Soal Korupsi Timah, Dua Mobil Ferrari & Mercedes Harvey Moeis Disita

Jum'at, 26/04/2024 13:12 WIB
Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Ini Kaitan Peran Harvey Moeis & Helena Lim di Kasus Korupsi PT Timah. (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil milik tersangka Harvey Moeis terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Mobil yang disita adalah dua unit Ferrari dan satu Marcedes Benz.

"Iya (Kejagung sita dua Ferrari dan Mercedes Benz)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita dua mobil milik Harvey yakni Lexus dan Toyota Vellfire.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Namun, Kejagung menegaskan nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Kejagung menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar