Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan setiap orang yang menolak program vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi tindak pidana.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan peristiwa penembakan oleh polisi terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek KM 50 tidak akan terjadi tanpa komando yang berisi provokasi.
“JIka benar Pak Jokowi tak ucapkan doa dan duka atas wafatnya Syekh Ali Jaber, sungguh ini amat keterlaluan. Hatimu terbuat dari apa Pak? Ke Bu Mega, Anda bertekuk lutut, ke orang alim, Anda cuek bebek. Nalarmu di mana Pak?” tulis wartawan senior Eddy Effendi
Pemerintah dapat memaksa warga negara yang masuk dalam kriteria untuk disuntik vaksin Covid-19 atas dasar usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity, juga dalam rangka program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Jokowi langsung menugaskan aparat pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan dari publik.
"Bahkan kalau laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieq-nya jauh. Tapi ada komando, tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak, dan sebagainya. Komando, suara rekamannya," ungkapnya.
"Covid awalnya dan ada penyakit penyerta, paru-paru. Tapi wafat udah negatif COVID-19," kata Ustaz Yusuf Mansur.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa jika tindakannya membubarkan FPI adalah salah, ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan Tuhan.