Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror
Ilustrasi pinjaman bank (IDX)
Jakarta, law-justice.co - Seperti diketahui, prosedur pinjaman online yang mudah membuat masyarakat tergiur. Tapi di sisi lain, ada pelaku pinjol ilegal yang memanfaatkan hal itu untuk mengeruk kepentingan pribadi.
Bagaimana langkah yang harus dilakukan bila tetap diteror, padahal sudah melunasi utang?
JAWABAN:
Seperti melansir detik.com, permasalahan pinjol ilegal menjadi salah satu pertanyaan yang paling banyak ditanyakan pembaca detik`s Advocate. Berikut berbagai saran dan masuukan dari para advokat yang bergabung dalam detik`s Advocate:
Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan):
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :
1.Abaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan.
2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshoot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
3. Langkah Apa yang Harus Saya Lakukan?
Kami menyarankan agar saudara mengadukan teror dan akses data pribadi yang dilakukan oleh Pinjol Ilegal kepada Kepolisian. Bisa ke Polresta, Kepolisian Daerah (Polda) atau ke Bareskrim Mabes Polri.
Kami yakin kepolisian akan menindaklanjuti laporan saudara mengingat Bapak Kapolri melalui media massa dalam beberapa kesempatan menyampaikan "tugas kita adalah memberikan pelayanan, terhadap tugas pokok, yaitu melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat".
4. Pengaduan ke Ketua Satgas Waspada Investasi
Pengaduan bisa ditujukan ke Satgas yang beralamat di Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 10710 DKI Jakarta Indonesia. Pengaduan ke Satgas Waspada Investasi ini bertujuan agar perkara yang menjadi aduan dianalisa dan diharapkan dapat menjadi salah satu alasan untuk melakukan melakukan tindakan hukum atau penutupan dan pemblokiran website dan aplikasi yang beroperasi secara ilegal.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Azhari, S.H., M.H.:
1. Tetap tenang dan jangan panik
Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.
2. Kenali hak Anda sebagai nasabah
Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah. Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.
3. Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi
Jika Anda merasa mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector pinjol, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Satgas Waspada Investasi. Pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pertahankan bukti-bukti
Selain itu yang penting juga dilakukan adalah memiliki bukti teror pinjol yang dilakukan debt collector. Pertahankan bukti-bukti seperti rekaman suara atau pesan teks yang mendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika nantinya Anda akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
5. Jangan berikan informasi pribadi
Hindari memberikan informasi pribadi Anda seperti nomor KTP atau nomor rekening bank kepada debt collector. Berikan informasi hanya mengenai jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Intimidasi dan ancaman dari pihak debt collector pinjol adalah hal yang merugikan nasabah.
Oleh karena itu, sebagai nasabah, kita harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak tersebut.
Komentar