Mahkamah Agung Vonis Bupati Mimika Eltinus Omaleng 2 Tahun Penjara

Kamis, 25/04/2024 10:37 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi tersangka penyebaran video mesum (salam Papua)

Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi tersangka penyebaran video mesum (salam Papua)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menjatuhkan hukuman (Vonis) dua tahun penjara terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Sebagai informasi, dalam hal ini MA mengabulkan kasasi tim jaksa KPK.

"Amar putusan: KABUL. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. BB CF PU," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Kamis (25/4).

Perkara nomor: 523 K/Pid.Sus/2024 ini diadili oleh hakim ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Ansori dan Ainal Mardhiah. Panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Adapun putusan dibacakan pada Rabu, 24 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Tim jaksa, terang Ali, masih menunggu salinan lengkap putusan perkara tersebut untuk dapat melakukan eksekusi.

"Dengan putusan majelis hakim tingkat kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis tim jaksa dalam surat tuntutan," ucap Ali.

"Saat ini, tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud," sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. KPK keberatan karena majelis hakim pengadilan tingkat pertama sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Dari putusan lepas tersebut, Eltinus sebelumnya dilantik kembali sebagai Bupati Mimika.

KPK mengungkapkan negara mengalami kerugian mencapaiRp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Kasus ini bermula ketika pada 2013Eltinusyang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014,Eltinusterpilih menjadi Bupati Mimika dan mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar