KPU Tegaskan Tahapan Pencalonan Gibran Berakhir Usai Pelantikan

Sabtu, 31/10/2026 11:01 WIB
Komisioner KPU Idham Holik. (Twitter)

Komisioner KPU Idham Holik. (Twitter)

[INTRO]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 telah berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, berakhirnya tahapan pemilu setelah pelantikan pasangan terpilih telah diatur dalam Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. "Merujuk pada Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, tahapan pemilu diakhiri dengan tahapan pelantikan calon atau pasangan calon terpilih," ujar Idham saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026) sebagaimana dikutip Kompas.

Menurut dia, ketentuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah selesai setelah pasangan terpilih dilantik. Idham juga menegaskan KPU bukan pihak yang menjadi tergugat dalam perkara pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

Gugatan tersebut ditujukan kepada pihak kementerian. "Tergugatnya adalah pihak kementerian, bukan KPU," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Penggugat, Subhan, mengonfirmasi putusan tersebut pada Jumat (30/10/2026). Ia juga menyampaikan salinan putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Perkara ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada tingkat pertama, PTUN menyatakan tidak berwenang menerima dan memeriksa gugatan tersebut. Putusan kasasi MA tersebut menjadi perkembangan baru dalam sengketa administrasi penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar