Polemik Baliho FPI, Anggota DPR Kuliahi Pangdam Jaya Soal Tupoksi TNI

Minggu, 22/11/2020 14:25 WIB
Anggota DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa).

Anggota DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus. (Foto: Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, mengingatkan TNI untuk kembali pada tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai alat pertahanan negara, bukan justru melangkahi dan mengambil alih pekerjaan yang menjadi tugas kepolisian.

Guspardi menyatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Jaya, Dudung Abdurachman, yang menginstruksikan prajuritnya untuk mencopot baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di seluruh wilayah Jakarta. Menurut Guspardi, TNI harus sadar akan tupoksinya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

"Kalau di cermati UU TNI 34/2004 kan jelas tupoksinya, tidak ada itu soal pencopotan atau penegakan. Pasal 5 Undang-undang 34 Tahun 2004 menyebutkan, TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Guspardi dalam keterangan tertulis yang diterima law-justice, Ahad (22/11/2020).

Guspardi menyebut pengerahan prajurit TNI untuk penertiban dan pencopotan baliho-baliho bergambar Rizieq Shibab terasa janggal dan berlebihan. Seharusnya, kata dia, hal ini tidak dilakukan oleh prajurit TNI karena tugas itu hanya cukup dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Anggota Komisi II DPR ini pun mengatakan TNI semestinya tak perlu repot-repot turun gunung mengurusi polemik baliho, hanya karena diketahui bahwa FPI bersikukuh memasang simbol-simbol kelompoknya di sepanjang jalan kawasan Jakarta meski sudah mendapatkan peringatan. Tindakan FPI itu, kata Guspardi, hanya perlu direspons secara hukum oleh kepolisian.

"Jika benar apa yang dikatakan Pangdam Jaya, bahwa penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan Satpol PP dan dianggap mengganggu ketertiban umum, itu kan terkait masalah penertiban dan penegakan hukum. Maka pihak kepolisianlah yang seharusnya turun tangan karena hal itu merupakan ranah kepolisian untuk menanganinya," jelas Guspardi.

Sebelumnya, Pangdam Jaya TNI AD Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara soal video viral yang menampilkan sejumlah orang dengan pakaian loreng sedang mencopot baliho HRS di Petamburan. Dudung mengakui bahwa pencopotan itu dilakukan anak buahnya itu atas instruksinya.

Jenderal TNI bintang dua itu juga mengatakan, penurunan baliho HRS dilakukan anak buahnya lantaran pihak FPI selalu memasang kembali baliho yang sudah diturunkan pihak Satpol PP.

"Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapa pun di republik ini, siapa pun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum," kata Dudung.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar