Eks Kepala BC Purwakarta Irit Bicara Usai Diklarifikasi KPK 7 Jam

Senin, 20/05/2024 21:40 WIB
gedung KPK (ayobandung)

gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean irit bicara setelah diklarifikasi KPK selama tujuh jam terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin 20 Mei 2024.

Rahmady mulai menjalani proses klarifikasi sejak pukul 09.00 WIB, dan ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.12 WIB.

"Saya sudah klarifikasi, tanyakan saja ke dalam," ujar Rahmady di Kantor KPK, Jakarta, Senin (20/5) petang.

Tindakan klarifikasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media.

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku heran jumlah harta kekayaan Rahmady yang dilaporkan ke KPK sejumlah Rp6 miliar. Namun, berdasarkan laporan masyarakat ke KPK, yang bersangkutan disebut pernah memberikan pinjaman kepada seseorang hingga Rp7 miliar.

"Enggak masuk di akal ya. Jadi, kita klarifikasi," kata Pahala di Kantornya, Jakarta, Kamis (16/5) lalu.

Lebih lanjut Pahala menyatakan Rahmady mempunyai saham di sebuah perusahaan. Istri Rahmady disebut menjadi komisaris utama di perusahaan dimaksud. Hal ini menjadi salah satu poin yang akan didalami lebih lanjut oleh tim LHKPN KPK.

"Ini sekali lagi dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain," jelas Pahala dikutip dari CNN Indonesia.

"Ini juga tambahan bahwa sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pegawai Kementerian Keuangan seluruhnya gimana perlakuannya kalau punya investasi atau saham di perusahaan lain," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengendus indikasi penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam kasus Rahmady.

Rahmady dituding memiliki harta kekayaan yang fantastis tetapi tidak disampaikan dalam LHKPN. Ia pun telah dibebastugaskan dari jabatannya. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menuturkan hal itu dilakukan usai pemeriksaan internal yang menemukan dua indikasi tadi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar