Khofifah Tak Setuju Jika KemenPPPA-Kemensos Digabung, Ini Alasannya

Jum'at, 10/05/2024 17:41 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (lensaindonesia).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (lensaindonesia).

Jakarta, law-justice.co - Muncul isu Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) digabung usai beredar di media sosial susunan kabinet era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Merespons itu, Eks Menteri Sosial (Mensos) sekaligus eks Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, berpendapat tak setuju. Ini argumen Khofifah.

"Sebaiknya tidak, urusan perempuan, urusan anak bukan sekedar sesuatu yang sederhana," kata Khofifah dalam acara Bintek dan Rakornas PAN di JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2024).

Khofifah mengatakan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan permasalahan yang sederhana. Di sisi lain, dia menilai bidang Kemensos tak hanya soal `charity`.

"How to empower, how to protect them itu tidak sederhana dan di UN juga ada cukup banyak sidang-sidang umum terkait pemberdayaan perempuan perlindungan perempuan juga perlindungan anak," kata Khofifah.

"Kemudian Kemensos jangan dilihat ini adalah kementerian charity, tidak, karena di situ ada proses memang rehabilitatif, ada proses perlindungan sosial, ada proses pemberdayaan sosial. Jadi ada pemberdayaan. Ada perlindungan sosial juga tidak semuanya charity, ada proses rehabilitatif juga. Tidak semuanya charity," tegasnya dilansir dari Detik.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan Kemensos juga tak hanya berbicara soal Program Keluarga Harapan (PKH). Dia berharap Kemensos dan KemenPPPA tak digabung.

"Yang biasanya membangun perspektif perdamaian itu juga Kemensos, jika itu belum maksimal ya belum maksimal aja tapi bahwa itu bukan sekadar charity, bukan PKH aja, tapi PKH juga ada graduation system mestinya cukup lima tahun. Kecuali yang sangat rentan setelah itu mereka harus diajak mandiri. Siapa yang punya tugas? Pendamping-pendamping PKH. Jadi saya berharap bahwa tidak digabung, pasti akan ada yang ketimbun kalau digabung," jelasnya.

Khofifah mengatakan Kemensos dan KemenPPPA memiliki bidang tugas yang sangat besar dan substantif. Menurutnya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tak bisa dilakukan secara maksimal jika tak ada institusi yang memberi ruang secara struktual.

"Hari ini kita nggak bisa cerita gimana KDRT masih terjadi dan perlindungan efektif itu tidak bisa dilakukan. Apalagi secara struktural tidak ada institusi yang akan memberi ruang. Kan ini kalau dgabung nggak ada anggaran di APBD nanti, sekarang aja udah kecil-kecil," kata Khofifah.

"Jadi kalau sudah tidak ada anggaran tidak ada fungsi yang melekat gitu, tidak ada struktur yang melekat, lewat nanti. Padahal kasus-kasus itu adanya di daerah-daerah dan mereka butuh perlindungan," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar