Untuk Adili Johanis Tanak, Dewas KPK Sudah Siapkan Majelis Etik

Rabu, 12/07/2023 09:52 WIB
Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar (Antara)

Johanis Tanak terpilih menjadi pengganti Lili Pintauli Siregar (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan bahwa telah membentuk majelis hakim etik yang ditugaskan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Sebagai informasi, sidang etik ini berkaitan dengan dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Majelis sudah dibentuk tapi nanti panggilan sidang belum," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (11/7).

Meski begitu, Tumpak tidak menjelaskan lebih lanjut perihal pihak yang menjadi majelis dalam sidang etik Johanis Tanak.

Selain itu, Tumpak juga belum mengungkap jadwal sidang tersebut.

"Nanti, ndak boleh diumumkan dulu [majelisnya]. Nanti majelis yang menentukan waktunya," kata dia.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebelumnya telah menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Tanak ini sudah cukup bukti untuk dipersidangkan.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Albertina Ho dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Albertina menjelaskan Dewas KPK masih memerlukan beberapa pemeriksaan tambahan sebelum menggelar sidang etik.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW juga empat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi `main di belakang layar` dengan Sihite. Kendati demikian, Dewas KPK memutuskan laporan ICW tersebut tidak cukup bukti karena komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, Dewas menilai rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tunjangan kinerja (tukin)] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," jelas Albertina.

Dia menjelaskan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Lalu, pesan tersebut langsung dihapus.

"Dalam pemeriksaan saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha, melalui WhatsApp karena saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab `siap` dari komunikasi itu," kata dia.

"Dalam pemeriksaan saudara Sihite menjelaskan belum sempat membaca pesan yang dihapus oleh saudara Johanis Tanak karena pada saat menerima pesan saudara Sihite sedang mengikuti rapat sehingga pada pukul 13.56 saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak `sudah dijawab siap`," tambah dia.

Sihite, kata Albertina, sempat ingin menghubungi Johanis kembali untuk mendapat penjelasan terkait tiga pesan yang dihapus.

Namun, pada akhirnya hal itu urung dilakukan karena Johanis menyatakan sedang rapat. Tak lama berselang, ponsel Sihite juga disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tukin pegawai Kementerian ESDM.

"Dalam pemeriksaan juga saudara Johanis Tanak menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada saudara Sihite tersebut bukan dihapus melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus," kata Albertina.

"Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus. Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus," imbuhnya.

Albertina mengatakan pihaknya telah menanyakan kesediaan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis untuk memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus itu. Tetapi Johanis menolak.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar