Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menanggapi Rizal Ramli yang menyebut janji Mahfud terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Mahfud menilai pernyataan Rizal itu keliru.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Agama Islam mengajarkan cinta kepada negara merupakan bagian dari iman.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan sejumlah capaian Indonesia soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) di forum Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi memaparkan capaian Indonesia dalam bidang perlindungan HAM mulai dari bidang ekonomi hingga sosial.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tetapi berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa, di mana semua agama dan semua pemeluk agama dilindungi untuk beribadah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno.
Golkar, PAN, dan PPP telah membentuk Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) untuk Pemilu 2024 mendatang. Namun, hal itu disinggung oleh Menko Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat bicara tambahan anggaran dan pengamanan dalam rapat kerja dengan badan anggaran (Banggar), Senin (6/6/2022).
Para ahli hukum dan pengajar Tata Negara sebaiknya tak terlibat dalam agenda politik, sebab dinilai tak bagus. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) di Bali, Rabu (18/5/2022).
Oleh sebab itu kata dia, sudah saatnya Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diganti oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
"Ini mencampuraduk hukum pidana dan perdata. UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah UU tentang Perkawinan yang berarti masalah keperdataan dan administrasinya. Artinya tidak sah kawin sesama jenis. Tapi bukan hukum memidanakan LGBT atau penyiarnya," ujar Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd dikutip Kamis (12/5).