Utang Pinjol Rp105,63 Triliun, Ekonom Berikan Kritik Keras pada OJK
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Foto: Antara).
law-justice.co - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusul melonjaknya utang pinjaman online (pinjol) masyarakat hingga Rp105,63 triliun.
Defiyan menilai pertumbuhan pinjol sebesar 24,76 persen secara tahunan hingga Juli 2026 tidak semestinya dibaca semata sebagai keberhasilan memperluas akses keuangan digital. Menurutnya, angka tersebut justru menjadi alarm kegagalan perlindungan masyarakat jika regulator tidak mampu mencegah kelompok rentan terjebak dalam lingkaran utang.“Pemerintah melalui peran OJK harus melakukan intervensi kebijakan moneter bagi kelompok miskin yang terjerat pinjol,” ujar Defiyan, dikutip Sabtu (12/9/2026).Ia mempertanyakan sejauh mana OJK menjalankan fungsi pengawasan ketika utang pinjol terus membesar dan persoalan konsumen masih berulang.
Baca juga : Tim SAR Sisir Pulau Sebesi hingga Umang
Defiyan menyoroti catatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menerima lebih dari 3.500 pengaduan konsumen sepanjang 2019-2024. Persoalan perbankan dan pinjaman online termasuk yang mendominasi laporan tersebut.Menurut Defiyan, banyaknya pengaduan semestinya menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan evaluasi dan koreksi kebijakan secara menyeluruh. Ia justru mempertanyakan tindak lanjut regulator terhadap laporan yang telah berulang kali disampaikan.“Nyaris tidak ada sama sekali! Laporan YLKI bersama Ekonom Konstitusi kepada OJK sebagai lembaga berwenang telah berulang kali disampaikan,” katanya.Defiyan menilai OJK tidak boleh hanya bertindak sebagai regulator yang mengawasi kepatuhan administratif industri jasa keuangan. OJK, kata dia, harus memastikan masyarakat memiliki perlindungan nyata ketika menghadapi masalah kredit, gagal bayar, hingga praktik penagihan.Kritik Defiyan juga diarahkan pada model bisnis pinjol yang menawarkan akses dana cepat kepada masyarakat yang kesulitan memperoleh kredit perbankan. Kemudahan tersebut dinilai berpotensi menjadi jebakan ketika tidak disertai penilaian kemampuan membayar yang memadai.Menurutnya, persoalan ini bahkan mulai menjangkau kelas menengah yang tertekan secara ekonomi dan khawatir turun kelas.“Tidak bisa lagi memenuhi persyaratan 5C perbankan umum, lalu beralih ke pinjaman online,” jelasnya.Defiyan mengingatkan, ketika masyarakat menggunakan utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pinjol tidak lagi sekadar menjadi instrumen pembiayaan, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan sosial-ekonomi.“Candu utang ini bisa membahayakan interaksi kehidupan sosial ekonomi masyarakat berbangsa dan bernegara,” tegasnya.Ia juga mengkritik pola penyelesaian kredit bermasalah yang menurutnya belum cukup memberikan perlindungan kepada debitur. Penagihan, kata Defiyan, tidak seharusnya menjadi satu-satunya pendekatan ketika debitur mengalami kesulitan membayar.Selain itu, Defiyan meminta OJK dan pemerintah memperketat pengawasan terhadap sumber dana industri pinjol. Besarnya dana yang berputar di sektor tersebut harus dapat dipastikan berasal dari sumber yang sah dan transparan.“Benarkah dana sejumlah besar bukan dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi atau pencucian uang?” ujarnya.Defiyan bahkan mempertanyakan efektivitas kepemimpinan OJK dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia menilai latar belakang pimpinan regulator perlu menjadi perhatian dalam memastikan independensi dan ketegasan pengawasan terhadap industri keuangan.Menurutnya, OJK harus menunjukkan bahwa regulator benar-benar berpihak pada kepentingan publik, bukan sekadar menjaga pertumbuhan industri jasa keuangan.Karena itu, Defiyan mendorong OJK, Bank Indonesia, LPS, dan Kementerian Keuangan menyusun langkah bersama untuk mengatasi persoalan pinjol.Ia menilai solusi jangka panjang bukan hanya menertibkan perusahaan pinjol, tetapi memperluas akses kredit perbankan yang produktif bagi masyarakat.“Proses transformasi struktural inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat dan mendesak untuk diupayakan pemerintah dalam mengatasi ketimpangan pendapatan akibat kondisi kemiskinan dan pengangguran,” katanya.Bagi Defiyan, membesarnya utang pinjol tanpa diikuti penguatan perlindungan konsumen merupakan sinyal yang tidak boleh lagi diabaikan OJK. Regulator dituntut membuktikan bahwa kemajuan industri keuangan digital tidak dibayar dengan semakin dalamnya jeratan utang masyarakat.
Share:
Tags:




Komentar