Buntut Kenaikan BBM, BPS: Inflasi Tahunan September Tembus 5,95 Persen

Senin, 03/10/2022 13:07 WIB
Buntut Kenaikan BBM, BPS: Inflasi Tahunan September Tembus 5,95 Persen. (Istimewa).

Buntut Kenaikan BBM, BPS: Inflasi Tahunan September Tembus 5,95 Persen. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi sebesar 5,95 persen pada September 2022 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Sedangkan, menurut Kepala BPS, Margo Yuwono inflasi bulanan sebesar 1,17 persen.

Dia menyebutkan penyumbang inflasi adalah terbesar adalah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah pada awal September.

"Penyumbang inflasi ini berasal dari kenaikan bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif kendaraan online dan juga bahan bakar rumah tangga," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (3/10).

Berdasarkan data BPS, inflasi bulanan sebesar 1,17 persen ini merupakan tertinggi sejak Desember 2014.

Pada saat itu, inflasi tercatat 2,46 persen (mtm) akibat kenaikan harga BBM di November 2014.

Dari 90 kota yang dipantau BPS, 88 kota mengalami inflasi, tertinggi ada di Bukit Tinggi sebesar 1,87 persen.

Penyebabnya, kenaikan harga bensin dengan andil 0,81 persen, beras andil 0,35 persen dan angkutan dalam kota memberikan andil 0,18 persen, serta angkutan antar kota andil 0,09 persen.

"Jadi 88 kota mengalami inflasi dan tertinggi ada di Bukit Tinggi dan terendah ada di Merauke yang inflasi tercatat 0,07 persen," kata dia.

Sementara, ada dua kota mengalami deflasi adalah Manokwari -0,64 persen dan Timika sebesar -0,59 persen.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar