Karhutla Berulang dan Semakin Luas, Ada Tanggung Jawab yang Harus Dituntaskan
Berburu Aktor Korporasi di Balik Titik Api Karhutla
Cover Investigasi. (ChatGPT)
Di balik titik-titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ada jejak penguasaan konsesi dan struktur kepemilikan perusahaan yang perlu ditelusuri. Publik mendesak penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi mengusut dugaan kelalaian korporasi, rantai pengendalian usaha, dan tanggung jawab pemilik manfaat akhir. Tantangannya, membuktikan hubungan antara kebakaran, pengelolaan lahan, dan pihak yang secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
Penanganan karhutla kini tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada penelusuran tanggung jawab korporasi, pengawasan konsesi, serta efektivitas penegakan hukum. Dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terungkap ke publik setelah Singapura mengidentifikasi tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga terkait dengan kabut asap lintas batas.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu mengatakan, hasil investigasi otoritas negaranya menunjukkan sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia. Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) akan mengirimkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Ketujuh perusahaan yang disebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Pemberitahuan tersebut mewajibkan perusahaan mengambil langkah pemadaman dan pencegahan penyebaran api di lahan yang dimiliki atau dikuasai, menghentikan maupun tidak memulai kegiatan pembakaran, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA.

Ilustrasi: Penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Antara via AFU)
Grace mengatakan, pemerintah Singapura akan memantau respons perusahaan dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk denda atau tuntutan pidana apabila ditemukan dasar yang memadai. Singapura juga menyatakan telah berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia dan menawarkan dukungan untuk penanganan kebakaran.
Di Indonesia, Walhi menilai penegakan hukum karhutla harus menjangkau pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan konsesi, termasuk kemungkinan kelalaian perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak penegakan hukum menelusuri tanggung jawab perusahaan, jaringan kelompok usaha, hingga pemilik manfaat akhir, bukan hanya pelaku pembakaran di lapangan. Desakan tersebut sejalan dengan kajian Walhi bertajuk Siapa di Balik Api? yang menelusuri hubungan antara titik panas, penguasaan lahan, struktur kepemilikan perusahaan, dan jaringan kelompok usaha.
Kajian itu menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Analisis menggabungkan data spasial berbasis satelit dengan penelusuran pengurus, pemegang saham, serta pemilik manfaat akhir (beneficial owner). Data titik panas yang digunakan memiliki tingkat kepercayaan di atas 80 persen.
Walhi mengidentifikasi empat persoalan utama, yakni dugaan keterlibatan modal asing di balik konsesi berisiko tinggi, keterkaitan sejumlah tokoh dengan perusahaan yang dianalisis, konsentrasi titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) pangan dan energi di Merauke, serta pentingnya menelusuri pola karhutla hingga tingkat kelompok usaha.
Berburu Korporasi
Temuan Walhi menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mendorong pemeriksaan yang tidak berhenti pada badan usaha pemegang izin secara individual. Meski demikian, keterkaitan kepemilikan, keberadaan titik panas, dan temuan kebakaran perlu diuji lebih lanjut untuk menentukan hubungan kausal serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Di Kalimantan Selatan, Polda setempat juga memastikan laporan Walhi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla telah naik ke tahap penyidikan. Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan laporan yang disampaikan Walhi Kalimantan Selatan telah memasuki tahap penyidikan. “Prosesnya, termasuk yang dilaporkan Walhi Kalimantan Selatan itu sudah naik sidik,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Polda Kalimantan Selatan telah menerbitkan 23 laporan polisi terkait karhutla, terdiri atas 12 laporan terhadap korporasi dan 11 terhadap perorangan. Sebagian perkara masih dalam tahap penyelidikan, sementara lainnya telah naik ke penyidikan. Berdasarkan data yang disampaikan, karhutla di Kalimantan Selatan tercatat mencapai 4.971 kejadian dengan luas lahan terdampak 27.365,17 hektare.
Penanganan karhutla lintas instansi di Indonesia mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, yang membagi tanggung jawab pencegahan, pemadaman, pengawasan, dan penegakan hukum kepada kementerian, lembaga, TNI, Polri, serta pemerintah daerah. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan di wilayahnya, sementara kementerian dan lembaga menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, pemadaman, serta penindakan sesuai kewenangan masing-masing. Walhi menilai pejabat yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pengawasan juga perlu dimintai pertanggungjawaban.
Rangkaian temuan dan penyelidikan tersebut menegaskan pentingnya menguji tanggung jawab korporasi secara menyeluruh. Penegakan hukum karhutla tidak cukup mengidentifikasi lokasi kebakaran atau menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus membuktikan siapa yang menguasai lahan, bagaimana kewajiban pencegahan dijalankan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, atau keterlibatan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut Kepolisian RI (Polri) telah menetapkan tersangka 11 korporasi dan tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). "Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. (Poskota)
Ketika ditanya mengenai identitas dari perusahaan tersebut, dia masih enggan menyebut secara rinci identitas korporasi yang terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) itu. Menegaskan tidak ada tantangan dalam penyelidikan yang saat ini masih berlangsung. "Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tuturnya.
Suyudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi (LP) mengenai korporasi terkait karhutla ke tingkat penyidikan. Dalam pernyataan sebelumnya, dia menjelaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam kasus-kasus tersebut. Suyudi mengatakan penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat setelah proses pengumpulan alat bukti memenuhi kebutuhan penyidikan.
Kapolri menyebut pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait. "Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," tukasnya.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif dengan cakupan konsesi mencapai 1.931.115 hektare. Pengumuman tersebut disampaikan Menhut saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). “Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli Antoni.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara. Menhut menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla harus menyasar seluruh pihak yang terbukti melanggar, termasuk korporasi, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. “Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi,” tegasnya.
Hingga 21 Oktober 2026, sekitar 120 kasus sedang berproses di Kementerian Kehutanan. Menhut juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memperkuat penanganan perkara, yang akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Selain sanksi administratif, proses pidana juga dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. “Kami tidak tertutup kemungkinan perusahaan ini proses pidana jika ada arah ke sana,” ujarnya.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian karhutla melalui penegakan hukum, pencegahan, pemantauan, dan koordinasi lintas sektor. Pelibatan Masyarakat Peduli Api, masyarakat adat, kelompok tani hutan, serta relawan turut diperkuat untuk mendukung deteksi dini dan penanganan kebakaran di tingkat tapak. Melalui langkah terpadu ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen melindungi kawasan hutan, mencegah berulangnya karhutla, dan memastikan pemegang izin bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Polri mengusut tuntas 98 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan perusahaan asing serta memeriksa legalitas dan kepatuhan izin usaha perusahaan yang terindikasi terlibat. Abdullah meminta penyidik menelusuri identitas perusahaan, struktur kepemilikan saham, pihak yang mengendalikan operasional, hingga pengambil keputusan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (eMedia DPR)
Menurut dia, pengusutan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup. “Dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus diusut secara serius dan transparan. Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat setelah penyidik memiliki bukti yang cukup,” ujar Abdullah ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Pihak yang diduga mengambil keputusan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan usaha juga harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum. Ia meminta Polri mengungkap dugaan keterlibatan pihak asing, baik terkait kepemilikan saham, pengendalian perusahaan, pengelolaan konsesi, maupun aktivitas yang diduga menyebabkan kebakaran.
Namun, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku. “Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum Indonesia,” tegasnya.
Selain penyidikan pidana, Abdullah mendorong kepolisian berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa perizinan seluruh perusahaan yang terindikasi terlibat. Pemeriksaan meliputi masa berlaku izin, kesesuaian kegiatan operasional, pengawasan konsesi, serta pemenuhan kewajiban pencegahan karhutla. Menurut Abdullah, kepemilikan izin usaha tidak menghapus tanggung jawab perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.
Abdullah mengatakan bila pelanggaran administratif harus ditindak sesuai ketentuan, sedangkan dugaan tindak pidana wajib diproses melalui jalur hukum. Ia juga meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi yang berwenang di bidang perizinan. Koordinasi tersebut diperlukan agar temuan pengawasan administratif dapat ditindaklanjuti apabila mengindikasikan tindak pidana.
Abdullah menambahkan, penanganan karhutla perlu mencakup pemulihan lingkungan dan kemungkinan tuntutan ganti rugi sesuai peraturan yang berlaku. Upaya tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan pelaku. "Karhutla yang telah berlangsung lebih dari empat bulan membutuhkan langkah terpadu melalui pencegahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan terdampak," tutupnya.
Anomali, Jejak Samar Istana di Antara Kepulan Asap
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sekaligus menjaga ketahanan nasional dan persatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. Kepala Negara meminta seluruh jajaran terkait mengusut tuntas dugaan keterlibatan manusia dan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memastikan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Saya minta kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dibantu TNI, dibantu intelijen untuk selidiki karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan,” ujar Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP) 2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di halaman tengah Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Setpres)
Prabowo menyoroti hasil penyelidikan di lapangan yang menunjukkan bahwa fenomena karhutla tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga diduga melibatkan campur tangan manusia dan tanggung jawab sejumlah korporasi. “Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas dan kali ini maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja,” imbuh Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara menyebut penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti yang jelas dan melalui proses yang cermat. Pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mencabut izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan yang melanggar. Bagi negara-negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” ungkap Presiden Prabowo.
Pidato patriotik presiden ini seolah menjadi anomali di antara perjuangan melawan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mencekik berbagai pelosok Nusantara pada 2026. Tak lain karena dari sejumlah penelusuran mendalam terhadap sebaran titik api (hotspot) justru membongkar tabir keterlibatan jejaring konglomerasi raksasa, struktur permodalan lintas negara di yurisdiksi rahasia, proyek mercusuar pemerintah, hingga figur-figur berpengaruh di lingkar dalam Presiden Prabowo Subianto.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melalui laporan investigasi bertajuk Siapa di Balik Api? mengungkap pembakaran gambut dan hutan secara sistemik berhulu pada konsesi perkebunan monokultur serta kehutanan skala besar. Pola kepemilikan yang berlapis sengaja dibangun guna mengaburkan aktor pengendali sejati di tingkat grup bisnis.
Laporan ini mengungkap kabut asap karhutla 2026 kembali bersumber dari konsesi-konsesi perkebunan dan kehutanan skala raksasa. Pemantauan satelit menunjukkan titik api tidak muncul secara acak, melainkan berakar pada rantai kendali bisnis yang terorganisasi rapi. "Karhutla tahun 2026 menunjukkan bahwa risiko kebakaran masih terkonsentrasi pada konsesi perkebunan dan kehutanan yang dikuasai oleh kelompok usaha besar dengan jaringan anak perusahaan, afiliasi bisnis, dan beneficial owner yang kompleks, termasuk melibatkan struktur kepemilikan lintas negara," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring.
Pendekatan hukum selama ini dinilai tumpul lantaran aparat penegak hukum kerap berhenti pada entitas pemegang izin operasional di tingkat tapak semata. Padahal, rantai pasok laba, instruksi pembukaan lahan, dan kendali kebijakan strategis berada sepenuhnya di tangan induk konglomerasi. Pendekatan penegakan hukum selama ini kerap tumpul lantaran aparat hanya menyasar entitas anak perusahaan di tingkat tapak.
Di sisi lain, kendali operasional, perputaran uang, dan perolehan dividen sepenuhnya dinikmati oleh holding konglomerasi yang bersembunyi di balik perisai korporasi. "Pendekatan pertanggungjawaban yang hanya berfokus pada satu entitas perusahaan berpotensi mengabaikan aktor-aktor utama di balik penguasaan dan pemanfaatan lahan, padahal manfaat ekonomi, pengambilan keputusan, dan pengendalian usaha kerap berada pada tingkat grup korporasi yang lebih luas," tutur Boy.
Temuan paling krusial dalam laporan tersebut menyoroti kedekatan struktural antara pemilik konsesi berdaya bakar tinggi dengan elite politik di lingkar Istana Kepresidenan era Prabowo Subianto. Setidaknya terdapat lima tokoh berpengaruh yang terhubung dengan tiga entitas korporasi bermasalah: Iwan Bomba, Aburizal Bakrie, Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin.

Skema orang dekat Presiden Prabowo di korporasi yang diduga berelasi dengan kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). (Disarikan dari Laporan Investigasi WALHI bertajuk Siapa di Balik Api?.
Entitas pertama adalah PT Golden Blossom Sumatera yang terafiliasi dengan Bomba Group milik Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba. Konglomerat tambang asal Palembang ini memiliki andil dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 dan kini menduduki posisi strategis sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Bomba Group sebelumnya mencaplok kepemilikan konsesi sawit tersebut dari PT Gozco Plantation melalui PT Mitra Lintas Persada (MLP) pada Agustus 2019.
Entitas kedua merujuk pada PT Monrad Intan Barakat (MIB) di Kalimantan Selatan. Laporan Tahunan 2025 dan Laporan ESG 2025 PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) mencatat MIB sebagai entitas anak langsung Grup Bakrie yang didirikan oleh Aburizal Bakrie—tokoh senior yang menempati posisi Dewan Pembina TKN Prabowo-Gibran. MIB bukan nama baru dalam kejahatan lingkungan; perusahaan ini memiliki riwayat kelam saat ditetapkan sebagai tersangka korporasi karhutla pada 2019 silam di Kabupaten Banjar dengan temuan 146 hotspot.
Entitas ketiga adalah PT Kiani Lestari, perusahaan kehutanan yang memiliki rekam jejak historis panjang dengan Prabowo Subianto melalui konsorsium Nusantara Energy Group saat mengambil alih Kiani Kertas milik Bob Hasan pada periode 2002–2009. Saat ini, kepemilikan mayoritas saham Kiani Lestari berada di bawah kendali PT Bali Pasific Investama.
Di pucuk pimpinan PT Kiani Lestari dan PT Bali Pasific Investama, bercokol nama-nama petinggi Partai Gerindra. Benny Pangbin Gayonie, Ketua Bidang Analisa dan Pengembangan Potensi Kader Gerindra, tercatat duduk di jajaran direksi. Sementara itu, posisi Komisaris Utama PT Bali Pasific Investama dipegang oleh Widjono Hardjanto, Wakil Ketua Harian Gerindra sekaligus Dewan Penasihat TKN yang kini menjabat Komisaris Independen PLN Nusantara Power. Widjono merupakan figur kepercayaan Prabowo yang turut membidani Nusantara Group bersama Hashim Djojohadikusumo sejak awal tahun 2000-an.
Tak kalah kontroversial, kursi Direktur Utama PT Kiani Lestari kini diduduki oleh Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus terpidana perkara korupsi suap izin ekspor benih bening lobster (BBL). Mantan narapidana perkara korupsi sumber daya alam ini juga tercatat memegang saham di PT Nusantara Agro Forestry bersama Widjono.
Ironi penegakan hukum kian telanjang saat penelusuran kepemilikan konsesi bersinggungan langsung dengan lingkaran kekuasaan Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran figur-figur elite partai hingga mantan narapidana korupsi di pucuk manajemen korporasi bergambut memicu pertanyaan besar ihwal komitmen lingkungan rezim baru. "Keterlibatan seorang mantan pejabat publik yang pernah divonis bersalah atas tindak pidana korupsi sumber daya alam dalam jajaran pimpinan perusahaan kehutanan sarat hotspot menimbulkan keraguan terhadap integritas upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan berkelanjutan," tegas Boy.
Selain koneksi oligarki domestik, WALHI menyingkap kenyataan bahwa sembilan korporasi penyumbang titik panas paling masif di Indonesia dikendalikan oleh induk usaha penanaman modal asing (PMA). Gurita bisnis ini berakar di Singapura, Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, India, hingga wilayah suaka pajak internasional (secrecy jurisdictions).
Sembilan entitas tersebut meliputi:
- PT Kayung Agro Lestari (pemegang saham First Resources, Singapura);
- PT Panca Surya Agrindo (pemegang saham First Resources, Singapura);
- PT Arjuna Utama Sawit (pemegang saham Premier Palmoil Energy Pte Ltd dan PT Oilim Agriculture / First Borneo Group, Singapura);
- PT Sumber Mardhika Graha (pemegang saham PT Triputra Agro Persada Tbk, Salween Investment Pte Ltd, dan Gochean Holdings Inc, Singapura);
- PT Finnantara Intiga (pemegang saham Nordic Forest Development Pte Ltd, Singapura);
- PT Hutan Ketapang Industri (pemegang saham Sampoerna Agri Resources Pte Ltd, Singapura);
- PT Mayawana Persada (pemegang saham Green Ascend Group Ltd dan Balaji Investment Group Holdings Ltd, British Virgin Islands/Samoa);
- PT Hermes Sugar Indonesia (pemegang saham Hermes Distillery Pvt Ltd, India);
- PT Globalindo Alam Perkasa (pemegang saham Musim Mas, Singapura).
Secara akumulatif, terdapat 84 perusahaan lain yang terafiliasi dengan konglomerasi asal Malaysia dan Singapura, termasuk kelompok raksasa Sinar Mas, Wilmar International, dan Salim Group yang legalitas induknya bermarkas di Singapura. Temuan WALHI mencatat jejaring modal asing mencengkeram kuat lahan-lahan terbakar melalui entitas induk di negara tetangga maupun kawasan bebas pajak. Pola pengalihan kepemilikan saham ke yurisdiksi rahasia ini sengaja dirancang untuk mengaburkan rantai pertanggungjawaban pidana lingkungan.
"Sembilan korporasi dengan titik panas paling tinggi teridentifikasi memiliki pemegang saham atau induk usaha di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi rahasia seperti BVI dan Samoa," ungkap Boy.
Sorotan paling tajam mengarah pada PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. Sepanjang akhir 2022 hingga 2023, seluruh struktur saham konsesi hutan tanaman industri (HTI) ini dialihkan ke Green Ascend Group Limited di British Virgin Islands (BVI) dan Balaji Investment Group Holdings Limited di Samoa. Kedua yurisdiksi tersebut memberlakukan kerahasiaan perbankan dan korporasi mutlak, menutup identitas pemilik manfaat (beneficial ownership) dari pengawasan aparat hukum Indonesia.
Kendati kelompok usaha Royal Golden Eagle (RGE) milik taipan Sukanto Tanoto berulang kali membantah kepemilikan atau kendali atas Mayawana Persada, rantai pasok industri pulp berkata lain. Pada Mei 2026, Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), lini usaha pulp and paper milik grup RGE, secara terbuka mengumumkan PT Mayawana Persada sebagai pemasok resmi bahan baku kayunya. PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat menjadi contoh paling ekstrem mengenai bagaimana tabir kerahasiaan korporasi mengunci akses publik terhadap nama pemilik manfaat sesungguhnya.
Kendati sempat dibantah memiliki relasi kendali, jalur pasok kayunya belakangan justru bermuara secara terang-benderang ke raksasa industri pulp. "Kasus paling mengkhawatirkan dari sisi transparansi kepemilikan adalah PT Mayawana Persada, yang penerima manfaat akhirnya tidak dapat diidentifikasi karena struktur kepemilikan bermuara pada secrecy jurisdiction yang menolak membuka data pemegang saham kepada publik," jelas Boy.
Di belahan timur Indonesia, bencana karhutla berkelindan langsung dengan intervensi kebijakan pangan dan energi pemerintah pusat. Dari total 807 titik panas yang membakar Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan, sebanyak 90 titik panas pada enam konsesi Energy Estate terkonsentrasi di tangan dua grup perkebunan besar: First Resources dan Wilmar International.
First Resources mengendalikan tiga entitas penyumbang api, yakni PT Semesta Gula Nusantara, PT Andalan Manis Nusantara, dan PT Global Papua Abadi (GPA) dengan sebaran api tertinggi. Sementara Wilmar International menaungi PT Murni Nusantara Mandiri (penyumbang titik api terbesar di kelompoknya), PT Agrindo Gula Nusantara, serta PT Sejahtera Gula Nusantara.
Namun, temuan paling mencengangkan berada di luar batas konsesi swasta. Sebanyak 674 titik panas—atau lebih dari 83 persen dari total kebakaran di kawasan lumbung pangan Merauke—berada di area cetak sawah yang diampu langsung oleh kementerian teknis negara. Sebaran titik api milik negara terbagi di wilayah kerja Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) yang mencakup tiga kluster: Desa Salam Epe (Kecamatan Ngguti), Desa Sigad (Kecamatan Ilwayab), dan Desa Bibikem (Kecamatan Ilwayab). Adapun area di bawah pengampuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkonsentrasi di Desa Bu-Epe (Kecamatan Kaptel). Angka titik panas di lahan kelolaan pemerintah ini bahkan melampaui gabungan titik api konsesi korporasi swasta di Merauke.
Selain di Sumatra dan Kalimantan, kobaran api dalam skala masif terpantau melalap bentang alam Papua melalui proyek lumbung pangan dan energi nasional. Malapetaka ekologis di Merauke membuktikan bahwa proyek ambisius pemerintah justru berkolaborasi melahirkan kebakaran terstruktur bersama korporasi sawit dan tebu. "Konsentrasi hotspot pada kawasan Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi Merauke menandakan bahwa risiko karhutla berkaitan tidak hanya dengan praktik korporasi, tetapi juga tata kelola pembangunan skala besar dan pengelolaan lanskap," papar Boy.
Kondisi tersebut melahirkan skema pertanggungjawaban hukum ganda. Di satu sisi, First Resources dan Wilmar memikul delik korporasi mutlak (strict liability). Di sisi lain, Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian wajib bertanggung jawab secara kelembagaan atas dugaan pengabaian instrumen lingkungan hidup mendasar, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), saat melakukan pembersihan lahan skala masif (land clearing).
Luasan kebakaran pada klaster lumbung pangan Merauke memperlihatkan pembagian peran yang ganjil antara pemegang izin swasta dan kementerian teknis. WALHI menilai negara tidak bisa lagi berlindung di balik dalih kelalaian administratif untuk melepaskan diri dari jerat pertanggungjawaban hukum. "Persoalan karhutla pada PSN Merauke memiliki struktur pertanggungjawaban bersama, di mana penegakan hukum perlu menjangkau korporasi pemegang konsesi maupun lembaga pemerintah yang mengampu langsung proyek tersebut, alih-alih membatasi akuntabilitas hanya pada aktor korporasi swasta," kata Boy.
Berulangnya kebakaran di konsesi yang sama membuktikan rapuhnya kebijakan keberlanjutan swasta (group-wide self-regulation). Wilmar International telah mengadopsi kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) sejak Desember 2013 yang melarang total pemakaian api. Begitu pula First Resources yang menelurkan kebijakan NDPE sejak 2015 lengkap dengan instrumen Integrated Fire Management (IFM). Namun, dokumen-dokumen hijau tersebut tak ubahnya formalitas di atas kertas saat api terus membakar konsesi anak perusahaan mereka.
Klaim keberlanjutan dan komitmen nirdanpa api yang selama ini dikampanyekan grup-grup konglomerasi global rontok oleh fakta berulangnya titik api di lokasi yang sama. Kebijakan sertifikasi sukarela terbukti sekadar menjadi pemanis citra korporasi di pasar internasional tanpa implementasi konkret di lapangan. "Pengulangan titik panas menegaskan persoalan karhutla bukan insiden yang berdiri sendiri, melainkan mencerminkan praktik struktural pada tingkat kelompok usaha yang menaungi banyak anak perusahaan dengan badan hukum terpisah," ujar Boy.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas kepada korporasi yang telah menjadi penyebab terjadinya Karhutla. Alex meminta Kepala Negara secara terbuka mengumumkan data seluruh perusahaan penerima konsesi lahan yang terindikasi menjadi biang kerok munculnya titik panas (hotspot).
Menurutnya, langkah beralasan ini didorong oleh aksi sejumlah organisasi non pemerintah (ornop) peduli lingkungan, seperti Walhi, Greenpeace, dan Pantau Gambut, yang sudah lebih dulu membeberkan hasil riset dan data investigasi lapangan mereka ke publik. "Walhi dan Greenpeace Indonesia telah mengungkap data, ada 52 perusahaan yang terafiliasi dengan modal asal Malaysia dan Singapura terkait Karhutla di Indonesia. Jangan biarkan data ini jadi bola panas di ruang publik, tanpa klarifikasi dan tindakan yang jelas dari pemerintah," kata Alex ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. (eMedia DPR)
Politikus Fraksi PDIP ini mewanti-wanti agar Istana tidak tinggal diam atau terkesan menutupi korporasi nakal. Apalagi, situasi di lapangan sudah kian memprihatinkan karena warganet di negara tetangga mulai melayangkan sindiran pedas. "Terlebih, jiran kita sudah mengolok-olok dengan `meme jerebu` terkait kasus karhutla kita ini. Mungkin, karena sudah kesal dengan kabut asap yang ikut mereka rasakan imbasnya," ujarnya.
Alex menyatakan bila upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang perlu diperkuat melalui evaluasi menyeluruh terhadap wilayah rawan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga menyasar akar persoalan.
Daerah dengan kondisi karhutla yang parah, Alex meminta pemerintah menambah personel pemadam, peralatan pemadaman, serta meningkatkan patroli yang disertai evaluasi terhadap wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran. “Jika lokasi yang sama terus menjadi titik rawan, Pemerintah harus menelusuri penyebabnya. Evaluasi perlu mencakup kondisi lahan, pengelolaan kawasan, ketersediaan sumber air, praktik pembukaan lahan, serta kesiapan perusahaan dan masyarakat dalam mencegah kebakaran,” imbuhnya.
Disisi lain, ia meminta pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan lahan diperkuat. Pemerintah, kata Alex, harus memastikan seluruh kewajiban pencegahan kebakaran dijalankan, mulai dari penyediaan personel, sarana pemadaman, pemantauan kawasan, hingga mekanisme pelaporan. “Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Jika Pidana dan Administrasi saja Tak Cukup, Gugatan Class Action Terbuka
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendorong aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa membedakan perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri. Daniel menilai, setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, ketegasan aparat menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan di tengah dampak karhutla yang terus terjadi. “Ya kita mendorong apa yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, segera ditindak dengan tegas proses hukum sesuai dengan seluruh peraturan hukum yang berlaku. Dengan tegas,” ujar Daniel kepada Law-Justice, Kamis (22/10/2026).
Legislator PKB tersebut menegaskan, asal perusahaan maupun kewarganegaraan pemilik modal tidak boleh menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum. Fokus aparat harus diarahkan pada bentuk pelanggaran yang dilakukan serta penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum. "Kita tidak mempedulikan apakah itu perusahaan asing atau perusahaan dalam negeri, yang kita fokus adalah pelanggaran yang dilakukan dan dilakukan penindakan yang tegas dengan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Daniel menilai, penindakan yang konsisten diperlukan agar penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada proses penyelidikan semata. Aparat penegak hukum diharapkan memastikan setiap pelanggaran ditangani secara serius sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa masyarakat menaruh harapan terhadap keberanian APH dalam menindak perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan warga. “Masyarakat ingin melihat ketegasannya dan memperoleh keadilan, serta penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar karhutla dapat berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Jerat hukum korporasi selama ini mandek lantaran induk usaha berlindung di balik doktrin hukum corporate veil (tabir pemisah badan hukum). Dengan mendirikan entitas anak lokal berlapis, korporasi induk dapat meraup profit sekaligus cuci tangan saat jerat pidana Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) membidik mereka.
Lemahnya keberanian aparat menembus dinding tebal induk korporasi membuat para pemilik modal terus melenggang bebas dari jerat pidana lingkungan hidup. Padahal instrumen perundang-undangan nasional telah membuka ruang untuk menyeret para pengambil keputusan tertinggi di level grup usaha. "Penerapan Pasal 116 UU PPLH terhadap struktur kelompok usaha yang menggunakan anak perusahaan sebagai perisai tanggung jawab masih menghadapi kendala pembuktian, khususnya dalam menjangkau perusahaan induk atau pemegang kendali yang tidak secara langsung mengoperasikan lahan yang terbakar," pungkas Boy.
Melihat lingkaran kebal hukum yang melibatkan korporasi multinasional, proyek negara, dan kroni kekuasaan, koalisi masyarakat sipil kini menyusun strategi tandingan melalui jalur hukum perdata dan tata usaha negara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai masyarakat memiliki legitimasi hukum kuat untuk melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action). Langkah litigasi massal ini mendesak pertanggungjawaban perdata dan pidana negara atas pembiaran karhutla yang telah melanggar hak hidup sehat masyarakat serta mengancam stabilitas kawasan regional.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Antara)
Kegagalan struktural negara dalam mencegah dan menindak pembakar hutan kini memicu konsolidasi gerakan perlawanan dari organisasi masyarakat sipil. Lambannya penanganan pemerintah di tengah kepungan asap lintas batas dinilai telah memenuhi unsur kelalaian fatal yang melanggar hukum. "Masyarakat, terutama LSM pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan, memiliki legal standing untuk mempersoalkan dan mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional bahkan internasional karena sudah mengganggu dan meresahkan negara tetangga," tegas Abdul saat dihubungi, Jumat (23/10/2026).
Fickar menambahkan bahwa gugatan hukum massal tidak boleh ditunda mengingat dampak karhutla telah merenggut hak ekonomi, kesehatan, hingga keselamatan generasi masa depan. Penegakan hukum lewat jalur litigasi warga dinilai mampu memecah kebuntuan politik di tengah lambannya respons aparat terhadap korporasi kakap.
Desakan politik yang kerap membentur tembok impunitas kekuasaan kini dialihkan melalui jalur litigasi massal di meja hijau. Instrumen peradilan perdata dipandang sebagai sarana paling efektif untuk memaksa pemerintah mengakui kegagalan sistemik penanganan kabut asap. "Sipil, terutama LSM dengan kedudukan yang dimiliki, bisa mengajak masyarakat—utamanya yang menjadi korban baik langsung maupun tak langsung—untuk melakukan langkah yuridis mengajukan gugatan class action guna mendesak pemerintah menetapkan karhutla ini sebagai bencana nasional," jelas Fickar.
Dasar hukum gugatan tersebut, menurut Fickar, bersandar pada serangkaian regulasi yang sengaja diabaikan oleh para pemangku kebijakan. Pertanggungjawaban mutlak negara dan korporasi harus diuji secara terang-benderang demi memutus siklus impunitas perusak lingkungan. Gugatan hukum warga negara tersebut dinilai memiliki landasan yuridis yang kokoh akibat maraknya pembiaran terhadap perusakan ekosistem.
Penegakan hukum pidana maupun perdata semestinya tidak pandang bulu terhadap korporasi yang terafiliasi dengan lingkar kekuasaan. "Ada aturan yang dilanggar, mulai dari UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, dan KUHP, sehingga pertanggungjawaban hukum mutlak dituntut melalui pengadilan," tandas Fickar.
Pada akhirnya, Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil sikap lebih tegas dengan meminta aparat penegak hukum menjadikan dugaan keterlibatan korporasi sebagai salah satu fokus utama penanganan karhutla. Penindakan tidak boleh berhenti pada individu yang tertangkap membakar lahan, sementara tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi, pengendali operasional, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut luput dari pemeriksaan. Termasuk, jika asap karhutla mengarah pada lingkaran orang-orang terdekatnya.
Ketegasan itu perlu diikuti dengan koordinasi yang terukur antara Polri, Kejaksaan, kementerian terkait, dan pemerintah daerah. Penyelidikan harus menelusuri penyebab kebakaran, riwayat pengelolaan konsesi, kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan, serta struktur kepemilikan hingga pemilik manfaat akhir. Pemeriksaan juga perlu menjangkau dugaan kelalaian pengawasan oleh pejabat berwenang apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Dengan demikian, penegakan hukum tidak sekadar menghasilkan angka penindakan, tetapi mampu membongkar pola pelanggaran dan memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
Karhutla yang berulang semestinya menjadi ujian nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan publik. Presiden perlu memastikan tidak ada perusahaan yang kebal hukum karena kekuatan modal, kedekatan politik, atau pengaruh ekonomi. Ketegasan bukan berarti menghakimi korporasi sebelum proses hukum selesai, melainkan menjamin penyelidikan berjalan independen, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar