Sejak Mei 2024 Ada 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Sabtu, 11/05/2024 00:02 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Suara)

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Terdapat dalam daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024. BPJS Kesehatan yang merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih.

Namun tidak semua penyakit yang diderita rakyat Indonesia bisa dicover oleh BPJS Kesehatan selama masa pengobatan. Untuk sekarang ini per Bulan Mei 2024 Manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam ketentuan itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:

1.Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3.Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4.Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6.Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7.Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

8.Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9.Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

10.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

11.Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12.Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13.Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik

14.Perbekalan kesehatan rumah tangga

15.Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16.Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

17.Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18.Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19.Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

20.Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21.Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Kalau pelayanan kesehatan yang anda inginkan ternyata ada dalam kategori tersebut di atas, maka siap-siap untuk membiayai sendiri atau mencoba menjadi peserta di provider asuransi swasta.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar