu dievaluasi, karena banyak hal belum memiliki payung hukum yang jelas, sehingga memberikan celah bagi perusahaan untuk bertindak di luar ketentuan yang ada.  

Aqib menilai dalam sejumlah kunjungan kerja yang dilakukan ke beberapa daerah masih ada saja sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi yang bertindak diluar ketentuan.  “Kami sangat terkejut dengan praktik-praktik pertambangan yang ternyata banyak hal yang perlu dievaluasi,” ujar Aqib ketika dikonfirmasi, Jumat (09/10/2026).

Aqib menyebut dalam sejumlah kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komisi XII ke perusahaan pertambangan masih ada beberapa evaluasi yang perlu dilakukan hal tersebut untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sejalan dengan kaidah-kaidah yang berlaku.  Legislator PAN ini menekankan pentingnya pengawasan yang menyeluruh terhadap PSN, mengingat potensi kerugian negara dari praktik yang tidak sesuai dapat mencapai triliunan rupiah. Hal ini berpotensi merugikan pendapatan negara dan cita-cita nasional, termasuk dalam rangka mencapai swasembada energi.

Ia berharap pemerintah segera  melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap semua proyek strategis nasional yang ada. Ditegaskannya bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR, melainkan juga harus menjadi perhatian semua pihak terkait. “Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM untuk bertindak tegas mengatur dan menata ulang tata kelola pertambangan itu betul-betul ada sistem pengawasan yang utuh,” ujarnya.

Anggota Komisi XII DPR RI Aqib Ardiansyah. (eMedia DPR)

Aqib menyatakan,  pentingnya kolaborasi antara DPR dan pemerintah untuk menjaga integritas investasi di Indonesia. Ia pun menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa semua tindakan ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, serta untuk mencapai cita-cita nasional dalam bidang energi. “Ini untuk kepentingan anak bangsa, untuk kepentingan negara, dan untuk mewujudkan cita-cita Pak Presiden,” imbuhnya.

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan JATAM Muhammad Jamil menilai jebolnya filter pengawasan tersebut berakar pada mekanisme pemeriksaan berkas yang hanya bersifat formalitas di atas kertas. Pejabat Ditjen Minerba dituding mengabaikan pengujian materiil laporan surveyor dan hanya membubuhkan tanda centang pada lembar verifikasi.

Praktik pengawasan di Ditjen Minerba dinilai terjangkit penyakit birokrasi kronis yang hanya menyandarkan pemeriksaan pada tumpukan lembaran dokumen formal. Sikap abai ini terbukti dalam sejumlah sengketa perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana aparatur negara secara gamblang mengakui ketiadaan uji petik lapangan. "Pejabat berwenang melakukan verifikasi yang sangat malas karena hanya mengandalkan formulir ceklis berbasis dokumen di atas meja tanpa pengecekan fisik ke lapangan, langsung percaya pada klaim laporan survei independen seperti Sucofindo," tutur Jamil saat dihubungi, Jumat (9/10/2026)..

"Dalam hukum administrasi negara, RKAB merupakan izin lapis kedua yang sangat menentukan apakah tambang bisa beroperasi atau tidak, karena tanpa kuota tersebut perusahaan tidak bisa mengeruk mineral meski seluruh izin operasi dan lingkungan telah lengkap," ujar Jamil.

Berdasarkan regulasi, RKAB berfungsi sebagai pembatas agar eksploitasi mineral mentah tidak dikuras serampangan. Tanpa kuota legal tahunan, alat berat tidak boleh beroperasi di pit tambang dan tongkang dilarang bersandar di dermaga (jetty).

Alur penerbitan kuota produksi komoditas nikel melibatkan rantai birokrasi berjenjang yang semestinya berfungsi sebagai penyaring kelayakan operasional korporasi. Struktur pengawasan formal tersebut menuntut penegakan parameter administratif, teknis penambangan, kepatuhan finansial PNBP, hingga pemenuhan daya dukung lingkungan secara ketat. "Bolanya ada di tiga tingkatan mulai dari Menteri ESDM, Dirjen Minerba, hingga gubernur di provinsi yang semestinya memverifikasi ulang seluruh data pemohon secara faktual, namun pola yang terjadi justru jebol di meja verifikasi," tegas Jamil.

Pola verifikasi pasif ini menjadi celah perburuan liar kuota. Dengan alokasi produksi nikel nasional yang dibatasi ratusan juta ton per tahun, pemegang konsesi saling sikut demi mendapatkan jatah ekspor dan pasokan smelter sebesar-besarnya. Penetapan kuota produksi tambang yang terbatas di tingkat nasional memicu persaingan sengit antarpelaku usaha untuk mengamankan kapasitas eksploitasi setinggi mungkin. Di tengah keterbatasan alokasi tersebut, celah penyimpangan kian terbuka lebar sebelum dokumen permohonan distempel persetujuan. "Kuota nasional yang terbatas diperebutkan oleh seluruh tambang se-Indonesia sehingga memicu segala cara mulai dari rekayasa hasil survei kadar nikel, pemanfaatan koneksi politik, hingga praktik backing sebelum verifikasi ceklis dilakukan," ungkap Jamil.

Penetapan tersangka terhadap mantan Sekjen Kementerian ESDM M. Teguh Pamuji dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit memperlihatkan bahwa korupsi tata kelola nikel terjadi di lingkar inti birokrasi pusat. Di masa transisi regulasi tersebut, jabatan Direktur Jenderal Minerba diemban oleh Bambang Gatot Ariyono—yang kini juga terjerat kasus korupsi timah. JATAM mendesak Kejaksaan Agung tidak membatasi pertanggungjawaban pidana pada level direktur atau sekretaris jenderal semata, melainkan menguji tanggung jawab komando Menteri ESDM saat itu.

Penanganan hukum perkara tambang selama ini dinilai acap kali berhenti pada pejabat eselon pelaksana teknis seperti mantan Direktur Jenderal Minerba. Penegak hukum didorong memperluas radar penyidikan guna menguji pertanggungjawaban komando pucuk pimpinan kementerian yang mengemban mandat pengawasan melekat. "Sangat tidak elok jika pertanggungjawaban hanya dibebankan kepada Dirjen Minerba sementara menterinya berdalih tidak tahu, padahal kelalaian membiarkan anak buah korup bisa dijerat sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Jamil.

Dalam doktrin hukum administrasi negara, asas onrechtmatige overheidsdaad menuntut pejabat tertinggi mengemban pengawasan melekat terhadap tindakan bawahannya. Jika sistem perizinan di bawah kendalinya dimanipulasi bertahun-tahun, menteri tidak bisa berlindung di balik dalih ketidaktahuan administratif. Pola penegakan tindak pidana korupsi sektor ekstraktif di tanah air kerap memunculkan kesan impunitas bagi aktor intelektual perancang skema kejahatan.

Publik disuguhi peradilan yang hanya menghukum operator lapangan, sementara elite pemegang kendali kekuasaan luput dari jerat dakwaan. "Sudah menjadi rahasia umum bahwa yang disidang biasanya hanya operator teknis lapangan, sementara kingmaker atau intellectual dader terlindungi oleh pembatasan alat bukti maupun kongkalikong penegakan hukum," kata Jamil.

Ilustrasi: Foto udara kawasan tambang milik PT CNI tahun 2020. (Detik)

Di lapangan, operasi penambangan nikel PT CNI di Kecamatan Wolo meninggalkan daya rusak lingkungan yang masif. Penambangan terbuka di kawasan perbukitan memicu erosi hebat, sedimentasi lumpur di Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pencemaran pesisir Teluk Bone yang mematikan mata pencaharian nelayan tradisional. Eksploitasi nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Kabupaten Kolaka menyisakan rekam jejak konflik agraria serta degradasi lingkungan masif yang membentang dari hulu pegunungan hingga garis pantai.

JATAM mengingatkan aparat agar tidak mereduksi kejahatan tambang semata-mata pada kerugian kas negara bernilai ratusan miliar rupiah tanpa menagih biaya pemulihan ekologis. "Penerbitan RKAB bodong bukan sekadar urusan hilangnya uang ratusan miliar rupiah, melainkan penghinaan terhadap ruang hidup rakyat dan leluhur akibat perusakan bentang alam dari gunung sampai pesisir yang harus dihitung sebagai kerugian negara," pungkas Jamil.

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng menyebut perlu adanya perbaikan tata kelola pertambangan di sejumlah korporasi. Hal tersebut penting dilakukan supaya kedepan pertambangan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu saja yang berujung pelanggaran tapi juga bisa memberi nilai tambah untuk pemasukan negara. "Tentu perlu ada perbaikan tata kelola tambang di sejumlah korporasi," kata Mekeng ketika dikonfirmasi, Kamis (08/10/2026).

Mekeng mengatakan salah satu perbaikan yang dilakukan adalah dengan keluarnya peraturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penggunaan jasa perusahaan pertambangan.  Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka ruang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk terlibat dalam kegiatan usaha pertambangan.

Mekeng menilai selama ini terdapat kecenderungan perusahaan tambang berskala besar yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) juga membentuk perusahaan jasa pertambangan dan kontraktor sendiri. “Ya, soal peraturan Kementerian ESDM yang baru soal penggunaan jasa perusahaan tambang, saya sepakat dengan itu,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi ketika perusahaan tambang menguasai hampir seluruh lini kegiatan usaha dapat membatasi kesempatan pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan dari aktivitas pertambangan di daerah. “Saya melihat juga sekarang ada gejala perusahaan-perusahaan tambang yang punya IUP segala macam yang besar, mereka malah mendirikan sendiri perusahaan jasa pertambangan, kontraktornya dan segala macam,” ujarnya.

Mekeng mengatakan praktik tersebut membuat perusahaan besar menguasai berbagai lini kegiatan usaha pertambangan. Di sisi lain, pengusaha lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan justru berpotensi kehilangan kesempatan untuk berkembang. “Jadi akhirnya itu mereka menguasai dari semua lini kegiatan usahanya dan tidak menimbulkan pengusaha-pengusaha baru di lokal,” tukasnya.

Pada akhirnya, perkara PT CNI bukan hanya soal uang yang telah dikembalikan. Inti persoalannya terletak pada bagaimana rekomendasi ekspor dapat diterbitkan ketika persyaratan RKAB dipersoalkan, bagaimana dokumen pengujian mineral digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap keputusan dalam rantai tersebut.

tugas penyidik selanjutnya mencari jawaban atas pertanyaan itu harus dibangun dari pencocokan regulasi, dokumen, data transaksi, dan keterangan para pihak—seraya tetap memberikan ruang hak jawab kepada PT CNI, para tersangka atau kuasa hukumnya, serta institusi yang disebut dalam perkara.

Jika rantai tersebut dapat direkonstruksi secara utuh, publik tidak hanya akan mengetahui siapa yang diduga terlibat, tetapi juga memahami bagaimana mekanisme tata kelola yang seharusnya mengawasi sumber daya alam diduga dapat ditembus dan bagaimana kerugian negara diformulasikan.

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar