Dari Restitusi ke Transfer Pricing: Memburu Jejak Uang di Balik Korupsi Sektor Pajak
Dugaan Suap Terendus KPK, Jejak Pajak Adaro Kembali Dibongkar
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)
Perkara dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyeret nama yang pernah menangani fungsi perpajakan di Grup Adaro. Perkembangan ini kembali menyoroti persoalan transfer pricing dan under-invoicing di sektor pertambangan yang selama ini menjadi perhatian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
KPK diketahui telah memeriksa Jul Seventa Tarigan, mantan pejabat yang pernah menangani fungsi perpajakan di Grup Adaro, dalam penyidikan dugaan pemberian kepada pemeriksa pajak. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta. Di tengah perkembangan penyidikan itu, PT Alamtri Resources Tbk (ADRO) turut angkat bicara mengenai pemberitaan yang mengaitkan Grup Adaro dengan perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. KPK kemudian menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka dugaan korupsi terkait restitusi pajak. Dalam perkara tersebut, PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi yang disetujui menjadi sekitar Rp48,3 miliar. Atas proses tersebut, para tersangka diduga menerima uang Rp1,5 miliar.

Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo (tengah) menggunakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Tempo)
Pengembangan perkara kemudian membuka aliran uang yang lebih besar. KPK mengungkap penyitaan sekitar US$680 ribu, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta dari sejumlah lokasi maupun pengembalian oleh saksi. Salah satu bagian pengembangan yang mendapat perhatian adalah pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan Grup Adaro.
Penyidikan perkara ini mulai terendus publik sejak pertengahan Agustus 2026. Pada 19 Agustus, tim penyidik KPK memanggil mantan Kepala Divisi Pajak PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu bagian dari struktur konsolidasi Adaro/ADRO), Jul Seventa Tarigan, untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman kesepakatan uang pelicin dari perwakilan wajib pajak korporasi kepada oknum tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin demi mengondisikan ketetapan pajak yang harus dibayarkan.
Langkah pemeriksaan saksi kunci disusul operasi penindakan di lapangan. Pada 26 hingga 28 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di delapan lokasi terpisah di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dari sejumlah kantor operasional dan kediaman pihak terkait di basis tambang Adaro tersebut, penyidik menyita tumpukan dokumen transaksi finansial dan arsip pembukuan pajak yang diduga memuat rekam jejak penyimpangan perhitungan kewajiban fiskal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti yang diamankan dari Kalimantan Selatan kini sedang dianalisis forensik secara mendalam. “Dokumen yang ditemukan akan ditelaah untuk melihat keterkaitannya dengan konstruksi perkara. KPK juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara,” tutur Budi dalam keterangan resminya.
Isu tersebut juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri transaksi dan aliran dana untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik praktik transfer pricing maupun under-invoicing. Sahroni menilai praktik manipulasi transaksi perdagangan merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang dapat merugikan negara. “Berbagai cara mereka lakukan untuk mengelabui negara. Maka APH harus bongkar segala upaya transfer pricing yang dapat rugikan negara,” ujar Sahroni, Kamis (10/9/2026).
Ia memastikan Komisi III DPR mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Sekretaris Perusahaan ADRO Maharani Cindy Opssedha mengatakan perseroan mencermati perkembangan pemberitaan yang beredar. Namun, hingga surat tanggapan disampaikan, perseroan menyatakan belum terdapat dampak operasional maupun keuangan terhadap perusahaan. “Sampai dengan surat tanggapan ini dibuat, tidak terdapat dampak operasional maupun keuangan terhadap perseroan sehubungan dengan hal yang diberitakan tersebut,” kata Maharani dalam keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (11/9/2026).
Maharani juga menyatakan tidak terdapat fakta, informasi material, maupun kejadian penting yang dapat berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha ataupun harga saham perseroan.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak. (Parlementaria)
Terlepas dari bantahan dampak terhadap perseroan, isu tersebut kembali membuka persoalan yang lebih besar mengenai pengawasan transaksi perusahaan pertambangan, khususnya praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi mengurangi basis penerimaan negara. Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak mendorong pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan transfer pricing dan invoicing. Menurutnya, kasus yang mencuat harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi lintas perusahaan dan lintas negara.
Amin menyebut sedikitnya empat langkah yang perlu dilakukan, yakni integrasi data nasional, memastikan seluruh data dapat diaudit, memperkuat pengawasan transfer pricing dan menelusuri pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership. “Keempat, yang tak kalah penting adalah penegakan hukum tegas dari Aparat Penegak Hukum,” kata Amin, Jumat (11/9/2026).
Ia juga mendorong kajian windfall tax masuk dalam agenda reformasi fiskal untuk memastikan negara memperoleh manfaat optimal dari komoditas strategis. Menurut Amin, negara tidak boleh tertinggal dalam menghadapi skema manipulasi perdagangan internasional. Pengawasan harus mampu mengimbangi kompleksitas transaksi korporasi agar kepatuhan pajak tidak hanya dibebankan kepada masyarakat, sementara potensi kebocoran penerimaan dari transaksi bernilai besar luput dari pengawasan.
Dengan berkembangnya penyidikan KPK yang turut memeriksa mantan pejabat yang pernah menangani fungsi perpajakan di Grup Adaro, perhatian terhadap praktik transfer pricing dan under-invoicing di sektor pertambangan pun kembali menguat. Namun, dugaan keterlibatan korporasi atau pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Jejak Lawas, Tak Terendus atau Kebal Hukum?
Kerja tim penyidikan KPK di Banjarmasin membuka kembali arsip panjang kontroversi perpajakan Adaro. Pada 2019, lembaga riset nirlaba internasional Global Witness merilis laporan investigasi bertajuk Taxing Times for Adaro. Investigasi itu menuding grup tambang yang dinakhodai konglomerat Garibaldi `Boy` Thohir memindahkan sebagian besar laba dari PT Adaro Indonesia ke anak perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International Pte Ltd, sepanjang kurun 2009 hingga 2017.
Skema transfer pricing tersebut dijalankan dengan menjual batubara dari tambang Indonesia ke anak usaha di Singapura dengan harga di bawah harga pasar, lalu menjualnya kembali ke pasar internasional dengan harga wajar. Melalui mekanisme intra-grup itu, porsi laba kena pajak di Indonesia tergerus signifikan dan beralih ke Singapura yang menawarkan tarif pajak korporasi jauh lebih rendah.
Akibatnya, Indonesia ditengarai kehilangan potensi penerimaan negara hingga US$125 juta atau setara Rp1,75 triliun pada masa itu. Meski saat itu manajemen Adaro membantah keras temuan Global Witness dan menegaskan kepatuhan perseroan pada regulasi domestik, pemeriksaan KPK terhadap pejabat divisi pajak korporasi saat ini memperlihatkan bahwa risiko manipulasi transaksi antar-afiliasi tetap menjadi titik rawan pemeriksaan fiskus.
Larangan keterlibatan elite kekuasaan dalam pengambilan keputusan bisnis negara sejatinya telah diatur ketat dalam berbagai norma perundang-undangan. Pengawasan atas pejabat publik diwajibkan berjalan tanpa kompromi guna memitigasi potensi penyelewengan wewenang administratif. "Putusan Mahkamah Konstitusi dan standar FATF sangat tegas melarang adanya konflik kepentingan serta perangkapan jabatan pada lingkup pelayanan publik. Regulasi tentang pejabat negara semestinya menutup ruang bagi pejabat yang masih terafiliasi dengan bisnis yang memiliki urusan strategis," ungkap Bagus.
Isu perpajakan bukanlah satu-satunya friksi hukum yang membayangi operasional Adaro. Berdasarkan penelusuran catatan peradilan, perseroan tercatat berulang kali terlibat persidangan di Pengadilan Pajak Jakarta terkait koreksi perhitungan royalti batubara, Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi ekspor dengan Ditjen Pajak serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain perkara perpajakan, riwayat hukum entitas grup ini pernah diwarnai sengketa kepemilikan saham perdata lintas negara, seperti gugatan Beckkett Pte Ltd melawan konsorsium pemegang saham Adaro terkait jaminan pinjaman saham pada era pertengahan 2000-an. Di tingkat tapak, operasional anak usaha Adaro di Kabupaten Tabalong dan Balangan, Kalimantan Selatan, beberapa kali berhadapan dengan sengketa ganti rugi lahan warga lokal serta sorotan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Di tengah deretan perkara hukum tersebut, Adaro mempertahankan posisi sebagai salah satu korporasi paling likuid di Bursa Efek Indonesia. Merujuk laporan keuangan konsolidasian tahunan terbaru yang diaudit, perseroan mencatatkan pendapatan usaha bersih menembus kisaran US6,5 miliar dengan perolehan laba bersih mencapai lebih dari US1,6 miliar. Dari kinerja masif tersebut, manajemen secara resmi mengklaim kontribusi royalti dan pajak kepada kas negara melampaui US$2,8 miliar per tahun, menjadikannya salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Namun, laba yang melimpah dan status pembayar pajak raksasa justru menuai pertanyaan kritis masyarakat sipil saat divisi pajak perusahaan terseret dalam dugaan suap pemeriksa pajak daerah. Hubungan kekerabatan figur sentral perseroan dengan pejabat tinggi negara turut memicu perdebatan mengenai potensi hak istimewa di hadapan hukum.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pemerintah perlu memperketat tata kelola sektor pertambangan dan komoditas untuk mencegah manipulasi harga maupun volume perdagangan. Menurutnya, under-invoicing tidak hanya dapat dilakukan dengan menekan nilai transaksi, tetapi juga dengan melaporkan volume komoditas yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Praktik semacam itu berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak, royalti, iuran, dan pungutan lainnya. “Karena selama ini orang under-invoicing itu tidak hanya dari sisi harga, tapi juga dari sisi volume. Sehingga penerimaan kita dari sisi perpajakan berkurang, penerimaan kita dari retribusi, iuran, dan macam-macam juga berkurang,” ujar Misbakhun, Kamis (10/9/2026).
Misbakhun mengatakan pemerintah bersama DPR tengah mendorong pembenahan tata kelola perdagangan komoditas, salah satunya melalui pembangunan bursa mineral dan komoditas yang diharapkan dapat menjadi acuan harga transaksi sekaligus memperkuat transparansi. Ia menyebut praktik transfer pricing dan under-invoicing menjadi persoalan serius karena komoditas pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Karena itu, negara harus memastikan setiap transaksi menghasilkan penerimaan yang optimal. “Jangan sampai, unrenewable ini, komoditas yang tidak bisa diperbarui ini, kemudian ketika kita kelola, justru kita gunakan dengan sembrono, kita under-invoice, penerimaan yang negara dapat tapi tidak optimal,” katanya.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. (Tribunews)
Pengusutan perkara dugaan korupsi perpajakan di wilayah Kalimantan Selatan itu dinilai menjadi ujian integritas bagi otoritas perpajakan serta lembaga penegak hukum dalam membongkar rekayasa fiskal industri ekstraktif. Keterlibatan figur berpengaruh dalam struktur kepemilikan korporasi dituding memperbesar potensi intervensi kebijakan perpajakan di tingkat daerah maupun nasional. "Dugaan manipulasi pajak di daerah ini menjadi alarm serius karena praktik transfer pricing sangat rawan berkelindan dengan benturan kepentingan. Kehadiran politically exposed persons di lingkaran korporasi berpotensi menyulitkan penegakan hukum yang objektif," kata Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bagus Pradana saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Keterikatan figur penting perseroan dalam lingkaran kekuasaan eksekutif menempatkan pengusutan kasus ini dalam dinamika politik yang rumit. Peneliti menilai privilese regulasi dan afirmasi proteksi dapat mereduksi transparansi audit kepatuhan korporasi di sektor sumber daya alam. "Keterlibatan sosok berpengaruh sebagai pemilik manfaat dalam belasan tahun terakhir menciptakan ketimpangan perlakuan dan membuka celah privilege dari negara. Hak istimewa dalam proyek pemerintah bagi korporasi yang terafiliasi pejabat tentu merusak tata kelola yang sehat," tutur Bagus.
Pengusutan perkara pajak yang tidak tuntas dikhawatirkan merusak reputasi kepastian hukum Indonesia. Kepercayaan pemodal internasional dipastikan tergerus jika penegakan hukum di sektor ekstraktif diintervensi oleh pengaruh elite bisnis-politik. Kredibilitas badan pengelola investasi strategis nasional yang dibentuk pemerintah, seperti Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, sangat bergantung pada tegaknya tata kelola pasar yang adil.
Upaya pemerintah menghimpun pembiayaan pembangunan akan menemui rintangan jika ekosistem domestik masih dinodai praktik kolusi fiskal. "Ketidaktegasan menindaklanjuti temuan penyelewengan pajak mencerminkan kepastian hukum yang terbajak, dan ini menjadi risiko utama yang dihindari pemodal. Badan seperti Danantara tidak akan optimal menarik dana internasional jika ekosistem domestik masih dinilai belum ramah investasi," jelas Bagus.
Praktik rekayasa pajak dan transfer pricing umumnya bekerja melalui skema yang sangat rapi. Korporasi mendirikan anak usaha atau entitas bertujuan khusus (special purpose vehicle) di negara-negara suaka pajak seperti Singapura, Hongkong, atau British Virgin Islands (BVI) guna menampung selisih marjin perdagangan.
Struktur kepemilikan tersebut sering kali disamarkan dengan menggunakan perwakilan nominee atau shell company (perusahaan cangkang) tanpa aktivitas fisik yang nyata. Melalui mekanisme ini, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) terlindungi dari jangkauan audit fiskus lokal, sementara uang hasil keuntungan dialihkan keluar negeri secara legal formal.
Perburuan alat bukti materiil dalam kejahatan perpajakan lintas yurisdiksi menghadapi tantangan regulasi kerahasiaan perbankan internasional. Pola relasi kuasa informal antara pengusaha dan pejabat kerap beroperasi secara senyap sehingga sulit dibuktikan semata-mata dengan dokumen administratif. "Modus penyembunyian pemilik manfaat melalui perusahaan cangkang di luar negeri maupun kepemilikan nominee membuat bukti materiel mudah dimanipulasi. Meskipun polanya kasat mata, membuktikan delik trading in influence tetap menjadi tantangan berat bagi aparat," tegas Bagus.
Potensi kebocoran pajak di daerah tidak lepas dari kerentanan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketiadaan pengawasan berjenjang yang ketat di kantor-kantor wilayah membuat oknum pemeriksa pajak leluasa memperdagangkan diskon ketetapan pajak melalui praktik suap, gratifikasi, dan rekayasa suratbketetapan pajak kurang bayar (SKPKB).

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Bagus Pradana. (Tirto)
Di sisi lain, tantangan hukum kian bertambah seiring terbitnya regulasi pembiayaan nasional yang baru, termasuk implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penerbitan instrumen investasi negara, seperti Patriot Bond atau instrumen penghimpunan dana kelolaan Danantara, disorot karena memuat klausul kemudahan administratif yang rawan dimanfaatkan sebagai suaka hukum bagi dana-dana bermasalah.
Kelonggaran regulasi pelaporan aset berisiko mematikan proses hukum atas dugaan pengemplangan pajak yang sedang berjalan. Intervensi kebijakan semacam ini dinilai dapat melemahkan daya tawar aparat penegak hukum dalam melacak rekam jejak transaksi haram. "Celah ini tercipta dari dua sisi, yakni gratifikasi pada oknum pemeriksa pajak serta aturan baru yang memberi semacam fasilitas imunitas hukum bagi pembeli obligasi negara. Skema instrumen keuangan baru tersebut berisiko menutup penelusuran asal-usul kekayaan dan menyulitkan pembuktian tindak pidana pajak," pungkas Bagus.
Transfer pricing pada dasarnya merupakan transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa dan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan hukumnya muncul apabila harga atau struktur transaksi digunakan untuk menggeser laba secara tidak wajar sehingga kewajiban pajak di Indonesia menjadi lebih rendah. Sementara itu, perkara KPK memiliki dimensi berbeda karena penyidik mendalami dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan proses pemeriksaan atau pengurusan pajak.
Titik temu keduanya baru dapat dipastikan apabila penyidik menemukan bukti bahwa proses pemeriksaan pajak yang kini diusut berkaitan dengan manipulasi kewajiban pajak, aliran dana kepada aparat pajak, atau penggunaan perantara untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Penetapan status hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus di KPP Madya Banjarmasin kini dinanti publik. Keberanian KPK dalam mengurai benang kusut suap fiskus yang menyenggol raksasa tambang Adaro menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menegakkan asas keadilan fiskal, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada entitas bisnis yang kebal hukum di balik tameng kekuasaan.
Rohman Wibowo
Ghivary Apriman




Komentar