Resmi Cerai, MA Wajibkan UAS Nafkahi Anak Rp5 juta per Bulan

Jum'at, 04/09/2020 12:40 WIB
UAS dan Mellya resmi cerai (Tribunnews)

UAS dan Mellya resmi cerai (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Agung akhirnya memutuskan kasus gugatan cerai antara Ustad Abdul Somad Batubara (UAS) dengan Mellya. Dalam putusan itu, hakim Agung meminta UAS untuk menfakhi anaknya sebesar Rp5 juta per bulan hingga berusia dewasa.

Dalam putusan itu, hakim Agung menolak permohonan kasasi Mellya, sehingga status keduanya resmi bercerai. Adapun majelis hakim yang memutuskan kasus ini adalah Amran Suaidi sebagai ketua dan Mukti Arto dan Abdul Manaf sebagai hakim anggota.

"Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari detikcom, Jumat (4/9/2020).

Dalam amar putusan kasasi itu, diperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:

1. Uang mutah (uang cerai) sebesar Rp 60 juta.
2. Nafkah anak sejumlah Rp 5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.
3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 15 juta.
4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp 15 juta.

Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, bisanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.

Mallya tidak terima dan mengajukan keberatan kepada ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.

Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya. Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi tapi kandas.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar