MK Minta Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

Rabu, 24/04/2024 22:22 WIB
Ilustrasi: Gedung DPR-MPR. (Setjen MPR-RI)

Ilustrasi: Gedung DPR-MPR. (Setjen MPR-RI)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menekankan perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Suhartoyo menyampaikan hal tersebut saat membacakan putusan MK atas perkara sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu sehingga menimbulkan kebuntuan dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Suhartoyo mengatakan UU Pemilu belum memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai.

Dia juga mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu.

"Sehingga pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu, dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," tegas Suhartoyo.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar mengatakan lembaganya berkomitmen menyempurnakan Undang-Undang Pemilu.

"Pasti. Setiap lima tahun kami pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari Undang-Undang Pemilu kita," kata Muhaimin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Tidak Hanya karena Faktor Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi UU Pemilu merupakan sebuah keniscayaan untuk penyempurnaan, sehingga tidak dilakukan hanya karena faktor pemilu 2024.

"Terlepas dari apa pun hasil pemilu kemarin, sebagai sebuah bangsa yang ingin terus maju dan berkembang, memang kita harus senantiasa melakukan evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu kita," kata Doli di Jakarta, Rabu, 24 April.

Politikus Partai Golkar itu juga mengatakan pihaknya pada masa bakti DPR periode 2019-2024 telah mengusulkan dilakukannya revisi terhadap UU Pemilu. “Kami di Komisi II pada awal periode ini sudah mengusulkan agar adanya penyempurnaan UU Pemilu,” ungkapnya dilansir dari Tempo.

Untuk itu, lebih lanjut Doli berharap DPR periode 2024-2029 mendatang mampu melanjutkan penyempurnaan revisi UU Pemilu itu.

Revisi UU Pemilu Mencakup Tiga Hal

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, setidaknya revisi UU Pemilu harus mencakup tiga hal. Pertama, UU Pemilu harus direvisi menyangkut aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik, durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi.

Menurut dia, sorotan MK agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye itu layak ditindaklanjuti.

"Saya kira sangat penting untuk mengatur ulang kampanye para pejabat negara setingkat presiden/wakil presiden dan menteri ini. Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 23 April.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar