Begal Anggaran Berkedok KSO Migas, Potensi Kerugian Rp2 Triliun

Bongkar Jejak Korporasi di Balik Kasus Korupsi Migas Bekasi

Sabtu, 17/10/2026 18:41 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Kerja sama pengelolaan migas yang melibatkan BUMD Kota Bekasi dan Pertamina EP kini menjadi perkara dugaan korupsi. Penyidik mendalami persoalan persetujuan dan perizinan, sementara dokumen kerja sama memunculkan pertanyaan tentang pembagian hasil dan peralihan kendali operasi kepada Foster Oil & Energy.

Kejaksaan Agung menyatakan tengah menyidik dugaan penyimpangan tata kelola KSO tersebut, termasuk persoalan mekanisme persetujuan DPRD dan perizinan Kementerian ESDM. Penyidik menduga kerja sama itu menimbulkan defisit dan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Nilai tersebut masih harus diuji melalui perhitungan kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pada 17 September 2026, penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi di Bekasi dan Jakarta, antara lain kantor PT Migas Kota Bekasi, Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, Dinas Lingkungan Hidup, Bapenda, serta kantor Foster Oil & Energy. Penyidik menyita dokumen, termasuk perjanjian dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan kemudian meluas ke direksi BUMD, ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta. Pada akhir September, penyidik memeriksa perwakilan Foster Oil & Energy. Pemeriksaan saksi dari lingkungan Pemkot Bekasi berlanjut hingga Oktober 2026.

Ilustrasi: Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta. (Antara)

Rangkaian tersebut menempatkan tiga aspek sebagai fokus penelusuran: proses pembentukan dan perubahan KSO, mekanisme pembagian hasil dan pembebanan biaya, serta aliran pendapatan dari operasi migas. Penyidik perlu menguji apakah terdapat ketidakwajaran transaksi, konflik kepentingan, atau keputusan yang menyebabkan kerugian dan memenuhi unsur tindak pidana.

Skema pembagian keuntungan 90:10 antara Foster Oil & Energy Pte. Ltd. dan PT Migas Kota Bekasi menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) migas yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Penyidik mendalami tata kelola kerja sama yang melibatkan Pertamina EP, BUMD Kota Bekasi, dan perusahaan swasta tersebut, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Berdasarkan isi Dokumen Naskah Akademik Pemerintah Kota Bekasi mencatat dua perjanjian yang saling berkaitan. Pertama, Perjanjian Operasi Bersama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy tertanggal 13 Januari 2011. Kedua, perjanjian KSO antara PT Pertamina EP dan PT Migas Kota Bekasi pada Februari 2011, dengan jangka waktu 15 tahun.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penggeledahan serentak pada Kamis (17/9/2026). Enam titik strategis di wilayah Kota Bekasi dan DKI Jakarta disasar penyidik untuk mengamankan bundel dokumen perjanjian lawas, pembukuan keuangan, hingga bukti aliran transaksi mencurigakan.

Lokasi yang disisir meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi. Sementara di ibu kota, korps adhyaksa menggeledah kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. yang bertempat di kawasan Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Korporasi swasta asing tersebut disinyalir menjadi operator bayangan yang memegang kendali teknis dan finansial di Lapangan Jatinegara. 

Penyidikan kemudian diperdalam melalui pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi kunci lintas instansi. Penyidik telah memeriksa jajaran direksi PT Migas Kota Bekasi, yakni Direktur Utama Apung Widadi beserta dua direktur lainnya, berinisial HB dan S. Tak hanya dari internal perseroan daerah, penyidik juga mencecar mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009 berinisial CMS, Sekretaris DPRD aktif berinisial MR, aparatur sipil negara dari Pemprov Jawa Barat berinisial FR, pejabat Sekretariat Kementerian Dalam Negeri berinisial AF, serta petinggi Foster Oil & Energy Pte. Ltd. berinisial IAB, HIS, dan HR.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna membeberkan bahwa penyidikan menemukan cacat fundamental sejak proses awal pendirian perseroan daerah hingga pelaksanaan kontrak KSO. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, di mana dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM," tegas Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

 

Lokasi Ladang Migas Blok Jatinegara di Jatiwarna, Kota Bekasi. (Inijabar)

 

Penyimpangan regulasi ini menjadi celah bagi masuknya sindikasi pemodal yang membonceng bendera daerah demi meraup rente tanpa prosedur persaingan usaha yang sah. Di atas kertas, kontrak terjalin antara Pertamina EP dan BUMD, namun kenyataan di lapangan memperlihatkan kendali operasional sepenuhnya berada di tangan investor swasta.

Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir mendukung tata kelola hulu migas yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Untuk kasus Dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) migas antara PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dan PT Pertamina EP, Jalal mempercayakan itu pada Aparat Penegak Hukum (APH). Jalal menilai untuk mengelola tata kelola migas diperlukan aturan yang tegas akan memperjelas kewenangan pengambilan keputusan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.  

Menurut dia, hal itu merupakan ranah aparat penegak hukum (APH). Namun, kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi, mendorong eksplorasi, serta meningkatkan produksi nasional. Namun, untuk memperbaiki tata kelola migas, Politisi PKS tersebut mengatakan bila revisi UU Migas perlu menghadirkan kelembagaan yang kuat, pembagian kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cepat dan tetap akuntabel. "Dengan demikian, pengelolaan migas dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Jalal menyebutkan sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, meliputi gangguan jaringan pipa dan kelistrikan, penghentian sementara sumur, penurunan kinerja sumur eksisting, serta faktor cuaca.  Jalal berharap pemerintah segera menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah agar pembahasan melalui Panitia Kerja Migas dapat dilanjutkan secara mendalam. “Semangatnya adalah menghadirkan tata kelola yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, dan memperkuat ketahanan energi nasional,” ungkapnya.

Menanggapi penanganan dugaan korupsi ini, PT Pertamina EP menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.  Manajer Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menjelaskan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi, merupakan mitra KSO Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara. “PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra kerja sama operasi PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026,” kata Pinto melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Kamis (15/10/2026).

Setelah masa kontrak KSO berakhir, pengelolaan Lapangan Jatinegara dilanjutkan oleh Pertamina EP melalui skema operasi sendiri. “Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026,” ujarnya.

Pertamina EP juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan. Perusahaan tersebut turut menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan operasional maupun bisnis. “Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” imbuhnya.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Dr. Hudy Yusuf menilai pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pengelola, tetapi juga perlu menelusuri peran pihak yang menyerahkan dana serta mekanisme pengawasannya. Hudy mengatakan, persoalan mendasar dalam kasus tersebut adalah dugaan pelaksanaan kerja sama tanpa sepengetahuan atau persetujuan DPRD.

Jika kondisi itu terbukti, legalitas kerja sama dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat perlu diperiksa secara menyeluruh. “Yang pertama, harus dijelaskan siapa yang menginisiasi kegiatan itu. Kedua, siapa yang mengelolanya. Ketiga, ada perjanjian dengan siapa,” kata Hudy, Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, praktik kerja sama yang berlangsung selama bertahun-tahun semestinya tidak luput dari pengawasan dan audit keuangan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri bagaimana kegiatan tersebut dapat berjalan dalam waktu lama, termasuk siapa saja yang mengetahui dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. “Keuangan itu harus diaudit. Jadi, mengapa selama lebih dari sepuluh tahun semuanya berjalan tenang-tenang saja?” ujarnya.

Hudy juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan keterlibatan lebih dari satu pihak. Penelusuran, kata dia, harus mencakup pihak yang merancang kerja sama, pengelola dana, para pihak dalam perjanjian, hingga aliran uang yang diterima dan digunakan. Ia mengingatkan, penyimpangan dalam pengelolaan dana tidak dapat dipahami hanya dari hubungan formal antarpihak. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat atau mengetahui persoalan tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Dr. Hudy Yusuf.

Sorotan lain diarahkan kepada Pertamina sebagai pihak yang disebut menyerahkan dana dalam konteks kasus ini. Hudy menilai peran pihak pemberi dana juga perlu diperiksa, terutama untuk memastikan dasar hukum pembayaran, keabsahan penerima, dan proses persetujuannya. “Kalau menyerahkan uang, seharusnya kepada badan yang sah, bukan badan yang tidak sah. Ini juga perlu diperiksa,” kata Hudy.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak pemberi dana tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana setiap pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti mengenai kewenangan, pengetahuan, tindakan, serta keterlibatannya dalam perkara. Hudy juga menilai pemulihan kerugian negara berpotensi menghadapi kendala apabila dana telah lama dikelola dan keberadaannya sulit ditelusuri. Karena itu, pemeriksaan perlu diarahkan pada rekam transaksi, penggunaan dana, aset yang mungkin diperoleh, serta kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi.

Selain itu, ia mendorong pendalaman terhadap kemungkinan persoalan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran. Menurut Hudy, kondisi tersebut dapat membuka kemungkinan adanya persoalan hukum lain yang perlu diuji penyidik berdasarkan fakta dan bukti. Hudy turut mengingatkan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu daerah. Menurut dia, kejaksaan dapat menelaah apakah terdapat pola serupa dalam pengelolaan perusahaan daerah di wilayah penghasil minyak dan gas bumi lainnya. “Sangat memungkinkan, menurut saya. Kejaksaan memang perlu mencoba melihat daerah-daerah lain. Apakah ada praktik serupa? Apakah ada perusahaan daerah yang beroperasi tanpa izin DPRD?” ujarnya.

BPKP Bongkar Kecurangan di Balik Perjanjian

Pendirian PD Migas Kota Bekasi diresmikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Entitas korporasi daerah ini didirikan dengan mandat utama selaku organ pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas, baik dalam cakupan wilayah administratif Kota Bekasi maupun zona potensial di luar batas daerah, seiring ditemukannya cadangan hidrokarbon komersial di Lapangan Migas Jatinegara.
 
Pada fase awal pendiriannya, PD Migas Kota Bekasi dihadapkan pada keterbatasan struktural yang lazim dialami oleh BUMD penerima alokasi lapangan migas, yaitu ketiadaan rekam jejak operasional (operational track record), keterbatasan sumber daya manusia berkeahlian khusus hulu migas, serta ketiadaan alokasi permodalan mandiri untuk menanggung risiko tinggi (high risk) pada fase eksplorasi. Kondisi ini mewajibkan BUMD untuk menarik mitra swasta yang memiliki kapasitas pendanaan yang kuat dan penguasaan teknologi industri migas yang memadai.
 
Atas dasar pertimbangan strategis tersebut, Pemerintah Kota Bekasi bersama PD Migas Kota Bekasi memprakarsai kemitraan dengan Foster Oil & Energy PTE LTD, entitas korporasi berkewarganegaraan Singapura yang didirikan berdasarkan The Companies Act, CAP.50 Private Company Limited By Shares dan beroperasi sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
 
Kemitraan ini diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) pada tanggal 27 Maret 2009. Sebagai instrumen tindak lanjut, kedua belah pihak meratifikasi Perjanjian Kerjasama tentang Kerjasama Proyek Minyak dan Gas Bumi – Lapangan Migas Jatinegara pada tanggal 26 Oktober 2009 guna menyiapkan kerangka kerja pelaksanaan studi kelayakan (feasibility study) dan persiapan operasional, mengingat Lapangan Jatinegara kala itu masih berstatus area eksplorasi yang belum menghasilkan produksi komersial. Ketergantungan penuh BUMD terhadap permodalan dan keahlian teknis pihak swasta sejak fase awal ini menjadi akar ketidakseimbangan posisi tawar (bargaining power) dalam perumusan klausul kerja sama turunan.
 
Sebagai landasan operasional utama pengelolaan Lapangan Jatinegara, Foster Oil & Energy PTE LTD dan PD Migas Kota Bekasi mengikatkan diri dalam Joint Operating Agreement (JOA) atau Perjanjian Operasi Bersama pada tanggal 13 Januari 2011. JOA ini memuat norma-norma keperdataan bernuansa Business to Business (B2B) yang mengatur secara mendetail pembagian hak, kewajiban, tata kelola manajemen, serta proporsi bagi hasil operasional.
 
Guna melegitimasi hak pengoperasian di lapangan, PT Pertamina EP selaku pemegang hak pengelolaan wilayah kerja menerbitkan skema Kerjasama Operasi untuk Produksi (KSO) kepada PD Migas Kota Bekasi. Skema KSO ini memuat persyaratkan pemenuhan kewajiban finansial yang ketat, mencakup pemenuhan Opportunity Cash dan penyerahan Garansi Bank (Bank Guarantee). Seluruh persyaratan finansial yang ditetapkan PT Pertamina EP tersebut dipenuhi secara penuh (100% funded) oleh Foster Oil & Energy PTE LTD tanpa adanya kontribusi dana sedikit pun dari kas daerah atau anggaran PD Migas Kota Bekasi. Terpenuhinya syarat-syarat finansial ini memicu ditandatanganinya Perjanjian KSO antara PT Pertamina EP dan PD Migas Kota Bekasi pada tanggal 17 Februari 2011.
 
Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP RI Nomor LHAI-7/D502/2/2020 membedah secara mendalam konstruksi finansial dan tata kelola kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy PTE LTD. Temuan mendasar audit ini menggarisbawahi bahwa skema pembiayaan operasional BUMD beserta pembebanan bunganya tidak memiliki landasan hukum yang sah dalam kerangka hukum keuangan negara dan regulasi BUMD.

Implikasi hukum substantif dari temuan audit BPKP RI tersebut terhadap legalitas operasional KSO mencakup poin-poin berikut: Ketidakabsahan Pembebanan Bunga atas Beban Keuangan Daerah: Pengenaan bunga pinjaman sebesar 6% p.a. atas dana Financial Support yang dikeluarkan dari komponen Cost Recovery dinilai sebagai perbuatan yang membebani keuangan daerah secara tidak sah, karena mengubah komitmen kerja sama migas menjadi skema utang komersial yang merugikan arus kas BUMD.

Pelanggaran Asas Kepatuhan Tata Kelola BUMD dan UU Keuangan Negara: Pelaksanaan Amandemen JOA 1, 2, dan 3 yang menanggung beban utang secara independen di luar mekanisme industri hulu migas dianggap melanggar prinsip kepatuhan pengalokasian anggaran BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Cacat Yuridis Kontraktual dan Kerentanan Legitimasi Operasional KSO: Temuan BPKP RI memaparkan bahwa kesepakatan-kesepakatan amandemen JOA mengandung cacat hukum pada syarat objektif perjanjian (causa yang halal), sehingga mengancam legitimasi seluruh tindakan operasional Tim Operasional KSO di Lapangan Jatinegara.

Ancaman Risiko Akuntabilitas dan Potensi Kerugian Negara/Daerah: Audit ini menyimpulkan bahwa setiap pembayaran bunga atau pengembalian pokok pinjaman Financial Support yang bersumber dari pendapatan BUMD atau kekayaan daerah yang dipisahkan berpotensi nyata dikualifikasikan sebagai penyimpangan keuangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.

Rawan Dibegal,  Mekanisme PI Wajib Dibongkar Ulang

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai pola korupsi di Bekasi memiliki kemiripan mencolok dengan skandal pengelolaan migas di daerah lain yang pernah terjerat hukum. "Modus semacam ini terjadi di banyak daerah seperti halnya kasus di Madura, di mana Pertamina diwajibkan melibatkan daerah, tetapi BUMD yang tidak memiliki modal dan kapasitas teknis justru menunjuk swasta sehingga menyalahi tata kelola dan hanya menjadi ajang menjual konsesi," ujar Fahmy saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

Ketiadaan modal setor dan minimnya kompetensi teknis dari perseroan daerah dijadikan alibi pembenaran untuk menyerahkan seluruh rantai bisnis kepada pihak ketiga. Format kemitraan operasi yang semestinya dijalankan secara setara justru berubah menjadi transaksi penyerahan konsesi terselubung demi keuntungan segelintir kelompok.

Fahmy menegaskan bahwa penyimpangan format kerja sama inilah yang menjadi akar terjadinya penyelewengan di sumur migas daerah. "Skema ini sebenarnya adalah joint venture bagi hasil yang diserahkan sepenuhnya ke daerah, namun karena daerah tidak memiliki kemampuan dana dan teknis, mereka menggandeng swasta dan di situlah pintu masuk manipulasi yang menyimpang," tutur Fahmy.

Menurut Fahmy, manipulasi angka produksi berjalan beriringan dengan pembiaran operasi fasilitas migas yang telah melewati batas legalitas masa kontrak. "Manipulasinya menyasar pelaporan produksi, misalnya hasil riil di sumur mencapai 150 tetapi yang dilaporkan hanya 100, ditambah lagi perusahaan swasta terus mengeksploitasi sumur migas meski masa kontraknya dengan BUMD sudah habis karena tidak ada pengawasan," jelasnya.

Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.

Eksploitasi sumur yang terus berlanjut meski durasi perjanjian KSO telah kedaluwarsa memperlihatkan betapa lemahnya penegakan hukum di sektor hulu migas. Aset strategis negara dibiarkan dikuras tanpa dasar hukum yang mengikat, sementara pundi-pundi rupiah terus mengalir ke rekening korporasi swasta. 

Penyelidikan Kejaksaan Agung yang memanggil aparatur sipil negara hingga mantan sekretaris legislatif daerah memperkuat dugaan adanya keterlibatan elite politik lokal dalam memuluskan operasi Foster Oil & Energy bersama BUMD. Dalam mekanisme tata kelola perseroan daerah, setiap langkah pelepasan hak operasi atau pembentukan kemitraan strategis wajib mengantongi persetujuan dari kepala daerah selaku pemegang saham pengendali serta persetujuan parlemen lokal.

Kejaksaan Agung bahkan tengah mendalami potensi irisan kepemilikan korporasi swasta tersebut dengan figur pengusaha minyak kakap yang pernah tersangkut perkara mafia migas di masa lalu. Hubungan patronase antara pemodal besar dan lingkaran kekuasaan di daerah diduga menjadi perisai yang membuat operasional kilang tak tersentuh audit selama bertahun-tahun.

Lolosnya skema kemitraan yang cacat prosedur selama 15 tahun mustahil terjadi tanpa adanya kompromi di tingkat pengambil kebijakan publik. Kompensasi ilegal atau pembagian saham terselubung diduga dialirkan ke oknum pembuat kebijakan demi mengamankan restu operasional dan mematikan fungsi pengawasan daerah.

Fahmy menggarisbawahi soal persekongkolan antara pemodal swasta dan pejabat daerah merupakan titik paling rawan dalam pembagian porsi kelola migas daerah. "BUMD membutuhkan persetujuan dari bupati atau pimpinan DPRD untuk meloloskan kerja sama dengan swasta, dan ketika para pejabat itu ikut mendapat bagian keuntungan, mereka membiarkan manipulasi berjalan meski merugikan keuangan negara," ungkap Fahmy.

Di sisi lain, posisi PT Pertamina EP sebagai pihak utama pemilik wilayah kerja tak luput dari sorotan publik. Pola pembiaran yang menempatkan Pertamina hanya sebagai penerima pasif dari laporan BUMD dinilai sebagai kelalaian serius dalam penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Pertamina EP semestinya tidak mencuci tangan begitu kontrak kemitraan ditandatangani di hadapan notaris. Kelemahan fungsi uji kelayakan (due diligence) terhadap mitra yang digandeng perseroda daerah menjadi pintu masuk utama pembobolan kekayaan alam negara.

Fahmy berpandangan, perusahaan pelat merah semestinya berperan aktif memberikan pendampingan teknis dan permodalan daripada melepas aset hulu migas ke tangan BUMD tanpa asistensi ketat. "Semestinya model KSO dijalankan dengan benar di mana Pertamina tidak melepas begitu saja ke BUMD, melainkan mendampingi pendanaan talangan yang diganti saat migas ditemukan serta melatih tenaga kerja lokal, bukan membiarkan mereka mencari rekanan swasta yang memanipulasi proyek," tegas Fahmy.

Terkuaknya skandal tata kelola migas di Bekasi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun menjadi peringatan keras bagi Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk menata ulang formula pelibatan daerah dalam operasi hulu migas. Kebijakan alokasi hak partisipasi (participating interest) atau KSO daerah sering kali menjadi bumerang ketika diserahkan kepada pemerintah daerah yang tidak memiliki kapasitas fiskal dan kapabilitas sumber daya manusia yang memadai.

Kondisi tersebut justru menyuburkan praktik mafia perizinan baru di tingkat daerah, di mana BUMD hanya difungsikan sebagai calo konsesi (concession hunter) yang memperdagangkan izin negara kepada korporasi swasta pemburu rente. Pemerintah pusat didesak untuk merumuskan ulang skema pemberian manfaat ekonomi bagi daerah penghasil agar tidak lagi mewajibkan perseroan daerah terjun langsung ke ranah teknis operasional yang berisiko tinggi. Perlindungan terhadap keuangan negara menuntut perubahan paradigma kemitraan menjadi lebih transparan, terukur, dan kebal dari intervensi politik lokal.

Fahmy merekomendasikan agar skema partisipasi daerah diubah secara radikal menjadi pembagian laba bersih murni guna menghilangkan keterlibatan pihak ketiga yang sarat kepentingan rente. "Bentuk kerja sama ini harus ditinjau ulang lewat due diligence ketat; ketimbang memaksakan BUMD yang tak mampu secara modal untuk aktif, lebih baik daerah dijadikan penerima pasif dengan skema profitability index atau bagi laba murni sebesar 10 hingga 20 persen agar celah kebocoran bisa ditutup," urai Fahmy.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. (ist)

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bila Komisi XII DPR RI fokus memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di sektor hulu migas.  Bila dikaitkan dengan beberapa permasalahan migas yang terjadi di beberapa daerah memang sangat diperlukan perbaikan tata kelola migas supaya dapat memberi kepastian hukum.

Beberapa upaya yang telah ditempuh adalah menyelesaikan tahap penyiapan RUU Migas hingga disahkan menjadi UU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, dan kini menanti Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Kerja (Panja). Sugeng menjelaskan langkah pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat UU Migas sebelumnya telah mengalami pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Konstitusi.

"Kepastian hukum di hulu migas dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum pada sektor tata kelola migas," kata Sugeng melalui keterangan yang diterima, Jumat (16/10/2026).

Sugeng menyebut perbaikan tata kelola migas dapat diperbaiki melalui RUU Migas dan hal tersebut tentu harus menjadi satu kesatuan ekosistem sehingga tujuan dari undang-undang ini satu, memberi kepastian hukum dan sekaligus kepastian usaha, "Lifting minyak terus anjlok, maka kita perlu kepastian. hukum di bidang migas. Hari ini masih bisa belum beri kepastian karena BP Migas sebagai badan pengelola yang ditugaskan langsung kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan diganti menjadi SKK Migas yang berdiri hanya dengan perpres maka sanksi di kontraknya atau kesucian kontraknya lemah," tutupnya.

Dugaan korupsi KSO Migas Bekasi berpusat pada kemungkinan penyimpangan dalam pembentukan dan pelaksanaan kerja sama, pembagian manfaat ekonomi, serta pengendalian operasional Lapangan Gas Jatinegara. Fakta paling konkret yang perlu ditelusuri lebih jauh adalah perjanjian terpisah dengan Foster Oil, pembagian keuntungan 90:10 yang tercantum dalam dokumen Pemkot, dan perubahan operator pada 2023.

Kejaksaan Agung wajib hukumnya untuk melakukan pemeriksaan silang terhadap daerah-daerah penerima manfaat participating interest minyak dan gas bumi. Sebab tik menutup kemungkinan, duit yang menjadi hak rakyat yang wilayahnya menjadi wilayah poenghasil minyak justru dibegal dan menjadi bancakan elit-elit penguasa dan korporasi. Sehingga, adanya eksploitasi sumber daya alam tidak memberikan manfaat maksimal bagi warga sekitar.

Rohman Wibowo
Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar