KPK Berpeluang Panggil Nusron Wahid dalam Kasus HBG
Menteri ATR/ Kepala BPN NUsron Wahid. (Luwuktimes)
Saat ditanya mengenai peluang memanggil dan memeriksa Nusron, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan bekerja berdasarkan alat bukti. Saat ini, kata dia, masih tahap awal pasca-peristiwa tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 14 September 2026. Budi menyebut penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan
"Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (19/9).
"Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," lanjutnya.
Kemungkinan memeriksa Nusron berangkat dari penetapan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang diduga merupakan orang kepercayaannya, serta penggeledahan di sejumlah direktorat di Kementerian ATR/BPN.
Saat ini, total delapan tersangka tengah diproses hukum oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada 17 dan 18 September 2026. Penggeledahan itu menyasar ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; dan ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Selain itu, penggeledahan juga menyasar beberapa ruangan di direktorat terkait. Kemudian kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan rumah kediaman Lampri di Bekasi, Jawa Barat. Dari sana, KPK menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.
Respons Nusron
Nusron Wahid sendiri sudah merespons penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia mengaku menghormati proses yang sedang berjalan dan akan kooperatif untuk membantu lembaga antirasuah mengungkap secara terang kasus di kementeriannya.
"Pertama kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini," kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9).
Politikus Partai Golkar ini berharap kasus yang menjerat bawahannya akan membuat proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor ATR/BPN. Selain itu, ia juga menyebut kasus ini tidak mengganggu pelayanan publik.
"InsyaAllah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan," beber dia.

Komentar