Soal UU Cipta Kerja, Mahfud: DPR Harus Jelaskan ke Publik

Senin, 19/10/2020 22:52 WIB
Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Mahfud MD (swarnanews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap serius masalah naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang muncul banyak versi usai disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Mahfud mengatakan DPR harus menjelaskan kepada publik terkait kemunculan banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dua pekan lalu.

"Memang yang agak serius bagi saya, yang harus dijawab DPR itu sesudah palu diketok itu, apa benar sudah berubah atau hanya soal teknis," ujar Mahfud dalam tayangan video di akun Youtube milik Karni Ilyas dan dikutip CNNIndonesia.com, Senin (19/10/2020).

Namun, Mahfud mendengar tak ada yang berubah dari naskah UU Ciptaker yang disahkan DPR dengan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, perbedaan jumlah halaman terjadi karena ada perubahan ukuran tulisan yang diperkecil.

"Jadi semula dicetak dengan font tertentu yang lebih besar, spasi lebih besar dengan 1.035 halaman. Tapi sesudah font dikecilkan menjadi 812 halaman," katanya.

Menurutnya, tak ada yang lebih pantas selain DPR untuk menjelaskan masalah banyak versi UU Ciptaker setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.

"Ini DPR harus, DPR lah yang harus menjelaskan itu. DPR yang harus menjelaskan sesudah ketok palu itu apa yang terjadi. Itu kan sudah di luar pemerintah," jelasnya.

Sekitar 5 naskah UU Ciptaker beredar di masyarakat setelah UU sapu jagat itu disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Satu minggu usai pengesahan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut naskah UU Ciptaker yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Namun, kurang dari 24 jam, Indra meralat pernyataannya tersebut. Menurutnya, naskah UU Ciptaker yang final berjumlah 812 halaman. Indra berdalih perubahan jumlah halaman terjadi karena penggantian kertas dari ukuran A4 menjadi legal.

Naskah final tersebut kini telah berada di tangan Presiden Jokowi. UU Ciptaker tinggal ditandatangani Jokowi sebelum diundangkan. Jika tak ditandatangani mantan gubernur DKI Jakarta itu, UU tersebut tetap berlaku setelah 30 hari sejak diterima dari DPR.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar