Pemerintah diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini. Dia mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penggunaan vaksin halal. Sebab, ia menilai putusan tersebut telah bersifat final dan mengikat.
Nama hakim Agung Eddy Army menjadi topik pembicaraan usai menyunat hukuman penjara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun di tingkat peninjauan kembali (PK). Selain itu, ternyata dia juga penah memutuskan untuk membebaskan Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali yang jadi buron bertahun-tahun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara soal putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Seseorang nekat melakukan aksi bakar diri di depan gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS). Orang yang tidak diketahui identitasnya itu langsung diterbangkan ke rumah sakit usai aksinya tersebut.
PBNU merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan vaksin COVID-19 bagi umat muslim harus halal. Menurut Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi, semua vaksin suci.
Gugatan judicial review atau uji materi Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2021 yang diajukan oleh petani dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, kini pemegang hak di kawasan reklamasi/pesisir mendapatkan hak prioritas atas tanah musnah.
Tiga nelayan Pulau Pari yang sempat tersangkut masalah hukum karena dituduh meminta donasi Rp5.000 kepada turis untuk pengelolaan Pantai Pasir Perawan di Pulau Pari dibebaskan Mahkamah Agung (MA).
Setelah divonis delapan tahun penjara pada pengadilan tinggi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya kasasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Luhut Pangaribuan. Oleh sebab itu, MA menyatakan bahwa Munas DPN Peradi yang memilih Fauzie Yusuf Hasibuan sah.
"Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan untuk menggali secara menyeluruh atas kasus unlawful killing yang dialami sejumlah laskar FPI," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, usai menyerahkan laporan kejanggalan itu kepada MA, Selasa (29/3).