23 Saksi Diperiksa untuk Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Tersangka

Kamis, 30/07/2020 22:55 WIB
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri). (Linetoday).

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri memeriksa sekitar 23 saksi terkait surat jalan Djoko Tjandra. Selain memeriksa saksi, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi. Sebanyak 20 saksi di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip dari wartkota.tribunnews.com, Kamis (30/7/2020).

Argo menambahkan barang bukti yang disita yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.

Argo menuturkan penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli 2020. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," katanya.

Sebelumnya, pengacara terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka Anita karena kasus penerbitan surat jalan palsu.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (30/7/2020).

Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020). Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar