Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

Selasa, 26/04/2022 21:07 WIB
Hakim MA Eddy Army potong hukuman Brigjen Prasetijo dan setuju bebaskan Djoko Tjandra (satu harapan)

Hakim MA Eddy Army potong hukuman Brigjen Prasetijo dan setuju bebaskan Djoko Tjandra (satu harapan)

Jakarta, law-justice.co - Nama hakim Agung Eddy Army menjadi topik pembicaraan usai menyunat hukuman penjara terhadap Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun di tingkat peninjauan kembali (PK). Selain itu, ternyata dia juga penah memutuskan untuk membebaskan Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi Rp 500 miliar lebih di kasus cessie Bank Bali yang jadi buron bertahun-tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ucap juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army, dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi. Brigjen Pol Prasetijo Utomo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan sejumlah surat agar Djoko Tjandra yang statusnya buron bisa melenggang ke Indonesia.

Eddy merupakan anggota majelis PK Djoko Tjandra. Di mana majelis PK itu terdiri dari ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis adalah Suhadi, Prof Surya Jaya, Sri Murwahyumi, dan Eddy Army. Duduk sebagai panitera pengganti perkara Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021 adalah Ekova Rahayu.

Nah, dalam putusan itu, Eddy Army menilai Djoko Tjandra seharusnya bebas.

"Terhadap putusan tersebut, salah seorang hakim anggota mengajukan dissenting opinion (DO), yakni Eddy Army, yang berpendapat bahwa alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan Pengadilan Tingkat Pertama," kata Sobandi.

Putusan tingkat pertama yang dimaksud, yaitu putusan PN Jaksel yang melepaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000. Namun suara hakim agung Eddy Army kalah dibanding 4 hakim agung lainnya sehingga PK Djoko Tjandra tidak diterima.

Lalu siapakah Djoko Tjandra? Djoko Tjandra adalah koruptor kasus cessie Bank Bali dengan kerugian negara Rp 500 miliaran. Berikut daftar hukuman yang dijalani Djoko Tjandra tersebut:

1. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu.
3. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain Djoko Tjandra, juga dihukum nama lain yang terseret, yaitu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan mencuci uang.
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
3. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
4. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
5. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar