DPR: DKPP Jangan Jadi Penampungan Semua Perkara

Sabtu, 31/10/2026 17:29 WIB
Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

Ilustrasi Gedung DPR/MPR RI Senayan (Law-Justice)

law-justice.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa meminta penguatan kelembagaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disertai penataan fokus dan pembagian kewenangan penanganan perkara etik. Ia menilai DKPP harus menjadi lembaga utama penegakan moral demokrasi, bukan tempat penampungan seluruh persoalan yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Menurut Agun, DKPP memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, lembaga tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat penegakan etika dan menjaga marwah demokrasi.

“Oleh karena itu, ke depan, menurut saya, DKPP harus menjadi pucuk sekaligus puncak penegakan moral demokrasi dan etika penyelenggaraan pemilu,” kata Agun melalui keterangan yang diterima, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, integritas berkaitan erat dengan kejujuran, tanggung jawab, dan etika. Penyelenggara pemilu tidak cukup hanya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan tertulis, tetapi juga harus memperhatikan aspek kepatutan dan kelayakan.

“Berbicara tentang integritas tentu berkaitan dengan kejujuran dan tanggung jawab. Integritas memiliki hubungan yang sangat kuat dengan etika,” ujarnya.

Agun menambahkan, etika merupakan standar moral yang menjadi pedoman seseorang dalam menjalankan tanggung jawab. Dengan demikian, penegakan etik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap norma, tetapi juga menyangkut kepantasan perilaku.

“Etika merupakan pedoman atau standar moral yang mengatur perilaku, tentang mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak patut dilakukan. Jadi, bukan sekadar memenuhi norma, tetapi juga memenuhi aspek kepatutan dan kelayakan dalam menjalankan tanggung jawab,” jelasnya.

Meski demikian, Agun mengingatkan agar DKPP tidak dibebani seluruh persoalan yang melibatkan penyelenggara pemilu. Ia menyinggung sejumlah perkara, seperti perselingkuhan dan pelecehan seksual, yang menurutnya turut menambah beban penanganan lembaga tersebut.

“Karena itu, penguatan DKPP sangat diperlukan. Namun, DKPP jangan lagi dijadikan seperti tempat penampungan semua perkara,” tegas Agun.

Ia mempertanyakan apakah seluruh persoalan personal tersebut memang harus ditangani DKPP, mengingat lembaga itu memiliki mandat utama dalam menjaga etika penyelenggaraan pemilu.

“Bagaimana mungkin persoalan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan berbagai persoalan lainnya seluruhnya harus ditangani DKPP, bahkan jumlahnya mencapai ratusan perkara dari Sabang sampai Merauke?” ujarnya.

Menurut Agun, penataan kewenangan diperlukan agar DKPP dapat lebih fokus menangani persoalan yang berkaitan langsung dengan integritas penyelenggara dan marwah pemilu.

“DKPP seharusnya berfokus pada penegakan etika dan penjagaan marwah pemilu agar mampu menjamin kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Sebagai salah satu solusi, Agun mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ia menilai kedua lembaga tersebut perlu memiliki kewenangan yang memadai untuk mengawasi perilaku anggotanya sendiri, termasuk menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran etik.

“Oleh karena itu, perlu diberikan kewenangan kepada KPU dan Bawaslu untuk memperkuat pengawasan internal, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik,” ungkapnya.

Agun berpandangan, penguatan pengawasan internal di KPU dan Bawaslu dapat membantu mengurangi beban penanganan perkara di DKPP. Dengan pembagian tanggung jawab yang lebih jelas, masing-masing lembaga dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal.

“Dengan demikian, DKPP dapat menjalankan fungsi utamanya secara lebih optimal, yakni menjaga integritas penyelenggara dan marwah demokrasi demi mewujudkan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas,” tutupnya.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar