Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya

Senin, 20/05/2024 11:12 WIB
Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Nurul Ghufron Pimpinan KPK (Matamaduranews.com)

Jakarta, law-justice.co - Polemik terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho kembali berlanjut.

Terkini, Nurul Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri.

Seperti melansir cnnindonesia.com, berdasarkan dari sumber yang enggan diungkap identitasnya, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.

Polisi sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Ghufron melaporkan Albertina atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.

Pada hari ini, Senin (20/5), Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewas KPK. Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata. Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Ghufron terlibat konflik dengan Albertina. Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar