Jalan Panjang dan Berliku RUU Perampasan Aset: 18 Tahun Tertunda, Tiba-tiba Dikebut

Membongkar Kisruh RUU Perampasan Aset Rawan Jadi Senjata Politik

Sabtu, 05/09/2026 16:34 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

[INTRO]

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menempuh perjalanan panjang sebelum kembali menjadi agenda prioritas DPR pada 2026. Digagas sejak 2008, regulasi yang ditujukan untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana itu berkali-kali masuk agenda legislasi, tetapi tak kunjung menjadi undang-undang. Perjalanan tersebut sekaligus memperlihatkan tarik-menarik antara pemerintah dan DPR dalam menentukan prioritas legislasi. Di satu sisi, pemerintah berulang kali mendorong pengesahan RUU karena dinilai penting untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, pembahasannya berkali-kali tertunda hingga berganti pemerintahan.

Gagasan RUU Perampasan Aset mulai disiapkan pemerintah pada 2008. Setahun kemudian, rancangan tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diproses lebih lanjut. Pada 2012, RUU tersebut kembali masuk dalam agenda Prolegnas, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas hingga pemerintahan SBY berakhir. RUU tersebut kemudian kembali masuk agenda legislasi pada era Presiden Joko Widodo. Pada 2015, RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah, tetapi tidak menjadi prioritas pembahasan DPR. Pada 2019, pemerintah kembali menyusun draf dan mengusulkan RUU tersebut masuk Prolegnas 2020. Namun, lagi-lagi pembahasannya tidak berjalan hingga tuntas.

Momentum politik baru muncul pada 2023. RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Jokowi kemudian mengirim Surat Presiden atau Surpres kepada DPR pada 4 Mei 2023, disertai draf RUU untuk segera dibahas. Namun, langkah pemerintah tersebut belum serta-merta membuat pembahasan berjalan mulus. Sebelumnya, pada Maret 2023, pernyataan Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, memicu polemik. Ia menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset harus dikonsultasikan dengan ketua umum partai.

Demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026), menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset. (BBC Indonesia)

Pernyataan itu menimbulkan kritik karena dianggap memperlihatkan kuatnya pengaruh elite partai dalam proses legislasi. Polemik tersebut juga memperkuat pertanyaan mengenai kemauan politik DPR untuk membahas regulasi yang berpotensi menyentuh kepentingan ekonomi dan aset para elite. Meski pemerintah telah mengirim Surpres, RUU tersebut tidak berhasil disahkan hingga berakhirnya periode pemerintahan Jokowi pada Oktober 2024.

Memasuki pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset kembali mendapatkan tempat dalam agenda legislasi. Pemerintah mengusulkannya masuk Prolegnas 2025-2029 dan RUU tersebut akhirnya kembali tercantum dalam agenda legislasi DPR. Perubahan penting terjadi pada 2025. RUU Perampasan Aset tidak lagi hanya dipandang sebagai agenda pemerintah, tetapi masuk Prolegnas Prioritas sebagai usul inisiatif DPR. Pada September 2025, Badan Legislasi DPR mengusulkan RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas. Langkah itu kemudian disepakati dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Memasuki 2026, pembahasan mulai bergerak lebih intensif di Komisi III DPR. Penyusunan naskah akademik dan draf RUU dilakukan bersamaan dengan serangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, praktisi hukum dan pemangku kepentingan lainnya. Hingga Agustus 2026, pembahasan disebut telah melalui 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja daerah. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Kemudian, saat demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026) pimpinan DPR RI menyatakan pembahasannya rampung paling lambat 15 Desember 2026.  

RUU ini digadang-gadang menjadi senjata baru negara untuk mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dipulihkan. Terutama ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau proses pidananya tidak dapat dilanjutkan. Namun, dibalik semangat mengejar aset hasil kejahatan, terselip persoalan yang jauh lebih sensitif: ketika negara diberi kewenangan besar untuk membekukan, menyita hingga merampas aset, siapa yang memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan?

Jalan Panjang Pembahasan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan secara serampangan. Karena itu, Komisi III tengah mengkaji pembatasan jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. “Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” kata Habiburokhman ketika dikonfirmasi Law-Justice, Kamis (3/9/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan masukan sejumlah ahli hukum dan perbandingan dengan negara lain, mekanisme perampasan aset idealnya diarahkan terhadap kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak besar secara ekonomi.

Sejumlah negara memang telah menerapkan mekanisme serupa dengan batasan masing-masing. Selandia Baru, misalnya, menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap tindak pidana signifikan yang diancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai aset lebih dari NZ$30.000. Singapura menerapkannya untuk tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Italia mengatur antara lain untuk korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Amerika Serikat menerapkannya terhadap sejumlah tindak pidana seperti narkotika, fraud, korupsi dan kejahatan terorganisasi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Detik)

Australia dan Inggris juga memiliki mekanisme serupa untuk kasus-kasus serious crime. Sementara Thailand memasukkan sejumlah kejahatan serius ke dalam daftar, termasuk narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pemalsuan, penipuan, hingga kejahatan lintas batas.

Mengacu pada berbagai praktik tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 kelompok tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset. Daftar itu mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata/amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Artinya, ruang lingkup RUU ini berpotensi jauh lebih luas dari sekadar pemberantasan korupsi. Dan di titik inilah alarm pengawasan mulai berbunyi. Sebab, semakin luas objek kejahatan yang dapat dijerat, semakin besar pula potensi masyarakat bersinggungan dengan kewenangan perampasan aset. 

Habiburokhman sendiri mengakui kekhawatiran tersebut. Ia menegaskan hukum perampasan aset tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat. “Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai justru nanti UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, meng kriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR sendiri menyadari ada risiko serius di balik kewenangan besar yang hendak diberikan kepada negara. Karena itu, menurut Habiburokhman, harus tersedia lembaga pengawasan yang kuat untuk memastikan aparat tidak menyalahgunakan kewenangannya. “Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” ungkapnya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih menegaskan bahwa kehadiran regulasi pemulihan aset sesungguhnya merupakan mandat internasional yang tertunda selama dua dekade. Indonesia telah menandatangani UNCAC sejak 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerentanan korupsi yang tinggi, Indonesia terikat kewajiban moral dan hukum internasional untuk membentuk Asset Recovery Act guna memutus rantai peredaran uang haram yang kerap disimpan di bungker pribadi hingga mencapai triliunan rupiah dan puluhan kilogram emas.

Yenti menilai pemidanaan badan semata terbukti tidak berdaya meredam kejahatan korupsi apabila instrumen pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan tidak dibangun secara terintegrasi. "Urgensi undang-undang ini sudah mengikat sejak kita meratifikasi UNCAC lewat undang-undang tahun 2006 untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Situasi kita sangat mendesak karena koruptor terus dibui, tetapi faktanya uang triliunan rupiah dan puluhan kilogram emas masih tersimpan di rumah maupun bungker," ujar Yenti, Jumat (4/9/2026).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih. (Instagram: Yenti Garnasih)

Yenti yang merupakan anggota Tim Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) Bappenas periode 2005–2006 mengungkapkan bahwa naskah cetak biru (blueprint) 20 tahun pencegahan korupsi nasional sebenarnya telah mewajibkan pembentukan undang-undang pemulihan aset bersamaan dengan penguatan UU TPPU dan pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam proyeksi cetak biru tersebut, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ditargetkan menembus skor 60 pada 2025. Namun pada kenyataannya, skor IPK Indonesia terpuruk di angka 37 akibat mandeknya legislasi pemulihan aset dan longgarnya pengawasan kejahatan ekonomi pada kebijakan lintas sektor, seperti penerbitan paspor emas investasi (golden passport) tanpa penapisan anti pencucian uang.

Ketiadaan payung hukum perampasan aset dinilai menjadi faktor utama jebloknya target reformasi hukum nasional selama 20 tahun terakhir. "Dalam blueprint 2005–2025 di Bappenas, kami menargetkan Indeks Persepsi Korupsi mencapai skor 60, namun realitasnya anjlok di angka 37 karena ketiadaan regulasi perampasan aset. Kegagalan ini diperparah oleh kebijakan ekonomi dan investasi yang dibuat tanpa melibatkan ahli hukum untuk menutup celah pencucian uang," ungkap Yenti.

Lebih jauh, Yenti mengkritisi pergeseran terminologi dan paradigma RUU Perampasan Aset yang disusun parlemen. Mengacu pada Pasal 51 hingga 60 UNCAC, fokus utama hukum internasional adalah pemulihan aset (asset recovery), bukan semata perampasan (forfeiture). Dalam konsep pemulihan, aset yang dirampas pengadilan wajib dikembalikan secara spesifik (casu quo / cq.) kepada instansi atau korban yang dirugikan. Sebagai contoh, pengembalian uang korupsi proyek jembatan harus dialokasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Pemda agar proyek tidak mangkrak, serta pemulihan kerugian proyek BTS Bakti Kominfo untuk menuntaskan akses internet masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penyaluran aset rampasan secara transparan dinilai sangat krusial guna mengakhiri tanda tanya publik atas pemanfaatan dana sitaan perkara megakorupsi seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. "Filosofi internasional dalam UNCAC adalah pemulihan aset (asset recovery), bukan sekadar perampasan agar terlihat gagah. Aset korupsi harus dikembalikan secara cq. ke instansi terkait, seperti melanjutkan proyek jembatan atau jaringan internet 3T kasus BTS, bukan masuk ke kas negara tanpa kejelasan manfaat bagi rakyat," paparnya.

Keberadaan gugatan perdata in rem (menggugat benda) dalam mekanisme NCB juga dipandang mutlak untuk mengatasi kebuntuan penegakan hukum pidana formil. Yenti mencontohkan kontroversi vonis lepas (onslag van rechtvervolging) pada perkara dugaan korupsi ekspor-impor emas senilai Rp179 triliun yang melibatkan pengusaha Siman Bahar, di mana hakim pemutus belakangan dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, regulasi pemulihan aset harus mengatur manajemen perlindungan nilai aset sitaan sejak tahap penyidikan, mencegah hilangnya barang sitaan seperti aset restoran milik First Travel di London atau penyusutan nilai sitaan Jiwasraya dari taksiran Rp28 triliun menjadi hanya Rp15 triliun, sekaligus melindungi operasional korporasi sitaan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

Tata kelola aset sejak dini dinilai menjadi benteng utama agar hak-hak masyarakat sebagai korban kejahatan korupsi tidak musnah di tengah proses hukum yang berlarut-larut. "Asset recovery mutlak dibutuhkan ketika proses pidana kandas, seperti putusan onslag kasus emas Rp179 triliun. Regulasi ini juga wajib mengatur tata kelola sitaan sejak tahap penyidikan agar aset mewah tidak hilang atau anjlok nilainya seperti kasus First Travel, serta memastikan korporasi yang disita tetap beroperasi tanpa mem-PHK buruh," jelasnya.

Dari aspek yurisdiksi lintas batas, ketiadaan Undang-Undang Asset Recovery menjadi batu sandungan fatal bagi otoritas penegak hukum Indonesia saat melacak aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri atau dikonversi ke dalam aset kripto. Sesuai prinsip double criminality, otoritas perbankan dan kehakiman internasional mewajibkan negara pemohon memiliki regulasi pemulihan aset yang setara untuk melayani permohonan pembekuan rekening serta repatriasi dana korupsi lintas negara.

Yenti menekankan bahwa paradigma modern perburuan hasil kejahatan menuntut pelacakan aliran dana (follow the money) hingga ke lapisan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dan lingkaran keluarga pelaku kejahatan. "Untuk memburu aset koruptor dan keluarganya yang dilarikan ke luar negeri atau diubah menjadi kripto, kita terikat prosedur double criminality. Negara lain pasti menuntut adanya Undang-Undang Asset Recovery agar bantuan pembekuan rekening dan penyitaan lintas batas dapat dieksekusi secara sah," kata Yenti.

Puncak kejanggalan substansi legislasi terlihat dalam draf RUU Perampasan Aset pertengahan Agustus yang memangkas daftar tindak pidana asal (predicate crimes) dari 13 menjadi hanya tujuh tindak pidana, yakni korupsi, narkotika, terorisme, kehutanan, lingkungan hidup, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Draf tersebut secara janggal meniadakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana perpajakan dari daftar cakupan perampasan. Padahal, delik illicit enrichment dan trading in influence semestinya telah diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menjadikan pelaporan LHKPN sebagai pintu masuk penindakan hukum terhadapbpenyelenggara negara di lingkup eksekutif, legislatif, yudikatif, hingga petinggi TNI-Polri.

Yenti menilai penghilangan TPPU dan pengabaian illicit enrichment merupakan cerminan resistensi elite kekuasaan yang khawatir kekayaan tak wajarnya dibongkar melalui mekanisme pemulihan aset. "Sangat janggal mengapa draf pertengahan Agustus memangkas tindak pidana dari 13 menjadi hanya tujuh poin dan menghapus TPPU serta pajak. Penolakan terhadap delik illicit enrichment dan pembenahan LHKPN mencerminkan ketakutan elite yang berkuasa untuk mempertanggungjawabkan lonjakan harta tak wajarnya," pungkas Yenti.

Rawan Disalahgunakan Jadi Senjata Politik Penguasa

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung penyelesaian RUU Perampasan Aset sesuai target sebelum 15 Desember 2026. Namun, dukungan itu tidak diberikan secara membabi buta. Hasto justru mengingatkan bahwa undang-undang yang terlalu powerful tanpa pengawasan yang kuat dapat menjadi bumerang. “Kita juga harus melihat realitas, bahwa ketika ada undang-undang yang begitu powerful, fungsi pengawasan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik, maka undang-undang itu juga bisa disalahgunakan untuk menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto melalui keterangan yang diterima, Jumat (04/09/2026).

Hasto bahkan menyinggung kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ia mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi jika persoalan integritas justru muncul di lingkungan aparat penegak hukum. “Kita lihat belum lama ini seorang aparat penegak hukum dari mantan Jampidsus, Pak Febrie yang kemudian di rumahnya ditemukan emas, dan kekayaan yang begitu besar. Bukankah ini suatu proses-proses penyalahgunaan kekuasaan hukum, maka kita jangan hanya melihat satu sisi bahwa undang-undang seperti yang menyelesaikan segalanya,” ujarnya.

Bagi Hasto, pemberantasan korupsi bukan sekadar persoalan menciptakan aturan baru. Dibutuhkan komitmen dari seluruh unsur, mulai penyelenggara negara, partai politik, tokoh agama hingga masyarakat sipil. PDIP, kata Hasto, juga telah menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan Fraksi PDIP dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. “Termasuk mengatur suatu mekanisme kontrol agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, sebagaimana terjadi dengan kasus Febrie, kemudian ada hakim yang terlibat korupsi, ada jaksa, polisi, termasuk politisi yang terlibat korupsi. Itu semua harus kita lihat sebagai persoalan kita bersama sehingga kita harus melihat dari hulu ke hilir,” tutupnya.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Detik)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar menilai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) harus memberikan batasan yang tegas mengenai aset yang dapat dirampas negara. Menurutnya, kejelasan kriteria tersebut penting agar kewenangan perampasan tidak membuka ruang penyalahgunaan oleh aparat maupun penguasa.

Fikar mengatakan aset yang dapat menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, baik berdasarkan jabatan pemilik, transaksi pemilik dengan badan usaha negara, maupun hubungan lainnya dengan suatu tindak pidana. "Harus ada kejelasan kriteria aset yang dapat dirampas, yaitu aset yang berkaitan dengan tindak pidana, baik berkaitan dengan jabatan pemilik maupun transaksi pemilik dengan badan usaha negara," kata Fikar.

Menurut dia, prinsip tersebut menjadi penting karena perampasan aset pada dasarnya merupakan kewenangan negara untuk melakukan eksekusi terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Aset tersebut dapat berupa hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maupun aset yang digunakan untuk menghambat proses penegakan hukum.

Karena itu, Fikar menekankan pentingnya memperjelas status hukum aset yang menjadi objek perampasan. Hal tersebut diperlukan karena perkembangan modus kejahatan, terutama kejahatan kerah putih, semakin kompleks seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. "Yang harus dan sangat penting diperhatikan adalah status dari aset yang menjadi objek perampasan," ujarnya.

Ia menambahkan, modus kejahatan kerah putih sering kali membuat aset hasil kejahatan terlihat seolah-olah merupakan kekayaan yang diperoleh secara sah. Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Fikar juga mengingatkan agar pembahasan RUU tersebut tidak disusupi kepentingan tertentu yang justru memperlambat pengesahannya. Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari perangkat pemberantasan korupsi, terutama karena aset negara yang berkaitan dengan aktivitas bisnis menjadi salah satu sektor yang rentan diselewengkan. "Yang paling harus dijaga dalam pembahasan RUU PA adalah masuknya kepentingan-kepentingan tertentu yang justru akan memperlambat pengesahannya. Sejatinya UU ini adalah bagian dari perangkat pemberantasan korupsi," kata Fikar.

Menurut dia, penguatan perlindungan terhadap aset negara, termasuk aset yang dikelola BUMN maupun bentuk usaha milik negara lainnya, harus menjadi bagian penting dari tujuan regulasi tersebut. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Fikar mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani perampasan aset. Lembaga tersebut, menurutnya, dapat memiliki kewenangan yang tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga keperdataan.

Ia mengatakan kewenangan tersebut dapat memperkuat posisi lembaga eksekutor ketika menjalankan putusan perampasan aset sekaligus mempersempit celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk mempersoalkan kewenangan tersebut. "Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan UU Perampasan Aset, ada baiknya dibuat lembaga baru yang khusus menangani perampasan aset," ujarnya.

Menurut Fikar, lembaga tersebut dapat berdiri sebagai institusi tersendiri atau kewenangannya dilekatkan pada institusi yang sudah memiliki fungsi eksekutorial, seperti kejaksaan. Namun, apabila dibentuk lembaga baru, kewenangannya perlu dirancang secara komprehensif, termasuk aspek keperdataan. 

Di sisi pengawasan, ia menilai BPKP dapat tetap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, diperlukan pula mekanisme pengawasan khusus yang sistematis untuk memastikan kewenangan perampasan aset tidak berjalan tanpa kontrol. "Selain BPKP sebagai lembaga pengawas, ada baiknya dibuat institusi pengawas khusus yang sistemik. Ini bisa dikerjakan pada lembaga-lembaga pengawasan yang sudah ada," katanya.

Fikar menegaskan penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat. Negara harus menyediakan mekanisme keberatan maupun perlawanan bagi pihak yang merasa asetnya dirampas secara tidak sah. Menurut dia, mekanisme peradilan perdata sebenarnya sudah tersedia. Namun, mekanisme khusus yang lebih cepat dan memberikan kepastian hukum diperlukan agar proses keberatan terhadap perampasan aset tidak berlarut-larut. "Harus ada keseimbangan. Di satu sisi memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas, di sisi lain ada mekanisme yang mengakomodasi keberatan bahkan perlawanan oleh masyarakat," ujar Fikar.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar. (Antaranews)

Ia menilai kelemahan utama mekanisme peradilan konvensional terletak pada lamanya proses penyelesaian perkara. Karena itu, mekanisme khusus diperlukan agar kewenangan negara tetap efektif, sementara kontrol terhadap kewenangan tersebut juga dapat berjalan efektif dari sisi waktu. "Upaya dan mekanisme ini sedikitnya akan bisa menjaga dan melindungi hak milik warga yang didasarkan pada asas praduga tak bersalah," katanya.

Fikar juga mengingatkan adanya potensi kepentingan oligarki masuk dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, transparansi harus menjadi prasyarat utama dalam setiap tahapan pembahasan regulasi tersebut. Ia menilai kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik, terutama sebagai instrumen untuk menyerang lawan politik dari partai atau pejabat publik tertentu. "Yang harus dijaga adalah masuknya kepentingan oligarki yang justru akan menghambat perampasan aset, baik melalui mekanisme regulasi maupun menyusup pada para penyusunnya," kata Fikar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengawasan publik diperlukan untuk memastikan regulasi tersebut benar-benar diarahkan untuk pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, bukan menjadi instrumen kekuasaan. "Yang terpenting menjaga agar kewenangan perampasan aset dari negara ini tidak dimanfaatkan untuk memukul lawan politik dari partai atau pejabat publik, terutama yang berasal dari partai. Ini jelas tidak produktif, bahkan akan menggerogoti demokrasi," ujar Fikar.

Kontroversi Terkini, Kecurigaan Masyarakat Sipil

Proses legislasi yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 tersebut dinilai sarat kejanggalan, terutama berkaitan dengan pembahasan yang tertutup dari partisipasi publik. Salah satu yang dikeluhkan masyarakat adalah belum ada rilis resmi mengenai draft final RUU ini. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal beralasan draf tersebut masih dirapikan dan belum melewati tim perumus serta tim sinkronisasi. “Akan bahaya kalau belum timus-timsin RUU Perampasan Aset sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Menurut Cucun, draf baru akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik. “Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya. 

Ia khawatir beredarnya draf yang belum final justru menimbulkan banyak versi dan tafsir di tengah masyarakat. “Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar, toh,” imbuhnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI mulai membuka sebagian isi rancangan tersebut. Salah satu isu paling krusial adalah perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono menegaskan bahwa percepatan pembahasan tanpa transparansi dokumen resmi hanya akan menciptakan ruang paradoks hukum yang membahayakan masa depan pemberantasan korupsi di tanah air.  "DPR nampaknya mengambil momentum seolah ada tekanan publik yang akhirnya mengabaikan prinsip meaningful participation. Sesuai Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, partisipasi publik bukan sekadar formalitas administrasi kehadiran, melainkan pemenuhan hak substansi masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan transparan," ujar Peneliti TII Agus Sarwono saat dihubungi, Kamis (3/9/2026).

Agus memaparkan bahwa sejak diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008, RUU Perampasan Aset mengalami dinamika pasang surut keluar-masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga periode pemerintahan saat ini. Kejanggalan kian mencolok ketika Komisi III DPR membuka ruang penerimaan masukan masyarakat, namun di saat yang sama enggan mempublikasikan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang resmi di laman parlemen dengan dalih menghindari salah tafsir publik.

Pola penyusunan undang-undang yang serba tertutup dan dipacu dalam waktu singkat dinilai mengulang preseden buruk pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang cacat prosedur serta berdampak merugikan kepentingan masyarakat luas. "Komisi III meminta masukan masyarakat, tapi dokumennya ditutup dengan alasan menghindari salah tafsir. Ini logika terbalik, karena pembahasan yang dipaksakan cepat seperti Undang-Undang Cipta Kerja justru berisiko menghasilkan regulasi cacat yang merugikan publik," kata Agus.

Kekhawatiran masyarakat sipil kian terbukti setelah beredarnya salinan draf bertajuk Clean 10 Juli 2026 dengan ketebalan 43 halaman. Dalam draf tersebut, DPR terindikasi kuat menghapus ketentuan Pasal 5 Ayat 2 terkait perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau illicit enrichment. Padahal, ketentuan penyitaan kekayaan pejabat publik yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara legal sebelumnya telah dimuat secara tegas dalam draf versi pemerintah tahun 2023 sebagai implementasi standar Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention against Corruption/UNCAC).

Pelenyapan pasal perampasan kekayaan tak wajar ini dinilai sebagai langkah mundur yang melucuti instrumen pembuktian berbasis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap tersangka korupsi. "Draf `Clean 10 Juli 2026` patut diduga sengaja menghapus norma illicitbenrichment di Pasal 5 Ayat 2 yang sebelumnya ada dalam draf pemerintah 2023. Padahal instrumen perampasan kekayaan tak wajar yang tak sebanding dengan profil dan LHKPN pejabat ini merupakan standar mutlak UNCAC," kata Agus.

Selain menghapus norma kekayaan tak sah, DPR juga disinyalir mempersempit mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture/NCB). Dalam rumusan Pasal 3 huruf b dan Pasal 6 draf DPR, mekanisme NCB hanya dibatasi pada kondisi pelaku meninggal dunia, melarikan diri, menderita sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan. Pengikatan seluruh objek aset di Pasal 5 dengan status pelaku tindak pidana membuat regulasi ini mandul dalam merampas aset-aset tak bertuan hasil kejahatan ekonomi.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono. (Kompas)

Kelemahan tersebut dicontohkan pada praktik pembalakan liar (illegal logging), di mana kayu sitaan yang dilelang negara kerap dibeli kembali oleh pemilik modal kejahatan karena ketiadaan mekanisme perampasan mutlak atas benda ilegal yang tak diakui pemiliknya.  "DPR mempersempit ruang non-conviction based karena seluruh objek aset selalu dikaitkan dengan pelaku, sehingga hanya berlaku jika pelaku meninggal atau kabur. Mekanisme ini tidak bisa menjangkau aset tak bertuan, seperti kayu ilegal yang disita lalu dilelang dan akhirnya dimenangkan kembali oleh pelaku," tutur Agus.

Dari kacamata politik, desakan pengesahan kilat RUU Perampasan Aset disinyalir berkorelasi erat dengan upaya mendongkrak tingkat penerimaan publik (approval rate) Presiden Prabowo Subianto di tengah sorotan penanganan perkara hukum bernilai triliunan rupiah di Kejaksaan Agung. Di samping motif pencitraan politik, regulasi ini juga belum menyelesaikan potensi ketidakadilan pembagian aset sitaan, di mana aset hasil korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) otomatis dialihkan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kas pusat di bawah pengelolaan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan, alih-alih dipulihkan ke kas pemerintah daerah yang dirugikan.

Agus menegaskan bahwa cacat formil dan materiil dalam draf yang tengah digodok parlemen harus segera dibongkar ke hadapan publik sebelum regulasi tersebut disahkan. "Secara politik, percepatan pengesahan hingga Desember ini terbaca sebagai upaya menaikkan approval rate presiden agar dicitrakan sebagai pahlawan pemberantasan korupsi. Selain itu, ada ketidakadilan ketika aset korupsi APBD dirampas menjadi PNBP di Kejaksaan, padahal yang menanggung kerugian langsung adalah pemerintah  daerah," pungkasnya.

Target 15 Desember 2026 bukan sekadar soal mengejar tenggat legislasi. DPR harus memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi senjata ampuh untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi juga memiliki pagar yang kokoh agar kewenangan tersebut tidak digunakan untuk memeras masyarakat, meng kriminalisasi lawan politik, atau membungkam suara kritis.

Sebab, negara memang membutuhkan kewenangan untuk merampas aset hasil kejahatan. Tetapi masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa kewenangan itu tidak suatu hari justru merampas hak mereka. Di situlah ujian terbesar RUU Perampasan Aset: bukan seberapa kuat negara bisa merampas, melainkan seberapa kuat hukum mampu mengawasi pihak yang diberi kewenangan untuk merampas.

Rohman Wibowo
Ghivary Apriman

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar