Alexander Marwata: Nurul Ghufron Tak Langgar Etik soal Mutasi ASN!
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (RMOL)
Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menilai bahwa yang dilakukan rekannya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) tidak melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Alex usai menghadiri sidang kode etik dan pedoman perilaku Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).
"Kalau saya pribadi enggak ada. Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Sebenarnya mutasi itu kan keinginan dia kan supaya berkumpul dengan suaminya, keluarga. Jadi sifatnya lebih manusiawi," ujar Alex.
"Menurut saya lho, ya. Kacamata saya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya enggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin, ya kadar etikanya Dewas lebih tinggi lah," sambung Alex.
Alex bercerita dirinya juga pernah melakukan hal serupa dengan Ghufron. Kala itu, Alex mengatakan dirinya membantu menyampaikan keluhan terkait layanan di sebuah kementerian.
Hal itu merespons pernyataan Ghufron yang mengaku pernah berkomunikasi dengan Alex terkait mutasi ASN ini. Alex membantah bahwa dirinya telah mengajari Ghufron terkait itu.
"Saya menganalogikan gini, ada seorang teman, dia dipersulit dalam proses administrasi oleh suatu lembaga pemerintahan. Saya enggak sebutkan. Saya minta kronologinya seperti apa, dia bilang "Kalau seperti ini bro, enggak ada pengusaha yang gak menyuap". Karena apa? Meskipun syarat-syarat terpenuhi, susah juga," tutur Alex.
"Temen saya forward kronologisnya, kemudian saya forward ke inspektur di suatu kementerian yg kebetulan juga saya kenal. "Ini ada keluhan laporan terkait layanan publik, tolong ditindaklanjuti". Inspektur lho ya. Saya forward juga nomor temen saya, "Silahkan komunikasi". Udah selesai, jadi saya enggak ikut-ikutan. Sekadar meneruskan laporan dari teman terkait dengan layanan publik yang menurut dia dipersulit," kata Alex.
Alex menyebut dirinya tidak diperiksa Dewas terkait komunikasinya itu.
Tak hanya itu, Alex juga membagikan informasi terkait komunikasinya dengan Pimpinan dan Deputi Pencegahan lembaga antirasuah.
Menurutnya, hal yang dia lakukan termasuk upaya mencegah korupsi.
"Saya sampaikan ke deputi pencegahan terkait persoalan-persoalan perizinan dan lain sebagainya, saya sampaikan ke pimpinan yang lain terkait komunikasi saya dengan teman saya dan termasuk saya forward ke inspektorat. Jadi enggak ada persoalan. Jadi kita melakukan pencegahan terjadinya korupsi termasuk dalam hal itu adalah ketika layanan publik itu dijadikan sarana untuk melakukan pemerasan atau menyuap," terang Alex.
Nurul disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
Adapun dalam perjalanannya, Ghufron juga terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
Ghufron mengatakan dirinya memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Selain itu, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, serta menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
Komentar