"Beliau [Rahmat] pada saat itu meminta saya menemui Kyai, mereka mau datang ke Kuala Lumpur. Dia menelepon saya: `Pak Djoko, kita mau ke Malaysia, ada kunjungan kerja`. Beliau panggilnya Abah, mau ke Kuala Lumpur. Itu yang sekarang jadi wapres kita," kata Djoko.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Tujuan dirinya datang ke KPK untuk menyerahkan identitas lengkap inisial `King Maker` dalam persidangan sengkarut kasus Djoko Tjandra yang masih belum terungkap.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice pada Senin (22/2/2021). Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyinggung nama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut bahwa Tommy Sumardi selaku perantara suap Djoko Tjandra dianggap telah mengarang cerita dalam proses penyidikan kasus suap penghapusan Red Notice Djoko.
Sidang kasus dugaan korupsi terkait red notice Djoko Tjandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (15/2/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan itu, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menerima USD 20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut sosok `King Maker` yang belum terungkap dalam sidang perkara suap Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.
“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa (Pinangki), saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘King Maker’,” kata Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Djoko Tjandra. Selain vonis yang berat, majelis hakim juga membongkar perilaku buruk dari mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terkait kasus Djoko Tajndra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Vois tersebut 6 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 4 tahun penjara.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung hingga majelis hakim dapat menolak justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Djoko Tjandra. Djoko dijerat dalam perkara kasus gratifikasi pengurusan Fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan perkara suap penghapusan red notice saat masih dinyatakan buron.