Terasa begitu aneh ketika penanganan sampah belum bisa dilakukan dengan baik dan solusi yang diterapkan di dalam negeri belum berjalan dengan optimal, tapi justru Indonesia menambah masalah dengan mengimpor sampah dari mancanegara. Celakanya limbah yang di impor banyak yang mengandung bahan berbahaya beracun alias B3.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden atau surpres terkait draft omnibus law tentang RUU cipta lapangan kerja. Dengan ditandatanganinya surpres tersebut, maka draf rancangan undang-undang tersebut siap diberikan kepada DPR sebagai mitra untuk pembahasannya.
Di tanah adat Batak, Tapanuli Utara, Sumatera Utara terdapat sebuah lokasi perusahaan besar milik pengusaha yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B Panjaitan bernama PT Toba Pulp Lestari Tbk (“Perseroan”) didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968 jo. Undang-Undang No. 12 tahun 1970 berdasarkan akta Notaris No. 329 tanggal 26 April 1983.
Sesuai dengan bunyi konstitusi, Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan belaka. Sebagai negara hukum maka segala sesuatunya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus diatur oleh hukum tidak boleh semau maunya. Namun fenomena Indonesia sebagai negara hukum itu faktanya hanya indah di ketentuan normatif saja, impelentasinya seringkali menyesakkan dada.
Tahun 2019 adalah tahun suram sekaratnya penegakan hukum dan keadilan hukum. Pemerintahan Jokowi –Jusuf Kalla mengakhiri masa jabatannya untuk periode pertama sekaligus awal kepemimpinannya di periode kedua bersama KH. Ma’ruf Amin.
Beroperasinya Pelabuhan Marunda sedikit banyak mengurangi beban aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok yang begitu padat lalu lintasnya. Keberadaan Pelabuhan Marunda memang cukup istimewa. Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perhubungan pernah menetapkan proyek pembangunan Pelabuhan Marunda tersebut sebagai pilot project alias percontohan proyek infrastruktur yang dibangun dengan sumber biaya non APBD maupun APBN atau anggara negara.
Salah satu syarat pokok suatu negara disebut negara demokrasi adalah adanya sistem pemilihan umum yang jujur dan adil (free and fair elections). Dalam hal ini sudah barang tentu bangsa dan rakyat Indonesia menghendaki adanya Pemilu yang jujur dan adil tersebut bagi pergantian kekuasaan, baik kekuasaan lembaga eksekutif maupun kekuasaan lembaga legislatif.
Dalam pidato pelantikannya di Gedung DPR MPR DPD RI pada Minggu 20/10/2019 yang lalu, Presiden Jokowi menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.