Nusron Tak Tahu Soal Kasus Suap Summarecon, Mahfud: Hampir Mustahil

Sabtu, 19/09/2026 20:19 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

[INTRO]
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Nusron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026), saat ditanya mengenai perkara yang menjerat sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

"Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa)," kata Nusron.

Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia juga memastikan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Pernyataan Nusron kemudian mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud menilai sulit bagi seorang menteri untuk sama sekali tidak mengetahui perkara yang melibatkan sejumlah pejabat penting di kementeriannya.

Terlebih, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu," ujar Mahfud.

Mahfud menilai keterlibatan pejabat setingkat eselon I serta sejumlah pihak yang disebut dekat dengan Nusron membuat perkara tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.

"Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon I terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang, empat semuanya yang agak dekat, itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya," katanya.

Meski demikian, Mahfud menegaskan perkembangan perkara tetap harus mengacu pada hasil penyidikan KPK.

Ia meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Erwin menjadi salah satu penghubung dalam pengurusan HGB Summarecon.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, pada awal Agustus 2026 diduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliar untuk proses penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Penyidikan KPK terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Perkembangan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain akan bergantung pada alat bukti dan hasil penyidikan lembaga antirasuah.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar