"1.610 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Penyidik menghormati keputusan Habib Rizieq Shihab dan tetap membuat Berita Acara penolakan penandatanganan Sprin tahan dan Berita Acara perpanjangan penahanan," kata Argo.
"Lokasi ini menjadi tempat pelatihan para generasi muda JI. Mereka dilatih bergaya militer dengan tujuan untuk membentuk pasukan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemimpin jaringan ini (JI)," kata Argo.
Ormas tersebut yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Kepolisian membeberkan ada sekitar 6 ribu orang jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) masih aktif dan siap melakukan teror.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Setop diskriminasi hukum," singkat Habib Rizieq.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya.
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan kasus yang diduga melibatkan Habib Rizieq seluruhnya ditangani oleh jajaran penyidik Polda Metro Jaya.
Penyidik Bareskrim Polri memanggil Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (3/11/2020) hari ini. Namun, karena isi dari panggilan tersebut dinilai tak jelas, Ahmad Yani pun menolaknya. Dia akhirnya tak memenuhi panggilan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Tim kuasa hukum Ahmad Yani, Syamsul Djalal.