"Ada lagi HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? LGBT belum ada aturannya. HTI-FPI melanggar UU Ormas," kata Mahfud Md.
Baru-baru ini, beredar sebuah video yang menampilkan detik-detik pembongkaran posko mudik FPI (Front Persaudaraan Islam) di Cikarang.
"Mari kita kompak nggak usah banyak omong, udah jelas pelanggarannya, ya kapan? Minggu depan? Dudukin DPR, sebentar selesai itu," tambahnya.
“Terkait pengeroyokan itu, menurut saya, definisi rasa kemanusiaan itu sudah sangat bias akibat adanya ingroup favoritism dan outgroup derogation,” tulis Desi Suyamto.
Kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap enam Laskar FPI oleh anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya, dibahas dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Biro Demokrasi, HAM, dan Buruh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Orang tua dari laskar Front Pembela Islam (FPI) Faiz Ahmad Syukur, Suhada yang tewas di peristiwa KM50 tak terima perilaku seorang warganet yang menyebut anaknya seperti binatang anjing. Pemilik akun Twitter @ariefopg, Arief Prihantoro yang memposting hal itu langsung disorot oleh publik.
"Bahwa Menag Yaqut lebih ingin mengkonsolidasi kekuatan teman GP Ansor dan Banser. Bahwa di luar mereka ada kelompok lain yang sedang mengkonsolidasi kekuatan politiknya," kata Adi Prayitno.
Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Taufik Damas mengatakan, organisasi Front Pembela Islam atau FPI bukanlah kelompok yang perlu diwaspadai karena mereka masih menyatakan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini," kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar.
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman divonis 3 tahun penjara. Munarman mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan oleh hakim.